Link Phising Bertebaran, Lindungi Kredibilitas Website Bisnismu

Smartlegal.id -
Link Phising Bertebaran, Jaga Kredibilitas Website Bisnismu!

Untuk menghindari anggapan Link phising, Pastikan untuk membangun trust dan reputasi bisnis dengan memenuhi legalitas untuk website bisnismu.

Kasus cyber crime semakin beragam bentuk dan modusnya. Beberapa waktu terakhir, kasus peretasan data pribadi terjadi dengan sekali click. Hal ini dinamai dengan link phising. Dengan link phising, si pelaku kejahatan dapat meniru tautan atau link website tertentu untuk meraup keuntungan yang merugikan orang lain.

Link Phising sendiri merupakan bentuk kejahatan siber yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan mencuri data pribadi milik target melalui link yang disebar menyerupai link milik pihak ternama.

Beberapa diantaranya ialah link phising bank BRI, Shopee hingga masih banyak lagi. Terlebih, Data yang disajikan oleh Databoks menunjukkan pada 2021 kerugian akibat cyber crime mencapai Rp3,88 triliun. Dari 16 bentuk cyber crime, kasus penipuan di cyber crime sendiri menempati posisi pertama dengan 4.601 kasus yang dilaporkan.

Tau gak kalau keberadaan link phising yang merugikan banyak orang ini ternyata bisa mempengaruhi kegiatan bisnis?

Dengan banyaknya pihak yang aware sama keberadaan link phising, pastilah mereka nggak akan sembarangan nge-click link yang dikirimkan. Hal ini bisa berdampak pada bisnis yang dipasarkan lewat website atau e-commerce.

Lho, dimana dampaknya? Sebagai ilustrasi, pelaku usaha berbisnis melalui media website atau e-commerce. Tentunya pelaku usaha butuh banyak orang buat mengunjungi lapak jualan online tersebut. 

Cara paling mudah supaya orang-orang berkunjung ke lapak jualan online tersebut  adalah dengan membagikan link tersebut ke banyak orang. Tapi, karena banyak yang sudah aware dan tidak mau sembarangan untuk klik link yang dikirim, pasti mereka nggak akan langsung klik link tersebut. Hal ini bisa membuat bisnis pelaku usaha terganggu karena sedikit orang berkunjung hingga dapat mempengaruhi ke penjualan yang semakin menurun.

Kredibilitas dan Legalitas Website

Nah, biar bisnis lancar dan makin cuan, penting banget nih untuk memperhatikan kredibilitas website sesuai dengan standar yang sudah legal. Sebagai informasi, Istilah untuk pelaku usaha yang berjualan secara online baik dari website maupun e-commerce ini disebut dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat atau PSE Privat.

Baca Juga: Ini Bisnis Online Yang Wajib Daftar PSE 

Agar kredibilitas dan legalitas website terjamin sehingga terhindar dari asumsi link bodong, pelaku usaha wajib untuk mendaftarkan PSE Privat. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020).

Tidak hanya website, portal maupun aplikasi juga wajib untuk mendaftarkan PSE (Pasal 2 ayat (2) huruf b PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020).

Pada saat melakukan permohonan pendaftaran PSE, nantinya pemohon diminta mengisi gambaran umum pengoperasian sistem elektronik yang dijalankan. Untuk memastikan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Output setelah mendaftarkan PSE ini berupa Tanda Daftar PSE (TD PSE) yang diterbitkan oleh Menkominfo setelah semua persyaratan yang dimohonkan oleh pemohon dinyatakan lengkap (Pasal 6 ayat (1) PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020).

Kenapa Penting Mendaftarkan PSE?

Untuk dapat membangun bisnis, tentunya perlu sebuah trust. Trust atau kepercayaan ini salah satunya bisa didapat pelaku usaha dengan mendaftarkan PSE sebelum memulai berbisnis secara online. Jadi, pada saat bisnis beroperasi online, masalah legalitas tak jadi penghambat, link bisnismu pun jadi selamat.

Hal ini didukung Pasal 2 ayat (3) PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur bahwa PSE Privat wajib melakukan pendaftaran PSE sebelum bisnis secara online nya berjalan.

Selain itu, di era yang gampang banget buat spill the tea, masyarakat juga bisa untuk ngadu atau ngasih informasi ke Kemenkominfo kalau ada PSE privat yang tidak didaftarkan. Waduh! Tentu hal ini bisa berdampak pada keberlangsungan bisnis pelaku usaha kalau sampai bisnisnya ditandai sebagai bisnis yang nggak patuh hukum.

Sanksi Menanti jika Legalitas Tidak Jelas

Selain untuk build the trust dan menjaga reputasi bisnis, PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran bisa dikenai sanksi. Sanksi tersebut berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking) yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Kalau bisnis sudah berjalan tapi belum daftar PSE gimana? Tak perlu khawatir! Serahkan saja pendaftaran PSE kepada Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY