PSE Privat Wajib Memiliki Sertifikat Elektronik, Begini Lho Prosedurnya!

Smartlegal.id -
Sertifikat Elektronik PSE

Permohonan sertifikat elektronik oleh PSE Privat diajukan kepada Penyelenggara Sertifikat Elektronik Non-Instansi”

Kini memanfaatkan platform digital seperti portal, situs, atau aplikasi untuk menjalankan usaha semakin marak dilakukan oleh pelaku usaha. Nah tahukah Anda? Pelaku usaha yang melakukan hal tersebut termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). 

Sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), PSE Privat adalah orang, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Dalam platform digital, PSE Privat yang menjalankan usaha di bidang industri keuangan dan e-commerce memfasilitasi transaksi online bagi penggunanya. Oleh karena itu, PSE Privat harus menjamin dan menjaga kepercayaan penggunanya akan keamanan transaksi dan perjanjian di dunia digital. Salah satunya dengan mensertifikasi tanda tangan elektronik yang termuat dalam sertifikat elektronik. Tanda tangan elektronik yang tersertifikasi akan memberikan keabsahan data dan kepastian hukum bagi penggunanya. 

Baca: Gawat! Belum Daftarin PSE Bisa Kena Sanksi! Ini Prosedur Pendaftaran PSE 2021

Menurut Pasal 51 ayat (1) PP 71/2019, PSE Privat diwajibkan memiliki sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 1 angka 20 PP 71/2019). Untuk memiliki sertifikat elektronik, PSE Privat harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). 

PSrE sendiri merupakan badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik (Pasal 1 angka 5 PP 71/2019). Dilansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) (https://tte.kominfo.go.id/apaitu), PSrE menyediakan jasa sertifikat dan tanda tangan digital yang efisien dan aman dan bagi aktivitas digital di Indonesia. Selain itu, PSrE juga hadir sebagai upaya untuk memproteksi penggunaan transaksi online dari kecurangan (fraud) dan pencurian data. 

Adapun daftar PSrE Indonesia yang sudah terdaftar dapat diakses melalui laman Kominfo. Ketentuan mengenai tata cara memiliki sertifikat elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Permenkominfo 11/2018). 

Baca juga: Cara Menjadi Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Untuk memiliki sertifikat elektronik, PSE Privat perseorangan atau badan usaha melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. PSE Privat mengajukan permohonan ke PSrE non-Instansi

Permohonan yang diajukan oleh PSE perseorangan dilakukan secara daring (online) dan/atau luring berupa tatap muka langsung (offline). Sedangkan bagi PSE Privat badan usaha, permohonan hanya dapat dilakukan secara offline (Pasal 31 ayat (4) Permenkominfo 11/2018).

Permohonan oleh PSE Privat perseorangan wajib memenuhi syarat sebagai berikut (Pasal 32 ayat (1) Permenkominfo 11/2018):

  1. Menyerahkan asli surat permohonan yang dibuat oleh pemohon;
  2. Memperlihatkan asli dan menyerahkan salinan kartu tanda penduduk bagi WNI dan paspor bagi WNA

Sedangkan permohonan oleh PSE Privat badan usaha wajib menggunakan kartu identitas wajib pajak badan (Pasal 32 ayat (2) Permenkominfo 11/2018). 

  1. PSrE melakukan verifikasi

Permohonan oleh perseorangan diverifikasi dalam 2 level verifikasi identitas, yaitu (Pasal 33 Permenkominfo 11/2018):

  1. Level 3 untuk verifikasi identitas secara tatap muka langsung, menggunakan kartu identitas pemohon yang dibandingkan dengan basis data kementerian yang berwenang menyelenggarakan administrasi kependudukan secara nasional;
  2. Level 4 untuk verifikasi identitas menggunakan sarana elektronik yang dengan memanfaatkan administrasi kependudukan, yang memenuhi 2 faktor otentikasi mencakup: 
    1. What you have, yaitu dokumen identitas berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP); dan 
    2. What you are, yaitu data biometrik berupa sidik jari.

Apabila PSE Privat perseorangan sudah menjadi pengguna dari suatu layanan dan minimal verifikasi identitas level 3 telah diverifikasi, maka verifikasi identitas dilakukan melalui kombinasi 2 faktor autentikasi berupa (Pasal 34 ayat (3) Permenkominfo 11/2018):

  1. Login akun daring dari layanan yang bersangkutan, berupa user name, password, personal identification number (PIN) atau lainnya yang memenuhi unsur “what you know”; dan 
  2. Penguasaan atas kartu magnetis, chip, token, One-Time-Password (OTP), atau lainnya yang memenuhi unsur “what you have

3. PSrE menerbitkan sertifikat elektronik

Dalam rangka penerbitan masa berlaku sertifikat elektronik, PSrE wajib memberikan edukasi kepada PSE Privat mengenai penggunaan dan pengamanan sertifikat elektronik (Pasal 35 Permenkominfo 11/2018).

Baca juga: Pengusaha Digital Wajib Tahu Soal Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik

Atas penerbitan sertifikat elektronik, PSE Privat wajib menggunakan sertifikat elektronik sesuai dengan kontrak berlangganan (subscriber agreement), serta menjaga kerahasiaan dan pemanfaatan sertifikat elektronik yang dimiliki (Pasal 36 Permenkominfo 11/2018).

Bingung dan kesulitan dalam mengurus pendaftaran PSE usaha Anda? Tenang saja biar kami membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini untuk membantu bisnis Anda jadi legal. 

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY