PSE Privat Kena Access Blocking? Begini Cara Mengatasinya

Smartlegal.id -
pse access blocking
pse access blocking

Permohonan normalisasi terhadap sistem elektronik yang telah diputus aksesnya lebih dari tiga kali dapat ditolak oleh Menteri”

Menjalankan usaha dengan memanfaatkan sistem elektronik tentu akan mempermudah menjangkau pasar yang luas. Sistem elektronik yang dapat digunakan pun, mulai dari portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet. 

Pelaku usaha yang memanfaatkan sistem elektronik tersebut disebut sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020) menyebutkan, PSE Privat adalah PSE yang dilakukan oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. 

Nah sebagai PSE Privat, para pelaku usaha harus menjalankan kegiatan PSE sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau tidak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat memberikan sanksi pemutusan akses (access blocking). 

Pemutusan akses (access blocking) adalah tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten. Adapun tindakan-tindakan PSE Privat yang dapat dikenai access blocking, sebagai berikut (Pasal 7 ayat (1) Permenkominfo 5/2020):

  1. Tidak melakukan pendaftaran;
  2. Telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran;
  3. Tidak memberikan informasi pendaftaran;
  4. Tidak memiliki tata kelola mengenai informasi dan dokumen elektronik, serta tidak menyediakan sarana pelaporan, khusus bagi PSE Privat User Generated Content (Pasal 5 ayat (5) Permenkominfo 5/2020);
  5. Atas permohonan dari Kementerian atau Lembaga yang berwenang karena PSE Privat melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan (Pasal 8 Permenkominfo 5/2020);
  6. Tidak menghapus dan memutus akses (takedown) informasi dan/atau dokumen elektronik terlarang (Pasal 15 ayat (7) Permenkominfo 5/2020).

Baca: Hati-Hati! Karena 3 Hal ini Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Bisa Kena Sanksi

Lalu kalau sudah kena access blocking, PSE tidak bisa beroperasi lagi?

Jangan khawatir, PSE Privat yang diputus akses terhadap sistem elektroniknya dapat mengajukan permohonan normalisasi kepada Menteri (Pasal 20 ayat (1) Permenkominfo 5/2020). Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Permenkominfo 5/2020, normalisasi adalah proses pemulihan akses terhadap sistem elektronik yang telah ditutup agar dapat diakses kembali. Sehingga apabila sistem elektronik sudah bisa diakses, PSE Privat dapat beroperasi lagi. 

Permohonan normalisasi oleh PSE Privat yang terkena access blocking diajukan dengan melampirkan (Pasal 20 ayat (2) Permenkominfo 5/2020):

  1. Surat permohonan tertulis;
  2. Identitas penanggung jawab sistem elektronik dan nomor kontak yang dapat dihubungi;
  3. Hasil pindai (scan) kartu identitas pemilik dan/atau penanggung jawab sistem elektronik;
  4. Gambar atau screen capture dan tautan atau link (URL) yang membuktikan bahwa sistem elektronik tidak lagi memuat informasi dan dokumen terlarang;
  5. Surat rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan 
  6. Bukti lainnya yang mendukung legitimasi sebagai PSE Privat.

Apabila PSE telah memenuhi syarat tersebut, Menteri akan menindaklanjuti permohonan normalisasi dalam waktu paling lama 2×24 jam. Dalam hal terjadi access blocking akibat permasalahan terkait pendaftaran, maka normalisasi baru dapat dilakukan apabila PSE telah melakukan pendaftaran dengan benar (Pasal 7 ayat (4), (5), (6) Permenkominfo 5/2020).

Baca juga: Gawat! Belum Daftarin PSE Bisa Kena Sanksi! Ini Prosedur Pendaftaran PSE 2021

Perlu diketahui juga, Menteri berwenang menolak permohonan normalisasi terhadap sistem elektronik yang telah diputus aksesnya lebih dari tiga kali (Pasal 20 ayat 5 Permenkominfo 5/2020).

Oleh karena itu, sebagai pelaku usaha yang termasuk dalam PSE Privat harus memahami ketentuan yang berlaku agar tidak terkena access blocking. Jika terkena access blocking usaha yang dijalankan pun akan terhambat. 

Kesulitan dalam mengurus pendaftaran PSE bisnis Anda? Tenang saja biar kami membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini untuk membantu bisnis Anda jadi legal.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY