Prosedur Balik Nama Kepemilikan Kapal Tongkang

Smartlegal.id -
Prosedur Balik Nama Kepemilikan Kapal Tongkang

Dapat dilakukan secara online.

Kapal merupakan sarana transportasi di dalam bidang kelautan yang memiliki banyak fungsinya. Namun setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memiliki kapal dan dapat beroperasi di wilayah Indonesia wajib didaftarkan. Yang menjadi permasalahan ialah terkait prosedur dan biaya balik nama kapal dimana yang sebelumnya milik perseorangan mau dibalik nama ke badan hukum Perseroan Terbatas (PT).

Syarat permohonan balik nama kapal berdasarkan peraturan-peraturan terkait:

  1. Surat Ukur
  2. Bukti Kepemilikan
  3. Untuk kapal yang diperoleh di Dalam Negeri:
    1. Kontrak pembangunan
    2. Berita acara serah terima
    3. Surat keterangan galangan/tukang
    4. Surat keterangan tukang dilampiri surat keterangan hak milik diterbitkan oleh camat
  4. Bagi kapal yang pernah terdaftar di Luar Negeri:
    1. Bill of sale legalisir notaris
    2. Berita acara serah terima kapal
    3. Deletion certificate
  5. Identitas pemilik:
    1. KTP untuk perseorangan
    2. Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham termasuk profil PT di Kementerian Hukum dan Ham
    3. Surat Kuasa jika dikuasakan beserta fotocopy KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa
    4. NPWP

Prosedur pengajuan permohonan balik nama kapal dapat dilakukan secara online, tidak perlu manual namun harus membuat akun terlebih dahulu.

  • Untuk mengajukan permohonan balik nama kapal dapat dilakukan melalui website : https://kapal.dephub.go.id/.
  • Jangka waktu : waktu atau proses pengerjaan permohonan balik nama tidak dapat dipastikan karena tergantung dari antrian kapal yang ingin didaftar ataupun dibalik nama bukan 5 hari ataupun 7 hari dan dapat dilakukan monitoring atau tracking terhadap proses balik nama untuk melihat sudah sejauh mana proses balik nama dilakukan.
  • Untuk pedoman cara melakukan permohonan balik nama kapal secara online akan saya lampikran panduannya yang akan dilampirkan bersama dokumen ini.

Adapun biaya-biaya yang dibutuhkan atau PNBPnya adalah sebagai berikut:

  1. Pemeriksan Teknis Dokumen Akta Pendaftaran Kapal, Akta Baliknama Kapal, Akta Hipotek Kapal, Akta Pengalihan Hipotek Kapal dan Grosse Akta Pengganti (per Kapal) : Rp 150.000,00
  2. Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (per Surat) :
    • GT 7 – GT 100 – Rp100.000,00
    • Lebih dari GT 100 – GT 500 – Rp250.000,00
    • Lebih dari GT 500 – GT 1500 – Rp1.000.000,00
    • Lebih dari GT 1500 – GT 5000 – Rp2.500.000,00
    • Lebih dari GT 5000 – GT 10000 – Rp4.000.000,00
    • Lebih dari GT 10000 – GT 20000 – Rp7.000.000,00
    • Lebih dari GT 20000 – GT 30000 – Rp10.000.000,00
    • Lebih dari GT 30000 – GT 40000 – Rp15.000.000,00
    • Lebih dari GT 40000 – GT 50000 – Rp20.000.000,00
    • Lebih dari GT 50000 – Rp 3.000.000,00

Author : Edwan Oentoro
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY