Mau Membuka Usaha Perdagangan Elektronik? Kenali Dulu Jenisnya!

Smartlegal.id -
jenis perdagangan elektronik

Hukum indonesia mengatur terkait 4 jenis perdagangan elektronik yang dapat dijadikan sebagai opsi sebelum membuka perdagangan elektronik di Indonesia

Seiring perkembangan zaman, masyarakat mulai meninggalkan kebiasaan dalam melakukan transaksi jual beli konvensional menjadi serba online melalui perdagangan elektronik baik dalam bentuk Marketplace ataupun E-Commerce. Kemudahan yang diberikan perdagangan elektronik dan lebih minimnya modal yang diperlukan menjadikan perdagangan elektronik opsi yang menjanjikan bagi pelaku usaha.

Dalam upaya memberikan perlindungan terkait pelaksanaan transaksi jual beli secara online pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PP PMSE, perdagangan elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pelaku usaha baik warga negara asing ataupun warga negara Indonesia, individu (pribadi), konsumen, dan instansi negara (Pasal 4 ayat (1) PP PMSE).

Baca juga: Platform Asing (PMSE) yang Mendapatkan Keuntungan di Indonesia Tetap Dipungut Pajak Lho 

Dalam menjalankan suatu perdagangan elektronik, Pasal 4 ayat (2) PP PMSE mengatur mengenai jenis perdagangan elektronik, yakni:

  • Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha
    Perdagangan elektronik antara pelaku usaha dengan pelaku usaha (business to business) merupakan proses perdagangan elektronik melibatkan penjualan produk dan layanan antar perusahaan.
    Contoh: indotrading, dan Bizzy Distribution
  • Pelaku Usaha dengan Konsumen
    Perdagangan elektronik antara pelaku usaha dan konsumen (business to customer) mungkin merupakan jenis perdagangan elektronik yang paling sering ditemukan. Business to customer melibatkan penjualan produk dan layanan dari pelaku usaha, pihak yang menyediakan produk untuk diperjualbelikan atas hasil bidang usahanya dan konsumen sebagai pihak pembeli perorangan.
    Contoh: Shopee, dan blibli.
  • Pribadi dengan Pribadi
    Perdagangan elektronik antara pribadi dan pribadi (customer to customer) merupakan proses perdagangan elektronik melibatkan penjualan produk dan layanan antara sesama konsumen. Perbedaan dengan business to customer, produk yang diperjualbelikan bukanlah atas hasil produk usaha miliknya, melainkan produk milik konsumen yang hendak dijual kepada konsumen lainnya. Biasanya customer to customer diterapkan pada jual beli barang bekas.
    Contoh: OLX, dan Mobil123.com.

Baca juga: Wajib Tahu! Kriteria E-commerce Yang Dikenakan PPN 

  • Instansi Penyelenggara Negara dengan Pelaku Usaha
    Sedikit berbeda dengan jenis perdagangan elektronik di atas, diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU PP). Transaksi yang dimaksud adalah sebagai berikut (Pasal 5 ayat (3) UU PP):
    1. Pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah berdasarkan dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
    2. Pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
    3. Pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari ketentuan di atas, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Punya pertanyaan seputar legalitas usaha atau ketentuan hukum lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY