Instagram Rilis Threads Di Indonesia, Perlu Daftar PSE Ke Kominfo?

Smartlegal.id -
threads instagram

“Aplikasi Threads dari Instagram telah diunduh lebih dari 10 juta kali dalam tujuh jam pertama sejak aplikasi tersebut diluncurkan.”

Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan tren baru yang dirilis oleh Meta Inc pada Kamis, 6 Juli 2023 lalu. Perusahaan yang menaungi Instagram, WhatsApp dan Facebook tersebut merilis aplikasi baru bernama Threads yang sontak viral sejak pertama kali kemunculannya.

Kehadiran Threads berhasil mencuri atensi pengguna media sosial. Aplikasi tersebut telah diunduh oleh lebih dari 10 juta pengguna dalam 7 jam pertamanya setelah rilis dan tercatat mencapai 44 juta pengguna dalam kurun waktu 24 jam.

Bukan tanpa alasan, kemunculan Threads seolah menjadi “pengalihan” para pengguna media sosial setelah serangkaian perubahan kebijakan di Twitter yang mulai memblokir pengguna yang tidak terdaftar untuk dapat menggunakan situs di web dan memberlakukan batas tarif sementara bagi pengguna yang masuk untuk membatasi jumlah kiriman yang dapat mereka lihat per hari.

Threads yang berisikan balasan potongan pesan pendek, link tautan, foto, video, atau kombinasi dari pengguna aplikasi Instagram, memungkinkan penggunanya untuk dapat bertukar pesan melalui postingan dan membalas pesan dengan cepat yang mana sangat mirip dengan fitur pada aplikasi Twitter. Bahkan Followers akun juga bisa melihat dan membalas utasan yang diposting pengguna lain

Meski kini Threads sudah dapat dijumpai di Play Store dan App Store, ada beberapa hal yang patut jadi perhatian lebih bagi para calon pengguna aplikasi Threads terkait data privasi. 

Baca juga: Ini Bisnis Online Yang Wajib Daftar PSE

Menurut aturan privasi data Threads, aplikasi ini dapat mengumpulkan berbagai data informasi pengguna mulai dari data kesehatan pengguna, keuangan, kontak, riwayat pencarian, lokasi, dan informasi sensitif lainnya melalui aktivitas digital mereka.

Aplikasi ini juga dapat meneruskan data ke pihak ketiga tentang orientasi seksual pengguna, keyakinan agama dan politik, ras dan etnis, tubuh, dan status pekerjaan. Hal ini juga akan mempengaruhi personalisasi iklan dan data perilaku pengguna antar aplikasi.

Meta sebagai pengembang aplikasi tersebut tercatat pernah melakukan penyalahgunaan data pengguna pada tahun 2019 lalu. Meta harus membayar denda sebesar 5 miliar dollar AS atau berkisar Rp 70 triliun lantaran Facebook terbukti lalai melindungi privasi serta data pribadi pengguna, yang kemudian bocor dan dimanfaatkan oleh pihak ketiga. 

Selain lalai, Facebook juga terbukti memanfaatkan nomor telepon pengguna untuk kepentingan iklan dan menyalahgunakan sistem pengenalan wajah (face recognition) dalam platform Facebook.

Dari fenomena tersebut, bagaimana sebenarnya pengaturan penyelenggara aplikasi media sosial di Indonesia?

Mengingat saat ini banyak badan usaha hingga instansi pemerintah telah terintegrasi oleh internet, pemerintah Indonesia merespon hal tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang mengatur penggunaan sistem elektronik.

Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik (Pasal 1 angka 1 PP 71/2019). 

Sedangkan yang dimaksud dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain (Pasal 1 angka 4 PP 71/2019). 

Dengan kata lain, peraturan ini merupakan wujud pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik atau non-publik.

Dalam hal ini, PSE itu sendiri dibagi menjadi 2 jenis yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. PSE Lingkup Publik dapat kita temui pada website pemerintah yang menggunakan domain .go.id, seperti kominfo.go.id, dan berbagai situs web lainnya. Sedangkan PSE Lingkup Privat biasanya menggunakan domain selain .go.id seperti smartlegal.id, kliklegal.com dan situs web sejenis lainnya.

Kategori Yang Wajib Daftar PSE

Tidak semua perusahaan diwajibkan untuk mendaftar PSE, jika melihat ketentuan Pasal 2 ayat 2 PP 71/2019, badan usaha atau perusahaan yang wajib mendaftarkan PSE adalah yang memiliki portal atau aplikasi berbasis online melalui internet yang dipergunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa (marketplace/e-commerce)
  2. Menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan (e-wallet/digital bank/payment gateway)
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data dengan cara unduh melalui portal atau situs. Pengiriman lewat surat elektronik atau aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify)
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial (Facebook/WhatsApp/Twitter)
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya (google/youtube/yahoo)
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Saas)

Selain sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan yang berlaku, mendaftarkan PSE itu sendiri memiliki manfaat berbagai manfaat. Salah satunya yang paling terlihat yakni memberikan rasa aman pada masyarakat atas data pribadinya dalam bertransaksi secara online. Pada sisi Penyelenggara, mendaftarkan PSE akan meningkatkan citra perusahaan karena telah terbukti terjamin keamanannya yang diawasi langsung oleh pemerintah.

Baca juga: Hati-Hati! PSE Wajib Melindungi Data Pribadi Penggunanya, Kalau Tidak Mau Kena Sanksi

Kewajiban mendaftarkan PSE juga berlaku kepada perusahaan luar negeri yang dimana aplikasi atau websitenya bisa diakses di Indonesia (Pasal 53 PP 71/2019). Misalnya seperti, Threads dari Instagram yang menggunakan sistem elektronik berupa aplikasi dan website, maka Meta sebagai induk perusahaan wajib mendaftarkan Threads sebagai PSE asing. 

Perusahaan yang tidak mendaftarkan sistem elektroniknya sebagai PSE, maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran sampai pemblokiran sistem elektronik (Pasal 100 PP 71/2019). 

Sebelum terlambat, pastikan aplikasi dan website bisnis Anda udah terdaftar sebagai PSE! Kalau Anda gak ada waktu mengurusnya, maka serahkan saja kepada konsultan kami yang berpengalaman. Hubungi Smartlegal.id dengan klik tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Yanuar Ramadhan

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY