Ini Akibatnya Bila Terdapat Pihak yang Tidak Menyetujui Rencana Akuisisi Perusahaan!
Smartlegal.id -
“Pastikan sebelum melakukan akuisisi, sebuah perusahaan telah memperhatikan kepentingan para pihak yang terlibat atau akuisisi dapat batal”.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), tidak mengenal istilah akuisisi, melainkan pengambilalihan. Pengambilalihan atau akuisisi merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau seseorang yang bertujuan untuk “mengambil alih saham”. Akibatnya, terjadi perpindahan pengendalian dalam perusahaan tersebut (Pasal 1 angka 11 UU PT).
Baca juga: Jangan Tertukar! Ini Beda Akuisisi Melalui Direksi dengan Pemegang Saham
Setiap perusahaan yang ingin melakukan akuisisi terlebih dahulu harus memperhatikan kepentingan (Pasal 126 ayat (1) UU PT):
- Perusahaan;
- Pemegang saham minoritas;
- Karyawan;
- Kreditur dan mitra usaha Perseroan;
- Masyarakat; dan
- Persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Meskipun demikian, terdapat kemungkinan bahwa saat hendak melakukan akuisisi terdapat pihak yang tidak menyetujui terjadinya akuisisi seperti pemegang saham dan kreditur. Hal ini biasanya disebabkan oleh kekhawatiran tergesernya posisi pemegang saham minoritas, sedangkan bagi kreditur, tidak ditindaklanjutinya hak kreditur.
Keberatan oleh Pemegang Saham
Menanggapi hal tersebut, walaupun terjadinya akuisisi harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tetapi keberatan pemegang saham dalam RUPS tidaklah memberhentikan proses pelaksanaan akuisisi (Pasal 126 ayat (3) UU PT).
Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan adalah setidaknya untuk membeli saham pemegang saham yang tidak setuju dengan harga wajar (Pasal 62 ayat (1) UU PT).
Baca juga: Tag Along dan Drag Along sebagai Hak Pemegang Saham
Keberatan oleh Kreditur
Sedangkan, apabila terdapat kreditur yang tidak menyetujui akuisisi, kreditur dapat mengajukan keberatannya terhitung sejak 14 hari kerja diumumkan (Pasal 127 ayat (4) UU PT).
Berbeda dengan pemegang saham, apabila terdapat kreditur yang tidak setuju pelaksanaan akuisisi direksi harus terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan tersebut. Jika tidak, akuisisi tidak dapat dilaksanakan (Pasal 124 ayat (7) UU PT).
Anda memiliki permasalahan perizinan usaha? atau masalah hukum lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Indira Nurul Anjani