Awas! Bisnis Pakai Website Kalau Gak Didaftarin Bisa Kena Blokir!

Smartlegal.id -
Website Bisnis

“Pakai Website untuk bisnis ternyata perlu mendaftarkan PSE kalau tidak didaftarkan, maka ada sanksi websitenya diblokir” 

Memanfaatkan website untuk bisnis udah jadi hal yang lumrah di kalangan pengusaha. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan konsumen menjadi alasan website dimanfaatkan sebagai media marketing. 

Nah pengusaha yang memanfaatkan website atau aplikasi untuk menjalankan kegiatan bisnis ternyata perlu mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Penyelenggara Sistem Elektronik terdiri dari dua lingkup, yaitu: (PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik)

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik; dan 
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Untuk saat ini kita akan membahas tentang prosedur pendirian Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Lingkup Privat (PSE Privat).

Ruang Lingkup PSE Privat

Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat yang meliputi (Pasal 2 Permenkominfo 5/2020) : 

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk: 
  1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa; 
  2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan; 
  3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna; 
  4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial; 
  5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau 
  6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Jika Anda memiliki badan usaha yang berada di dalam ruang lingkup di atas. Berikut persyaratan dan prosedur pendaftarannya.

Baca juga: Ini Bisnis Online Yang Wajib Daftar PSE

Syarat Penyelenggara PSE 

Pada pengoperasian Sistem Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut (Pasal 4 PP 71/2019): 

  1. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi; 
  2. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; 
  3. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; 
  4. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan 
  5. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

Prosedur Pendaftaran PSE

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik yang diajukan kepada Menteri Kominfo “Menteri” melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. (Pasal 2 PP 71/2019). Berikut tahapan-tahapannya:

  1. Memiliki NIB
    Untuk mengurus NIB langkah awalnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS Berbasis Risiko terlebih dahulu. 
  2. Mengisi formulir
    Pengajuan permohonan pendaftaran melalui pengisian formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai (Pasal 3 Permenkominfo 5/2020):
    1. gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik yang terdiri atas:
  • nama Sistem Elektronik; 
  • sektor Sistem Elektronik; 
  • uniform resource locator (URL) website; 
  • sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server; 
  • deskripsi model bisnis; 
  • deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik; 
  • keterangan Data Pribadi yang diproses; 
  • keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik; dan 
  • keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. kewajiban untuk memastikan keamanan informasi; 
  2. kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi; dan 
  3. kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik.
  • Mendapatkan Tanda Daftar
    Tanda daftar PSE Lingkup Privat diterbitkan oleh Menteri setelah persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap yang akan dimuat di laman website yang dikelola oleh Kementerian.

Baca juga: Kenali 7 Fitur yang Wajib Disediakan oleh PSE Privat

Sanksi Tidak Daftar PSE

Pengenaan sanksi administratif dikenakan karena beberapa macam alasan, diantaranya adalah:

  1. Tidak melakukan pendaftaran
  • Pemutusan akses terhadap sistem elektronik (diblokir)
  1. Telah mempunyai TDPSE namun tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran, sanksinya berupa:
  • Teguran tertulis
  • Penghentian sementara
  • Pemutusan akses (diblokir)
  • Pencabutan TDSPE
  1. Informasi pendaftaran yang diberikan tidak benar, Sanksinya berupa:
  • Teguran tertulis
  • Penghentian sementara
  • Pemutusan akses (diblokir)
  • Pencabutan TDSPE
  1. Melanggar peraturan di bidang Kementerian/Lembaga (K/L) Terkait, sanksinya berupa:
  • Menteri memberikan sanksi berdasarkan permohonan dari K/L
  1. Sistem elektroniknya  memuat atau memfasilitasi penyebaran konten terlarang atau konten bersifat mendesak, sanksinya berupa:
  • Teguran
  • Pemutusan akses (diblokir)
  • Denda (untuk setiap teguran sebesar Rp500 juta)

Jadi sebelum kena sanksinya segera daftarkan PSE untuk sistem elektronik bisnis Anda! Gak punya waktu mengurusnya atau kesulitan? Tenang saja biarkan kami membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini untuk membantu bisnis Anda jadi legal.

Author: Revaganesya

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY