Wajib Tahu! Kriteria E-commerce Yang Dikenakan PPN

Smartlegal.id -
E-commerce dikenakan PPN

“Jumlah PPN yang wajib dipungut oleh PMSE adalah sebesar 10% dari harga produk pada saat pembeli melakukan pembayaran atas produk”

Dalam menjalankan usaha, tentu terdapat berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, tak terkecuali dalam hal perpajakan. Pelaku usaha merupakan golongan wajib pajak, sehingga dapat dikenai pajak atas barang atau jasa yang diperdagangkan.

Namun, tidak semua pajak dibebankan kepada pengusaha, loh! Sadar atau tidak, konsumen juga turut membayar pajak dari suatu barang atau jasa yang di dibelinya. Pajak ini dikenal dengan nama Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU 42/2009), mendefinisikan PPN sebagai pajak yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak, baik yang diperdagangkan di dalam negeri maupun di ekspor ke negara lain.

Adapun yang dimaksud dengan barang kena pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 42/2009, yang dapat berupa:

  1. Barang berwujud, yakni barang yang bergerak (mobil, motor) dan barang yang tidak bergerak (tanah, bangunan);
  2. Barang tidak berwujud, yakni barang yang wujudnya fisiknya tidak terlihat.

Kewajiban atas PPN tersebut tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memperdagangkan produk barang atau jasanya secara offline, melainkan juga berlaku bagi pelaku usaha yang memperdagangkan produknya secara online atau yang akrab kita kenal dengan istilah e-commerce

Perlu diketahui, e-commerce termasuk salah satu bentuk kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sehingga dikenakan PPN juga. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-12/PJ/2020 (PDJP 12/2020) menyebutkan, PPN dikenakan atas barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar negeri, yang diperdagangkan di Indonesia berdasarkan PMSE.  

Adapun pelaku usaha pada PMSE yang dimaksud adalah sebagai berikut: (Pasal 5 PP 80/2019): 

  1. Pelaku usaha dalam negeri (pedagang dalam negeri, penyelenggara PMSE/ PPMSE dalam negeri, dan penyelenggara sarana perantara dalam negeri)
  2. Pelaku usaha luar negeri (pedagang luar negeri, Penyelenggara PMSE/ PPMSE luar negeri, dan penyelenggara sarana perantara luar negeri)

Baca juga: Platform Asing (PMSE) yang Mendapatkan Keuntungan di Indonesia Tetap Dipungut Pajak Lho 

Pasal 4 PDJP 12/2020, memberikan batasan terkait pemungutan PPN bagi pelaku usaha PMSE dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun, atau Rp50 juta dalam satu bulan; dan/atau
  2. Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam satu tahun, atau 1.000 dalam 1 bulan.

Kemudian dalam Pasal 10 PDJP 12/2020 menentukan Jumlah PPN yang wajib dipungut oleh PMSE luar negeri adalah sebesar 10% dari harga produk. PPN ini dipungut pada saat pembeli melakukan pembayaran atas produk PMSE. 

Ketentuan ini PPN 10% juga berlaku bagi PMSE dalam negeri. Khusus marketplace dalam negeri, pungutan PPN dikenakan pada penjualan produk barang atau jasa digital milik  penjual luar negeri yang diperdagangkan di  marketplace atau e-commerce dalam negeri

Baca juga: Begini Prosedur Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan PPN pada Kegiatan PMSE

Sedangkan, untuk pengusaha kecil yang memperdagangkan produk barang atau jasanya secara online, dapat dibebaskan dari PPN apabila omzet penjualannya selama satu tahunnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar (Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013).

Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY