Ini Lho Perbedaan Konsultasi Dan Notifikasi Aksi Korporasi
Smartlegal.id -
“Selain kewajiban notifikasi, KPPU juga memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mengajukan konsultasi tertulis sebelum melakukan merger, akuisisi atau konsolidasi.”
Pada 22 Maret 2021, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dikenai denda sebesar Rp 3,3 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akibat keterlambatannya menyampaikan pemberitahuan akuisisi saham milik PT Global Loket Sejahtera. Pemberitahuan atau notifikasi kepada KPPU merupakan suatu kewajiban bagi pelaku usaha setelah melakukan merger, akuisisi, atau konsolidasi.
Baca juga: Beberapa Hal Yang Harus Dilakukan Setelah Melakukan Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi
Kewajiban Notifikasi atau mandatory post notification tertuang dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) “Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut.”
Notifikasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh KPPU untuk menghindari adanya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha (Pasal 28 UU Anti Monopoli).
Baca juga: Ramai Perusahaan Merger, Jangan Lupa Kirim Notifikasi Ke KPPU!
Ternyata, selain kewajiban notifikasi (mandatory post notification), KPPU juga memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mengajukan pemberitahuan tertulis sebelum melakukan merger, akuisisi atau konsolidasi. Hal ini dikenal dengan nama konsultasi tertulis atau (pre notification) yang diatur dalam Pasal 20 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PKPPU 3/2019).
Berbeda dengan notifikasi yang sifatnya wajib dan diikuti pengenaan sanksi bagi yang melanggar, konsultasi dilakukan pelaku usaha kepada KPPU secara sukarela atau voluntary.
Pelaku usaha yang mengajukan permohonan konsultasi tertulis wajib melampirkan rencana merger, akuisisi atau konsolidasi (Pasal 20 ayat (2) PKPPU 3/2019). Nantinya, hasil konsultasi tertulis dapat digunakan pelaku usaha dalam proses penilaian pada saat notifikasi, dengan catatan tidak ada perubahan data konsultasi tertulis dengan data pada saat dilakukan penilaian dalam angka waktu maksimal 2 tahun (Pasal 20 ayat (3) PKPPU 3/2019).
Sedangkan untuk melaksanakan notifikasi (post notification), Pasal 2 PKPU 3/2019 menerapkan kewajiban bagi badan usaha yang melakukan merger, konsolidasi, atau akuisisi sebagai berikut:
- Nilai aset badan usaha hasil merger, akuisisi, atau konsolidasi melebihi Rp2,5 triliun;
- Nilai penjualan badan usaha hasil merger, akuisisi, atau konsolidasi melebihi Rp5 triliun; atau
- Nilai aset pelaku usaha di bidang perbankan melebihi Rp20 triliun
Notifikasi wajib disampaikan kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah merger, akuisisi atau konsolidasi berlaku efektif secara hukum (Pasal 7 PKPPU 3/2019).
Mau mengurus legalitas bisnis Anda tanpa ribet-ribet? Biarkan kami membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Annisaa Azzahra