Kenali Kualifikasi dan Ketentuan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Smartlegal.id -
Syarat-Perwalian-Anak-di-Bawah-Umur-yang-Ditinggal-Kedua-Orang-Tuanya

Beberapa bulan lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Tujuan dari Perpres ini adalah untuk mendukung perekonomian nasional serta memperluas kesempatan kerja melalui investasi. Di Indonesia, sampai akhir 2017 tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia mencapai 85.974. Walaupun masih sekitar 0,03 % dari total penduduk Indonesia, tidak menutup kemungkinan jumlah TKA tersebut akan terus bertambah di tahun yang akan mendatang.

Bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, ada beberapa kualifikasi TKA agar bisa bekerja secara legal di Indonesia, yaitu:

  • Memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki
  • Memiliki pengalaman kerja setidaknya 5 tahun atau memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki
  • Memiliki keterampilan dalam bekerja, jika tidak maka TKA tersebut tidak akan diterima. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Selain kualifikasi tersebut, ketentuan yang harus diperhatikan apabila tenaga kerja asing ingin bekerja secara legal di Indonesia mengacu pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

  1. RPTKA
  2. Notifikasi dan Pembayaran Dana Kompensasi

Bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing, wajib memperhatikan terkait dengan jabatan apa saja yang dapat diduduki atau yang tidak dapat diduduki oleh TKA tersebut. Berikut jabatan yang dilarang untuk diduduki oleh TKA berdasarkan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan – jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing, yaitu:

  • Direktur Personalia
  • Manajer Hubungan Industrial
  • Manajer Personalia
  • Supervisor Pengembangan Personalia
  • Supervisor Perekrutan Personalia
  • Supervisor Penempatan Personalia
  • Supervisor Pembina Karir Pegawai
  • Penata Usaha Personalia
  • Kepala Eksekutif Kantor
  • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir
  • Spesialis Personalia
  • Penasehat Karir
  • Penasehat Karir
  • Penasehat Tenaga Kerja
  • Pembimbing dan Konseling Jabatan
  • Perantara Tenaga Kerja
  • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai
  • Pewawancara Pegawai
  • Analis Jabatan
  • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai

Bagaimana Elson Dapat Membantu Anda?
ELSON Indonesia adalah sebuah perusahaan yang memiliki fokus untuk menyediakan solusi hukum untuk ekspatriat, orang asing, dan pasangan perkawinan campuran di Indonesia.

Kontak Kami:
Email:  [email protected]
Phone: 081932741333

Author: Muhammad Rafiq Abdillah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY