Jasa Pengurusan Amdal UKL-UPL, Ini Biaya Hingga Prosedurnya

Smartlegal.id -
Jasa Pengurusan Amdal UKL-UPL
Freepik/author/Freepik

“Gunakan Jasa Pengurusan Amdal UKL-UPL agar rencana kegiatan usaha Anda tidak terhambat dan terbebas dari risiko sanksi.”

Setiap perusahaan yang akan memulai kegiatan usaha wajib memastikan kegiatan operasionalnya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Karena itu, penyusunan dokumen lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) penting untuk dilakukan. 

Namun, proses penyusunan dokumen tersebut tidak sederhana. Dibutuhkan analisis teknis yang mendalam dan juga pemahaman detail mengenai regulasi lingkungan, prosedur administrasi, hingga koordinasi dengan instansi pemerintah. 

Menggunakan jasa pengurusan Amdal/UKL-UPL menjadi pilihan yang tepat karena seluruh proses ditangani oleh konsultan yang memahami standar penyusunan dokumen lingkungan. Dengan menggunakan jasa pengurusan Amdal/UKL-UPL profesional, Anda dapat memastikan usaha berjalan sesuai ketentuan, bebas risiko sanksi, dan siap beroperasi dengan legal.

Baca juga: Kenapa Sebelum Mendirikan Perusahaan Harus Ada AMDAL? Ini Alasan, Manfaat, dan Dasar Hukumnya

Persetujuan Lingkungan: Amdal UKL-UPL

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023) menjelaskan bahwa Amdal merupakan kajian mengenai dampak penting bagi lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Adapun UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Amdal dan UKL-UPL merupakan instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup berdasarkan skala dampak kegiatan usaha. Karena kedudukannya sebagai instrumen pengendalian dampak lingkungan, penyusunan dokumen Amdal maupun UKL-UPL harus memenuhi standar teknis, metodologi analisis, hingga format penyajian yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan dukungan jasa pengurusan Amdal/UKL-UPL yang kompeten, perusahaan dapat mengurangi risiko penolakan, menghindari pelanggaran lingkungan, dan memastikan seluruh kegiatan bisnis berjalan sesuai standar keberlanjutan yang diwajibkan pemerintah.

Baca juga: Amdalnet: “Temannya” OSS RBA untuk Ngurus Izin Lingkungan

Jenis Kegiatan yang Membutuhkan Pengurusan Amdal UKL-UPL

Setiap jenis usaha memiliki potensi dampak lingkungan yang berbeda, sehingga pemerintah menetapkan klasifikasi khusus mengenai kegiatan usaha mana yang wajib memerlukan Amdal atau UKL-UPL. 

Klasifikasi ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan dikaji secara tepat sebelum operasional dimulai. 

Amdal merupakan kajian komprehensif untuk kegiatan yang berdampak besar atau penting bagi lingkungan. Terdapat 9 kriteria usaha menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diubah UU 6/2023 (UU 32/2009) yang berdampak signifikan dan wajib dilengkapi dengan Amdal:

  1. Kegiatan usaha yang mengubah bentuk lahan dan bentang alam
  2. Kegiatan usaha yang melakukan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA)
  3. Kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
  4. Kegiatan usaha yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan, serta sosial dan budaya
  5. Kegiatan usaha yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya
  6. Kegiatan usaha yang mengintroduksi tumbuhan, hewan, dan jasad renik
  7. Kegiatan usaha yang membuat dan menggunakan bahan hayati dan non hayati
  8. Kegiatan usaha yang berisiko tinggi dan/atau dapat mempengaruhi pertahanan negara
  9. Kegiatan usaha yang menerapkan teknologi berpotensi besar mempengaruhi lingkungan hidup

Adapun untuk kegiatan usaha yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memenuhi standar UKL-UPL. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021), kegiatan usaha yang wajib memiliki UKL-UPL mencakup:

  1. Jenis rencana atau kegiatan usaha yang tidak memiliki dampak penting
  2. Jenis rencana atau kegiatan usaha yang lokasinya berada di luar atau tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung
  3. Jenis rencana atau kegiatan usaha yang dikecualikan dalam kewajiban Amdal.

Baca juga: Bisnis Usaha Wajib AMDAL! Pelajaran dari Penyegelan Hotel MNC di KEK Lido

Jasa Pengurusan Amdal UKL-UPL 

Jenis usaha yang memerlukan Amdal maupun UKL-UPL memiliki prosedur yang berbeda. Umumnya prosedur jenis usaha yang membutuhkan Amdal lebih kompleks karena perbedaan skala, sifat, dan potensi dampak lingkungan dari kegiatan usaha. 

Prosedur pengurusan Amdal  adalah sebagai berikut:

  1. Proses Penapisan: pada proses ini suatu rencana kegiatan usaha akan diseleksi apakah wajib menyusun Amdal atau tidak berdasarkan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan skala usaha melalui sistem OSS-RBA.
  2. Pengumuman dan Konsultasi Publik: tahap ini dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab/pemrakarsa kegiatan dengan cara menginformasikan kepada masyarakat tentang rencana kegiatan usaha serta meminta tanggapan awal.
  3. Pengisian Formulir Kerangka Acuan: pada tahap ini, penanggung jawab usaha akan mengisi formulir kerangka acuan yang terdiri atas formulir pelingkupan dan formulir metode studi andal.
  4. Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan: pemeriksaan dilakukan oleh menteri, gubernur, bupati/walikota melalui tim uji kelayakan lingkungan hidup.
  5. Proses Penyusunan KA-Andal (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan): pada tahap ini dilakukan penyusunan dokumen yang terperinci terkait rencana kegiatan, rona lingkungan hidup, hingga penetapan dampak penting berdasarkan hasil pelingkupan.
  6. Proses Penyusunan Andal, RKL, dan RPL: pada tahap ini akan dilakukan penyusunan terperinci dokumen Andal, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Penyusunan dokumen ini mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati.
  7. Penilaian, evaluasi, dan rekomendasi oleh tim uji kelayakan lingkungan hidup: penilaian dokumen Andal, RKL, dan RPL dilakukan oleh menteri, gubernur, bupati/walikota melalui tim uji kelayakan lingkungan hidup. Setelah dievaluasi dan dipastikan bahwa tidak ada perbaikan yang harus dilakukan, tim uji kelayakan lingkungan hidup akan memberikan rekomendasi kepada pejabat pemerintah terkait.
  8. Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan: keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha kegiatan diterbitkan oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota tergantung pada skala dan lokasi kegiatan usaha.

Berbeda dengan prosedur pengurusan Amdal, prosedur pengurusan UKL-UPL lebih sederhana karena skala dampak lingkungan dari kegiatan usaha tidak begitu besar. Adapun prosedur pengurusan UKL-UPL adalah sebagai berikut:

  1. Pengisian formulir UKL-UPL: pengisian formulir UKL-UPL dilakukan oleh penanggung jawab usaha pada tahap perencanaan usaha.
  2. Pengajuan pemeriksaan formulir: setelah pengisian formulir UKL-UPL dilakukan, penanggung jawab harus mengajukan permohonan pemeriksaan formulir kepada menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan skala dan lokasi kegiatan usahanya.
  3. Pengumuman melalui sistem informasi Lingkungan Hidup: setelah formulir diisi, dilakukan pengumuman untuk usaha yang teridentifikasi tingkat risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi serta kegiatan wajib UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Selain itu, masyarakat berhak menyampaikan tanggapan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
  4. Pemeriksaan oleh menteri, gubernur, bupati/walikota: pemeriksaan administrasi dan substansi formulir UKL-UPL dilakukan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
  5. Penerbitan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup: penerbitan dilakukan setelah memastikan sudah tidak ada lagi perbaikan atau perbaikan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan. 

Baca juga: Pentingnya RKL dan RPL Dalam Perizinan AMDAL

Biaya Menggunakan Jasa Pengurusan Amdal/UKL-UPL

Biaya menggunakan jasa pengurusan Amdal/UKL-UPL pada dasarnya bervariasi karena setiap jenis usaha memiliki karakteristik, skala dampak, dan kompleksitas kajian yang berbeda. Pada dokumen Amdal, biaya umumnya lebih tinggi karena proses penyusunannya membutuhkan analisis yang lebih mendalam, survei lapangan yang detail, konsultasi publik, hingga keterlibatan tim ahli. 

Sementara itu, UKL-UPL biasanya memiliki biaya lebih terjangkau karena kajiannya ditujukan untuk usaha dengan dampak lingkungan yang lebih rendah dan tidak memerlukan  penilaian selengkap Amdal. 

Menggunakan jasa pengurusan Amdal/UKL-UPL yang profesional dapat membantu meminimalkan revisi, mempercepat proses, dan meningkatkan peluang kelulusan dokumen. Hal ini bukan hanya menghemat waktu perusahaan, tetapi juga mengurangi potensi hambatan yang dapat menunda diterbitkannya persetujuan lingkungan.

Konsultasikan kebutuhan dokumen lingkungan untuk rencana kegiatan usaha Anda agar terhindar dari potensi risiko yang dapat menghambat operasional usaha. Tim Smartlegal.id siap membantu pengurusan dokumen Amdal/UKL-UPL Anda! 

Author: Nasywa Azzahra

Editor: Genies Wisnu Pradana 

Referensi:
https://smartlegal.id/perizinan/2025/01/15/kenapa-sebelum-mendirikan-perusahaan-harus-ada-amdal-sl/ 
https://prolegal.id/cara-memperoleh-persetujuan-lingkungan-amdal-untuk-usaha-di-indonesia/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY