Cara Menghitung Dividen Untuk Perusahaan Tertutup
Smartlegal.id -
“Cara menghitung dividen wajib banget diketahui oleh para pengusaha, karena dividen dividen berasal dari laba positif yang dihasilkan perusahaan, dividen tidak dapat dibagikan apabila perusahaan tidak menghasilkan keuntungan.”
Momen pembagian dividen merupakan salah satu hal yang sangat dinantikan oleh para pemegang saham. Selain itu, pembagian dividen juga merupakan indikasi bahwa perusahaan berada dalam keadaan yang baik.
Menurut Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), perusahaan hanya diperbolehkan untuk membagikan dividen jika memiliki laba yang positif. Oleh karena itu, jika perusahaan mengalami kerugian atau laba yang negatif, sebaiknya dividen tidak dibagikan.
Aturan mengenai asal-usul dividen dapat ditemukan dalam Pasal 71 UUPT yang menyatakan hal berikut:
- Keputusan mengenai penggunaan laba bersih, termasuk jumlah yang disisihkan untuk cadangan sesuai dengan Pasal 70 ayat (1), ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Seluruh laba bersih setelah dikurangi cadangan sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) akan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali jika ada penentuan lain dalam RUPS.
- Dividen sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) hanya dapat dibagikan jika Perseroan memiliki saldo laba yang positif.
Ketika sebuah perusahaan memiliki laba yang positif, tidak dapat langsung membagikan dividen tanpa pertimbangan yang matang. Perusahaan juga perlu mempertimbangkan kebutuhan dana untuk operasional dan keperluan lainnya.
Baca juga: Anggaran Dasar Perusahan: Cara Pembuatan Anggaran Dasar PT 2023
Ketentuan Cara Menghitung Dividen
Berikut adalah ketentuan yang memungkinkan perusahaan untuk membagikan dividen kepada pemegang sahamnya:
- Memiliki laba bersih
Laba bersih merujuk pada total laba bersih yang dihasilkan dalam tahun buku tersebut setelah dikurangi kerugian yang terakumulasi dari tahun buku sebelumnya (Penjelasan Pasal 71 ayat (2) UUPT). - Memiliki saldo laba positif
Dividen hanya dapat dibagikan jika perusahaan memiliki saldo laba yang positif (Pasal 71 ayat (3) UUPT). Jika laba bersih perusahaan pada tahun buku berjalan belum mencukupi untuk menutupi kerugian yang terakumulasi dari tahun buku sebelumnya, perusahaan tidak dapat membagikan dividen karena masih memiliki saldo negatif. - Memiliki cadangan wajib
Setidaknya 20% dari jumlah modal yang telah ditempatkan atau disetor perlu menjadi cadangan perusahaan. - RUPS memutuskan dilakukan pembagian dividen
Setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan, seluruh laba bersih akan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ada penentuan lain yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
Hal ini disebabkan karena setiap perusahaan memiliki prioritas pembiayaan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, keputusan mengenai persentase dana yang dialokasikan untuk dividen dari sisa laba bersih tersebut menjadi kebijakan masing-masing perusahaan.
Setelah ketentuan tersebut terpenuhi, pembagian dividen kepada pemegang saham dapat dilakukan. Secara umum, terdapat rumus yang digunakan untuk menghitung dividen, yaitu sebagai berikut:
Dividen (harus dalam bentuk laba positif) = LB (Laba Bersih) – DC (Dana Cadangan)
Apakah Dividen Wajib Diputuskan Melalui RUPS? Jika Tidak, Apa Risikonya?
Direksi sebagai salah satu organ penggerak Perseroan Terbatas (PT), dalam menjalankan tugasnya, Direksi diwajibkan untuk bertindak dengan itikad baik dan tanggung jawab (Pasal 92 ayat (2) UUPT).
Jika dalam pengelolaannya Direksi melakukan pembagian dividen tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hal tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UUPT.
Baca juga: Syarat, Prosedur, & Biaya Pendirian PT 2023
Dalam situasi di mana dividen dibagikan saat perseroan memiliki saldo laba bersih negatif, hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi perseroan.
Akibatnya, direksi akan bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan jika terbukti melakukan tindakan yang salah atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya, sesuai (Pasal 97 ayat (3) UUPT).
Pemegang saham juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan jika merasa bahwa keputusan RUPS, direksi, atau dewan komisaris tidak adil dan tanpa alasan yang (Pasal 61 ayat (1) UUPT).
Selain itu, jika anggota direksi melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi perseroan, pemegang saham berhak untuk mengajukan gugatan sesuai dengan Pasal 97 ayat (6) UUPT.
Anda ingin mendirikan PT sendiri tetapi masih bingung dengan prosedurnya? Jangan khawatir, kami di Smartlegal.id dapat membantu Anda dalam proses pendirian PT dengan menggunakan jasa kami. Silakan hubungi kami segera melalui tombol di bawah ini.
Author: Ruth Rotua Agustina
Editor: Dwiki Julio