Ramai! Berebut Akuisisi Chelsea Ini Ketentuannya
Smartlegal.id -
“Namun yang sangat disayangkan, kabar terbaru dari Klub Chelsea saat ini yaitu tidak bisa dilakukan akuisisi karena Klub Chelsea tidak bisa dijual”
Klub sepak bola asal London Barat, Chelsea, saat ini sedang mencari pemilik baru. Dikarenakan Abramovich selaku pemilik dari Chelsea mengumumkan akan menjual Chelsea.
Tidak selang beberapa lama banyak pihak yang tertarik untuk mengakuisisi juara dunia antar klub 2022 tersebut.
Kabar terbaru pengusaha properti asal Inggris, Nick Candy, memberikan tawaran resmi untuk melakukan akuisisi kepemilikan Chelsea dari Roman Abramovich.
Perlu diketahui, Chelsea Football Club (FC) merupakan perusahaan yang menggunakan badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Apabila akuisisi tersebut terjadi pada perusahaan di Indonesia, maka harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Ini Perbedaan Akuisisi, Merger, Konsolidasi, dan Spin-Off
Akuisisi merupakan tindakan hukum yang dilakukan baik oleh badan hukum maupun perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan. Akibatnya dari akuisisi beralihnya pengendalian atas perseroan (Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT))
Jika Anda bagian dari mereka yang berminat mengakuisisi The Blues perhatikan ketentuan akuisisi berikut ini:
Jenis-Jenis Akuisisi Menurut UU Perseroan Terbatas
- Proses Akuisisi melalui Direksi Perseroan
Pada jenis akuisisi dengan cara mengambil alih saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui Direksi, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan (Pasal 125 Ayat (1) dan Pasal 7 Angka 11 UUPT).
Jika Anda ingin melakukan akuisisi melalui Direksi berikut tahapan-tahapannya:
- Anda harus menyampaikan rencana akuisisi itu kepada Direksi PT yang ingin Anda ambil alih. (Pasal 125 Ayat (5) UUPT).
- Anda bersama Direksi PT dengan persetujuan Dewan Komisaris menyusun rancangan akuisisi. (Pasal 125 Ayat (6) UUPT).
- Setelah rancangan akuisisi itu terlaksana Direksi PT wajib mengumumkan secara tertulis kepada karyawannya dan paling tidak mengumumkan rancangan akuisisi melalui surat kabar. (Pasal 127 Ayat (2) UUPT).
- Kreditur dapat mengajukan keberatan kepada PT terkait rancangan akuisisi paling lambat 14 hari setelah pengumuman rancangan akuisisi (Pasal 127 Ayat (4) UUPT).
- Setelah itu dapat dilakukan RUPS untuk dilakukannya persetujuan akuisisi (Pasal 127 Ayat (1) UUPT).
- Jika akuisisi telah disetujui oleh RUPS selanjutnya persetujuan itu dituangkan ke dalam bentuk akta yang dibuat dihadapan notaris (Pasal 128 Ayat (1) UUPT).
- Berikutnya melakukan pemberitahuan kepada menteri hukum dan hak asasi manusia untuk dicatat dalam daftar PT (Pasal 131 Ayat (1) UUPT).
- Tahapan terakhir adalah setelah akuisisi ini berhasil, maka wajib diumumkan melalui surat kabar paling lambat 30 hari setelah akuisisi berlaku (Pasal 133 Ayat (2) UUPT).
Baca juga: Jangan Tertukar! Ini Beda Akuisisi Melalui Direksi dengan Pemegang Saham
- Proses Akuisisi melalui pemegang saham
Sedangkan Pengambilan Perseroan yang langsung dari pemegang saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan Pengambilalihan.
Namun dilakukan langsung melalui kesepakatan dan kesepakatan oleh pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan memperhatikan anggaran dasar Perseroan yang diambil alih (Pasal 125 Ayat (7) UUPT).
Jika Anda melakukan akuisisi melalui pemegang saham, berikut tahapan yang harus tau:
- Anda melakukan perundingan dan kesepakatan bersama dengan pemegang saham PT dengan tetap memperhatikan anggaran dasar dari PT tersebut (Pasal 125 Ayat (6) dan (7) UUPT).
- Setelah kesempatan itu terbentuk wajib untuk diumumkan melalui surat kabar dan karyawan di PT itu paling lambat 30 hari setelah kesepakatan itu terbentuk (Pasal 127 Ayat (8) UUPT).
- Jika kreditur keberatan atas kesepakatan itu maka bisa mengajukan keberatan pada PT paling lambat 14 hari setelah kesepakatan itu diumumkan (Pasal 127 Ayat (4) UUPT).
- Selanjutnya kesepakatan akuisisi ini dinyatakan dalam bentuk akta pemindahan hak yang dibuat dihadapan notaris (Pasal 131 Ayat (2) UUPT).
- Akta pemindahan hak itu dilampirkan dalam pemberitahuan kepada menteri hukum dan hak asasi manusia (Pasal 131 Ayat (1) UUPT).
- Hasil akuisisi tersebut wajib diumumkan dalam surat kabar maksimal 30 hari setelah berlakunya akuisis (Pasal 133 Ayat (2) UUPT).
Itulah ketentuan akuisisi yang dibagi berdasarkan jenisnya.
Anda butuh masukan terkait akuisisi perusahaan atau mau urus legalitas usaha lainnya? Tak perlu bingung. Serahkan saja kepada kami. Langsung hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!
Author: Muhammad Aliefuddin Sayyyaf
Editor: Dwiki Julio