Apakah Outfit Hypebeast Kena Pajak Barang Mewah?

Smartlegal.id -
Apakah-Outfit-Hypebeast-Kena-Pajak-Barang-Mewah

Globalisasi memberikan banyak dampak, baik positif maupun negatif. Salah satu dampak positif adalah semakin mudahnya manusia untuk saling berkomunikasi. Wujud nyata dari kemudahan tersebut adalah munculnya media sosial seperti facebook, WhatsApp, Youtube, dan Instagram. Penggunaan media sosial pun bermacam-macam, dari urusan serius sampai urusan senang-senang.

Sementara dampak negatif yang ditimbulkan pun bermacam-macam. Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat Indonesia, khususnya di media digital, adalah tindakan youtuber yang memamerkan pakaian dan aksesoris mewah yang dipakai oleh youtuber yang bersangkutan. Apakah pakaian dan aksesoris mewah tersebut memiliki aturan perpajakan khusus? Simak ulasannya di bawah berikut ini.

Apakah Pakaian dan Aksesoris Mewah Dikenakan Pajak Khusus?
Sekarang ini, pakaian dan aksesoris mewah tidak dikenakan pajak khusus lagi. Pajak tersebut biasa disebut dengan istilah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Dahulu pakaian dan aksesoris mewah memang sempat dikenakan pajak PPnBM. Tapi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 (PMK 106/2015), pajak dan aksesoris mewah tidak lagi dikenakan PPnBM.

Alasan yang dapat diberikan adalah karena cukup sulit bagi barang-barang tersebut untuk dimasukkan sebagai barang mewah karena perkembangan zaman yang begitu dinamis. Oleh karena itu, nilai barang tersebut akan menurun (depresiasi) begitu cepat karena semakin banyak variasi jenis barang dan pemakai barang yang bersangkutan.

Selain itu, penerapan aturan perpajakan tersebut dapat dianggap kurang efektif karena cenderung lebih besar pasak daripada tiang, alias lebih banyak biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pengawasan atas barang-barang tersebut, daripada keuntungan yang didapat oleh Negara dalam bentuk Pendapatan Pajak atas barang-barang tersebut.

Adapun, soal etika dan kepantasan daripada perbuatan youtuber yang bersangkutan adalah persoalan yang lain. Tentu diperlukan suatu rasa rendah hati, syukur, dan mawas diri dalam bertingkah laku di dunia maya, termasuk di media sosial.

Selain Pakaian dan Aksesoris Mewah, Apa lagi Yang Sudah Tak Kena PPnBM?
Pemerintah dalam PMK 106/2015 sebenarnya tidak menyebutkan mengenai barang-barang apa saja yang tak kena PPnBM lagi, melainkan hanya barang-barang yang dikenakan PPnBM. Namun, dengan melakukan analisis silang atas aturan-aturan Pemerintah sebelumnya, maka dapat diketahui mengenai barang-barang apa saja yang tak kena PPnBM lagi. Berikut adalah daftarnya:

  1. Alat Elektronik: kulkas, penghangat air, televisi, pendingin ruangan, dishwasher, pengering, microwave, kamera, dan kompor;
  2. Alat Olahraga: alat pancing, alat golf, alat surfing, dan alat selam;
  3. Alat Musik: piano dan alat music elektrik;
  4. Peralatan Rumah dan Kantor: kristal, kaca, lampu, porselen, ubin, Kasur, kursi, dan permadani; dan
  5. Barang Bermerk: wewangian, tas, pakaian, arloji, tas, harness, dan saddlery.

Barang-Barang Apa Saja Yang Masih Kena PPnBM?
Pemerintah dalam PMK 106/2015 mengatur mengenai empat kategori barang yang dikenakan PPnBM, yakni barang bertarif 20%, 40%, 50%, dan 75%. Adapun rincian dari masing-masing kategori, antara lain:

  1. Tarif 20%: Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya; Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan luas bangunan 350 meter persegi atau lebih; dan Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih.
  2. Tarif 40%: Barang sejenis balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara); dan Peluru dan bagiannya (tidak termasuk peluru senapan angin).
  3. Tarif 50%: Kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lampiran II, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya; Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol, dan Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
  4. Tarif 75%: Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum dan kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

SMART LEGAL dapat membantu Anda
Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui:
E: mbsh@smartlegal.id

Author: TC-Thareq Akmal Hbatullah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY