Kapan Pelaku Usaha Melakukan Perubahan Anggaran Dasar (PAD)? Lalu Apa Konsekuensinya?
Smartlegal.id -

“Perubahan Anggaran Dasar merupakan langkah hukum penting dalam perjalanan bisnis PT. Ketahui kapan melakukan Perubahan Anggaran Dasar dan konsekuensi hukumnya.”
Perubahan Anggaran Dasar (PAD) merupakan bagian yang wajar dalam dinamika sebuah Perseroan Terbatas (PT). Seiring dengan pertumbuhan usaha, perubahan struktur organisasi, maupun penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku, pelaku usaha perlu memperbarui dokumen hukum perusahaan agar tetap relevan dan sah secara hukum.
Namun, kapan sebetulnya perusahaan wajib melakukan perubahan Anggaran Dasar? Apa saja ketentuan hukumnya? Dan bagaimana dampaknya terhadap keberlangsungan serta kepatuhan hukum perusahaan?
Baca Juga: Jasa Perubahan Akta Perusahaan PT, CV, PMA, Hingga Firma, Berapa Biayanya?
Mengenal Apa Itu Perubahan Anggaran Dasar?
Anggaran Dasar merupakan bagian penting dari Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang yang memuat ketentuan mengenai nama perusahaan, domisili, kegiatan usaha, struktur permodalan, hingga susunan pengurus.
Dokumen ini menjadi landasan operasional dan legalitas bagi PT. (Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUPT))
Dalam praktiknya, perusahaan dapat melakukan perubahan isi AD melalui prosedur hukum tertentu, yang dikenal sebagai Perubahan Anggaran Dasar (PAD).
PAD merupakan proses untuk memperbarui isi Anggaran Dasar agar mencerminkan kondisi dan kebutuhan terbaru perusahaan. Perubahan AD harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dituangkan dalam akta notaris berbahasa Indonesia. (Pasal 19 ayat (1) UUPT)
Setelah itu, perubahan tersebut harus dilaporkan atau disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. (Pasal 21 ayat (1) UUPT)
Kapan Melakukan Perubahan Anggaran Dasar?
PAD pada Perseroan Terbatas (PT) dilakukan ketika terjadi perubahan signifikan dalam identitas hukum atau struktur internal perusahaan. Hal ini meliputi, antara lain, penggantian nama perusahaan, perpindahan domisili, perubahan modal, hingga restrukturisasi organisasi secara menyeluruh.
Secara hukum, Pasal 15 ayat (1) UUPT menyatakan bahwa Anggaran Dasar wajib memuat sekurang-kurangnya:
- Nama dan/atau tempat kedudukan PT
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
- Jangka waktu berdirinya PT
- Besarnya modal dasar, modal ditempatkan, dan disetor
- Jumlah saham, klasifikasi saham, hak-hak yang melekat, serta nilai nominal
- Susunan dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta wewenang Direksi dan Dewan Komisaris
- Tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Baca Juga: Jasa Merubah PT Perorangan ke PT Biasa, Cek Syarat dan Biayanya
Dengan demikian, jika terdapat perubahan atas salah satu elemen di atas, maka perusahaan wajib memperbarui Anggaran Dasar melalui prosedur hukum yang berlaku. Pasal 15 UUPT, menetapkan bahwa nama dan tempat kedudukan perusahaan wajib dicantumkan dalam AD.
Maka, jika perusahaan berganti nama atau pindah lokasi ke kota lain, dokumen AD harus segera diperbarui agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum.
Begitu pula jika terjadi perubahan modal baik modal dasar, modal ditempatkan, maupun modal disetor pembaruan Anggaran Dasar menjadi langkah yang wajib diambil.
Perubahan juga bisa muncul dari aksi korporasi besar, seperti merger atau penggabungan usaha, yang biasanya mempengaruhi struktur pemegang saham, kegiatan usaha, hingga susunan direksi dan komisaris. Semua hal ini wajib dicatat secara resmi dalam dokumen AD yang diperbarui melalui akta notaris.
Selain itu, PAD juga bisa dilakukan atas alasan strategis lainnya, seperti:
- Ekspansi usaha atau penambahan lini bisnis baru
- Restrukturisasi organisasi dan perubahan susunan pengurus
- Kebutuhan pendanaan tambahan, seperti penerbitan saham baru
- Merger, akuisisi, atau pemisahan perusahaan
- Penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan baru
- Perubahan status hukum PT, misalnya dari tertutup menjadi terbuka
Dalam konteks ini, PAD berperan penting untuk memastikan bahwa informasi hukum perusahaan tetap akurat dan sesuai dengan kegiatan operasional yang dijalankan.
Jenis Perubahan Anggaran Dasar yang Wajib Disetujui Menteri
Menurut Pasal 21 ayat (2) UUPT, beberapa perubahan Anggaran Dasar hanya berlaku setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, yaitu:
- Perubahan nama dan/atau alamat kedudukan PT
- Perubahan tujuan dan kegiatan usaha
- Perubahan masa berlaku PT
- Perubahan jumlah modal dasar
- Pengurangan modal ditempatkan dan disetor
- Perubahan status PT dari tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya.
Sedangkan perubahan lain seperti susunan direksi, dewan komisaris, atau perubahan alamat kantor cabang, hanya perlu diberitahukan kepada Menteri, sesuai Pasal 21 ayat (3) UUPT.
Meskipun demikian, seluruh perubahan tersebut tetap wajib dituangkan dalam akta notaris berbahasa Indonesia sebagai bukti formal yang sah secara hukum.
Setiap perubahan Anggaran Dasar harus terlebih dahulu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPT, yang menyatakan bahwa perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS. Proses ini tidak dapat dijalankan secara sepihak oleh direksi maupun pemegang saham tertentu.
Mengubah pivot bisnis apakah juga wajib melakukan PAD? Simak ulasannya dalam artikel Pivot Bisnis: Perlukah Merubah Anggaran Dasar?
Dampak Hukum dari Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
Setiap kali sebuah PT melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasarnya (AD), perubahan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang signifikan.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami bagaimana perubahan tersebut berpengaruh terhadap kedudukan hukum perusahaan.
1. Efektivitas Hukum Perubahan Anggaran Dasar
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UUPT, perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM baru dianggap sah dan mengikat setelah persetujuan tersebut diperoleh.
Sedangkan, untuk perubahan yang hanya memerlukan pemberitahuan, efektivitas hukumnya dimulai sejak pemberitahuan diterima oleh Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UUPT.
Artinya, sebelum proses persetujuan atau pemberitahuan selesai, perubahan tersebut belum dapat dijadikan dasar dalam kegiatan operasional dan legal perusahaan.
2. Ketentuan Baru Menjadi Dasar Hukum Tindakan Perusahaan
Setelah perubahan AD dinyatakan berlaku secara hukum, seluruh ketentuan yang tercantum di dalamnya akan menjadi acuan utama dalam:
- Pengambilan keputusan strategis oleh direksi dan/atau RUPS
- Pelaksanaan perjanjian atau kontrak bisnis
- Pelaporan kepada pemegang saham
- Pengurusan perizinan dan administrasi usaha lainnya
Jika perusahaan menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan isi AD terbaru, maka tindakan tersebut dapat dianggap tidak sah secara hukum. Hal ini berisiko menimbulkan konflik internal maupun sengketa dengan pihak eksternal.
3. Kewajiban Pembaruan Data Administratif
Perubahan AD juga berdampak langsung pada kewajiban perusahaan untuk memperbarui data administratif di berbagai lembaga, antara lain:
- Kementerian Hukum dan HAM (melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH))
- Sistem OSS (Online Single Submission)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika perusahaan sudah berstatus terbuka
- Lembaga teknis atau kementerian terkait lainnya, sesuai sektor usaha yang dijalankan
Kelalaian dalam memenuhi kewajiban administratif tersebut dapat menimbulkan sanksi serius, seperti:
- Teguran tertulis
- Penangguhan proses perizinan
- Bahkan pembekuan sementara kegiatan operasional oleh otoritas berwenang
Cari tau juga contoh akta pendirian PT dalam artikel Contoh Akta Pendirian PT Perusahaan dan Biaya Pembuatannya Lengkap
4. Dampak terhadap Kontrak dan Hubungan Eksternal
Perubahan AD juga dapat memengaruhi hubungan hukum perusahaan dengan pihak ketiga, terutama jika mencakup:
- Perubahan susunan direksi dan komisaris
- Pergantian pemegang saham pengendali
- Perubahan struktur permodalan
- Dalam banyak perjanjian bisnis, terdapat klausul material adverse change, yaitu ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk:
- Memberikan pemberitahuan jika terjadi perubahan signifikan dalam struktur perusahaan
- Memperoleh persetujuan ulang dari pihak mitra atau kreditur
Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, perusahaan berpotensi dianggap wanprestasi atau melanggar perjanjian. Akibatnya, hubungan kontraktual bisa terganggu, bahkan dibatalkan secara sepihak.
Berencana melakukan perubahan Anggaran Dasar untuk ekspansi bisnis? dan ingin memastikan semuanya sesuai hukum?
Smartlegal.id siap mendampingi Anda dalam menyusun dan mengurus perubahan AD perusahaan mulai dari penyesuaian isi, penyusunan akta notaris, hingga pengurusan ke Kemenkumham. Konsultasikan kebutuhan hukum bisnis Anda sekarang juga bersama Smartlegal.id!
Author: Kunthi Mawar Pratiwi
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://kontrakhukum.com/article/anggaran-dasar-pt/
https://legalitas.org/tulisan/inilah-cara-perubahan-anggaran-dasar