Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Pengangkatan Direktur?

Smartlegal.id -
Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Pengangkatan Direktur
Freepik/author/Freepik

“Pengangkatan direktur merupakan keputusan penting dalam perseroan dan perlu dibuktikan dengan dokumen yang tepat. Lantas dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengangkatan direktur?”

Pengangkatan direktur merupakan proses penting dalam perseroan yang harus dilakukan secara formal. Setiap langkahnya mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan dan anggaran dasar perusahaan.

Proses ini melibatkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menjadi dasar pengangkatan. Penetapan ini bersifat resmi dan menjadi acuan bagi seluruh pengurus perseroan.

Selain keputusan RUPS, pengangkatan direktur juga memerlukan dokumen tertentu. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa setiap langkah pengangkatan telah dilakukan sesuai prosedur.

Beberapa dokumen penting perlu disiapkan sebelum pengangkatan dapat dicatat secara resmi. Lantas, dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengangkatan direktur?

Baca juga: Cara Mengganti Direktur PT, Ini Prosedur dan Dasar Hukumnya

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapat Diangkat sebagai Direktur

Pengangkatan direktur tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar pengangkatan sah secara hukum dan calon direktur memiliki kapasitas yang sesuai untuk memimpin perseroan. 

  1. Orang Perseorangan: Calon direktur harus merupakan orang perseorangan, bukan badan hukum atau entitas lain. Hal ini memastikan bahwa tanggung jawab dan keputusan yang diambil dapat melekat secara pribadi kepada yang bersangkutan. 
  2. Cakap Hukum: Calon direktur harus cakap melakukan perbuatan hukum, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, tidak berada di bawah pengampuan, dan tidak dilarang undang-undang untuk melakukan tindakan hukum tertentu (Pasal 1330 KUH Perdata).

Selain kriteria di atas, terdapat batasan tambahan yang menentukan siapa saja yang tidak dapat diangkat sebagai direktur. Berikut beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak dapat diangkat sebagai direktur (Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja (UU PT)):

  1. Tidak Pernah Dinyatakan Pailit: Calon direktur tidak boleh pernah dinyatakan pailit dalam lima tahun terakhir sebelum pengangkatannya. Hal ini memastikan calon memiliki integritas keuangan yang baik dan mampu menjalankan tugasnya secara profesional.
  2. Tidak Pernah Menjadi Direksi yang Menyebabkan Kepailitan: Calon direktur tidak boleh pernah menjabat sebagai direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah sehingga suatu perseroan dinyatakan pailit dalam lima tahun terakhir. Kriteria ini mencegah pengangkatan orang yang sebelumnya terbukti lalai dalam mengelola perusahaan.
  3. Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Terkait Keuangan: Calon direktur tidak boleh pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau berkaitan dengan sektor keuangan dalam lima tahun terakhir. Ketentuan ini menjaga reputasi dan kredibilitas perseroan.

Baca juga: Tinggi Mana Jabatan Komisaris dan Direktur? Ini Perbedaannya Secara Lengkap

Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Pengangkatan Direktur?

Pengangkatan direktur harus didukung oleh dokumen resmi agar sah secara hukum. Dokumen-dokumen ini menjadi bukti administrasi yang valid dan memastikan setiap proses pengangkatan sesuai peraturan.

  1. Surat Keputusan RUPS: Dokumen ini menyatakan secara resmi pengangkatan seseorang sebagai direktur. Surat keputusan memuat informasi penting seperti nama calon direktur, masa jabatan, dan persetujuan pemegang saham yang hadir dalam RUPS, sehingga menjadi dasar legal pengangkatan.
  2. Akta Notaris Pengangkatan Direktur (Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR)): Akta notaris mencatat perubahan susunan direktur berdasarkan keputusan RUPS. Setiap hasil keputusan RUPS tentang pengangkatan direktur dituangkan dalam akta ini dan ditandatangani oleh pemegang saham yang hadir, sehingga memiliki kekuatan hukum formal.
  3. Surat Pernyataan Calon Direktur: Dokumen ini memuat pernyataan bahwa calon direktur memenuhi semua kriteria sesuai Pasal 93 UUPT. Surat pernyataan mencakup informasi bahwa calon direktur tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau sektor keuangan.
  4. Identitas Resmi Calon Direktur: Calon direktur harus menyerahkan KTP dan NPWP yang masih berlaku untuk keperluan administrasi perseroan dan pencatatan di Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen ini menjadi bukti sah identitas calon direktur dan memastikan data tercatat dengan benar.
  5. Dokumen Tambahan Jika Diperlukan: Beberapa kondisi mungkin memerlukan dokumen tambahan, misalnya surat keterangan pengadilan terkait status pailit atau catatan kepolisian. Dokumen tambahan ini memastikan calon direktur memenuhi semua persyaratan hukum dan administrasi.

Baca juga: Kenali Perbedaan Jabatan CEO, CMO, CFO, Komisaris, Direktur Utama, dan Direksi

Prosedur Pengangkatan Direktur 

Pengangkatan direktur dilakukan melalui tahapan formal yang menjadi dasar sahnya perubahan pengurus perseroan. Untuk memastikan langkah yang diambil sesuai ketentuan, berikut tahapan yang harus dipenuhi dalam pengangkatan direktur: 

1. Mengadakan RUPS

Pengangkatan direktur harus diputuskan melalui RUPS. Keputusan yang diambil dalam RUPS menjadi dasar sah untuk menetapkan siapa yang akan menjabat sebagai direktur.

Agar keputusan RUPS memiliki kekuatan hukum, undangan rapat harus mencantumkan agenda pengangkatan direktur dengan jelas dan kuorum rapat harus terpenuhi. Hasil rapat kemudian dicatat dalam berita acara resmi dan ditandatangani oleh pemegang saham yang hadir sebagai bukti sah pengangkatan direktur baru.

2. Pembuatan Akta Perubahan oleh Notaris

Hasil keputusan RUPS mengenai pengangkatan direktur harus dituangkan dalam akta notaris sebagai dasar perubahan data perseroan. Notaris kemudian menyusun Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) yang memuat susunan direksi yang baru sesuai keputusan para pemegang saham.

Dalam proses penyusunan akta, notaris akan meminta dokumen pokok seperti salinan Anggaran Dasar, berita acara RUPS, serta identitas calon direktur. Setelah seluruh dokumen lengkap dan sesuai ketentuan, notaris menyusun akta tersebut sebagai dokumen resmi yang akan digunakan pada tahap pengajuan perubahan data ke Kemenkumham.

3. Pendaftaran Perubahan ke Kemenkumham

Pengangkatan direktur wajib dilaporkan oleh direksi kepada Menteri Hukum dan HAM agar tercatat secara resmi dalam daftar perseroan. Proses pengajuan permohonan perubahan data perseroan dilakukan oleh notaris melalui sistem AHU Online.

Permohonan ini harus diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal pengangkatan ditetapkan. Pengajuan dilakukan dengan mengunggah dokumen melalui AHU Online dan melunasi biaya administrasi, kemudian Kemenkumham akan melakukan verifikasi sebelum menerbitkan SK pengesahan.

4. Pengumuman dalam Berita Negara

Setelah pengangkatan direktur disahkan oleh Kemenkumham, perusahaan wajib mengumumkan informasi tersebut di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Tujuannya agar publik, termasuk kreditor dan mitra bisnis, mengetahui adanya perubahan struktur manajemen.

Pengumuman biasanya dilakukan secara elektronik melalui sistem yang telah disediakan, dan prosesnya dapat dibantu oleh notaris atau pihak administrasi perusahaan. Dengan adanya publikasi ini, pengangkatan direktur tercatat secara terbuka dan dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.

Baca juga: Apakah Komisaris Bisa Menggantikan Direktur? Berikut Ketentuannya Sesuai Prosedur

Apa yang Terjadi Jika Direktur Tidak Memenuhi Syarat?

Jika kemudian diketahui bahwa direktur ternyata tidak memenuhi ketentuan yang diwajibkan, maka status pengangkatannya batal demi hukum sejak saat informasi tersebut diketahui oleh direksi atau dewan komisaris (Pasal 95 ayat (1) UUPT).

Setelah ketidaksesuaian syarat diketahui dalam jangka waktu 7 hari, anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris wajib melakukan (Pasal 95 ayat (2) UUPT):

  1. Pengumuman pembatalan di surat kabar nasional
    Perseroan harus mengumumkan pembatalan pengangkatan direktur tersebut melalui surat kabar nasional agar publik mengetahui bahwa pengangkatan tersebut sudah tidak berlaku.
  2. Pemberitahuan kepada Menteri
    Perseroan juga harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk menghapus pencatatan pengangkatan direksi tersebut.

Jika Direktur tersebut telah melakukan perbuatan hukum sebelum status pengangkatannya dinyatakan batal, maka semua tindakan itu tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan (Pasal 95 ayat (3) UUPT).

Sebaliknya, jika setelah status pengangkatannya dinyatakan batal namun ia masih bertindak sebagai Direktur, semua tindakan itu dianggap tidak sah, dan segala akibat hukumnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan (Pasal 95 ayat (4) UUPT).

Butuh bantuan menyiapkan dokumen pengangkatan direktur agar sesuai ketentuan hukum? Konsultasikan kebutuhan Anda kepada Smartlegal.id dan dapatkan pendampingan profesional untuk memastikan seluruh proses berjalan sah dan tepat.  

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://bplawyers.co.id/2016/07/19/strategi-hukum-mengangkat-karyawan-menjadi-direktur/ 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY