Ingin Mengurus Izin Usaha Industri? Jangan Sampai Salah Persyaratan!

Smartlegal.id -
mengurus izin usaha industri

Meskipun telah diatur dalam Permenperin 9/2021, akan tetapi pelaku usaha tidak dapat melupakan persyaratan pada Permenperin 64/2016 jika ingin mengurus izin usaha industri.

Melalui perubahan besar yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pemerintah berinovasi untuk mewujudkan pelayanan perizinan berusaha melalui satu pintu berbasis risiko, yakni One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Sejak Agustus lalu, pemerintah telah berhasil meluncurkan OSS RBA. Hal ini tentunya akan membawa kemudahan bagi para pelaku usaha untuk memperoleh perizinan berusaha dan lekas menjalankan usahanya.

Namun, kemudahan yang tidak diiringi oleh pengetahuan yang lengkap terkait perizinan usaha akan menjadi bumerang, sebab pelaku usaha harus berhati-hati dalam melihat ketentuan apa saja yang diperlukan dan masih berlaku dalam perizinan usaha yang dibutuhkan.

Layaknya dalam usaha sektor industri. Dalam memperoleh perizinan berusaha, harus memperhatikan ketentuan yang diatur Peraturan Menteri Industri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin 9/2021)

Baca juga: Syarat Dan Prosedur Mengurus Izin Usaha Industri 2021 

Melalui Permenperin 9/2021, pelaku usaha harus akan menemukan standar kegiatan usaha sektor industri seperti syarat umum, syarat khusus hingga sistem struktur organisasi usaha yang disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan skala usaha.

Untuk mengetahui skala usaha, pelaku usaha dapat menemukannya pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-IND/PER/7/2016  tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri (Permenperin 64/2016).

Dalam skala usaha industri, terbagi menjadi (Pasal 2, 3, 4 dan 5 Permenperin 64/2016):

  • Industri kecil
    Kegiatan usaha yang memiliki tenaga kerja ⪯19 orang dan nilai investasi < Rp1 Miliar. Selain itu, lokasi usaha merupakan tempat tinggal pemilik usaha.
  • Industri menengah
    Terdapat dua kriteria bagi industri menengah, diantaranya:

    • Kegiatan usaha yang memiliki tenaga kerja ⪯19 orang dan nilai investasi ⪯ Rp1 Miliar. 
    • Kegiatan usaha yang memiliki tenaga kerja ⪯ 20 orang dan nilai investasi ⪯ Rp15 Miliar.
  • Industri besar
    Kegiatan usaha yang memiliki tenaga kerja ⪯20 orang dan nilai investasi > Rp15 Miliar.

Berikut contoh pengaplikasian dalam memenuhi syarat izin suatu usaha industri yang tidak terbatas pada syarat-syarat di bawah ini (Lampiran I PP 5/2021 dan Permenperin 9/2021):

INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT (CRUDE PALM OIL)KBLI 10431
Skala UsahaIndustri KecilIndustri MenengahIndustri Besar
Tingkat RisikoMenengah RendahMenengah RendahMenengah Tinggi
Perizinan UsahaNomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat StandarNIB dan Sertifikat StandarNIB dan Sertifikat Standar
Persyaratan Umum
  1. Memiliki akun Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas);
  2. Menyampaikan data industri melalui SIINas;
  3. Berlokasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 PP 5/2021*; dan
  4. Memiliki perizinan berusaha kegiatan operasional/komersial.
  1. Memiliki akun SIINas;
  2. Menyampaikan data industri melalui SIINas;
  3. Berlokasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 PP 5/2021*; dan
  4. Memiliki perizinan berusaha kegiatan operasional/komersial.
  1. Memiliki akun SIINas;
  2. Menyampaikan data industri melalui SIINas;
  3. Berlokasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 PP 5/2021*;
  4. Memiliki Surat Keterangan yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri; dan
  5. Memiliki perizinan berusaha kegiatan operasional/komersial.
Persyaratan Khusus
  1. Memiliki sarana dan fasilitas produksi;
  2. Memiliki struktur organisasi SDM dengan uraian tugas dan pembagian kewenangan;
  3. Menyediakan pelayanan minimal kepada konsumen; dan
  4. Memiliki sistem manajemen usaha perusahaan. 
  1. Memiliki sarana dan fasilitas produksi;
  2. Memiliki struktur organisasi SDM dengan uraian tugas dan pembagian kewenangan;
  3. Menyediakan pelayanan minimal kepada konsumen; dan
  4. Memiliki sistem manajemen usaha perusahaan.
  1. Memiliki sarana dan fasilitas produksi;
  2. Memiliki struktur organisasi SDM dengan uraian tugas dan pembagian kewenangan;
  3. Menyediakan pelayanan minimal kepada konsumen;
  4. Memiliki sistem manajemen usaha perusahaan;
  5. Memiliki sarana produksi sesuai dengan pedoman cara produksi pangan olahan yang baik; dan
  6. Memenuhi kewajiban standar produk
Struktur OrganisasiSesuai dengan kebutuhan.
  1. Pimpinan perusahaan
  2. Bagian produksi; dan 
  3. Bagian pemasaran.
  1. Pimpinan perusahaan;
  2. Bagian produksi; 
  3. Bagian pemasaran
  4. bagian sumber daya manusia; dan
  5. Bagian keuangan

 

*Ketentuan Pasal 65 PP 5/2021 mewajibkan kegiatan usaha industri untuk dilakukan di lokasi kawasan industri. Kawasan industri merupakan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri (Pasal 1 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian).

Baca juga Ini Data Industri Yang Wajib Disampaikan Oleh Perusahaan Melalui SIINas 

Berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa melalui ukuran skala usaha industri dapat mempengaruhi terhadap perizinan, pemenuhan syarat umum dan/atau khusus hingga struktur organisasi. 

Oleh karena itu, apabila terjadi ketidaksesuaian pencantuman skala usaha dalam pendaftaran di laman OSS akan mengakibatkan ketidaksesuaian pemenuhan syarat izin usaha dan standar kegiatan usaha di sektor industri.

Anda ingin mendirikan usaha pada bidang industri? atau pendaftaran izin usaha lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY