Begini Larangan Kampanye Bagi Pejabat Negara

Smartlegal.id -
Begini-Larangan-Kampanye-Bagi-Pejabat-Negara

Kemeriahan pesta politik 2019 tak dapat dielakkan. Pada bulan April 2019 nanti akan diadakan Pemilihan Umum (pemilu). Sudah banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam mengutarakan dukungan serta pilihannya melalui berbagai media dan juga banyak kampanye telah dilakukan oleh masing-masing calon.

Begitupula dengan mereka yang sedang menduduki jabatan pemerintahan saat ini. Terdapat pula beberapa pejabat yang sudah menyatakan dukungan kepada salah satu peserta pada pilpres nanti, seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Luhut Panjaitan dan pejabat lainnya.

Tetapi tahukah Anda, akibat perbuatannya pejabat tersebut diperiksa karena diduga melakukan tindak pidana pemilihan umum. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Untuk mengetahui hal tersebut simak pembahasan berikut ini.

Secara umum, peraturan perundang-undangan membolehkan setiap orang termasuk pejabat negara untuk melakukan kampanye. Kampanye ini dilakukan untuk mendukung salah satu peserta pemilu dan meyakinkan orang lain agar memilih pilihannya. Tetapi dalam ketentuan pemilihan umum terdapat beberapa pihak yang dilarang untuk dilakukan.

Pengaturan ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum (PP Kampanye). Sanksi yang dapat diberikan kepada pihak yang melanggar adalah pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Pihak yang dilarang melakukan kampanye adalah:

  1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakum agung pada Mahkamah Agung (MA), hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim Mahkamah Konstitusi;
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. Gubernur, deputi gubernur senior, deputi gubernur Bank Indonesia;
  4. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD)
  5. Pejabat Negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di Lembaga nonstruktural
  6. Aparatur sipil negara (ASN)
  7. Anggota TNI dan Kepolisian
  8. Kepala desa
  9. Perangkat desa
  10. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
  11. WNI yang tidak memiliki hak pilih.

Apabia diperhatikan maka pihak-pihak yang dilarang untuk melakukan kampanye sebagian besar merupakan pejabat negara. Meski demikian tidak seluruh pejabat negara dilarang untuk melakukan kampanye.

Semua pejabat selain yang dilarang berhak melakukan kampanye dengan batas dan syarat tertentu. Batasan tersebut diantaranya tidak boleh memanfaatkan fasiitas negara kecuali fasilitas yang melekat pada jabatannya, seperti pengamanan dan kesehatan. Selain itu dalam melakukan kampanye, bagi pejabat yang bukan anggota partai politik dan menjabat sebagai:

  1. Menteri;
  2. Gubernur dan wakilnya;
  3. Walikota dan wakilnya;
  4. Bupati dan wakilnya;
  5. Presiden dan Wakil Presiden yang secara sah ditetapkan menjadi Capres dan Cawapres kembali,

diharuskan untuk melakukan cuti. Untuk pejabat diatas kecuali Capres dan Cawapres hanya diperbolehkan mengajukan cuti sekali dalam seminggu.

Jadi untuk melakukan kampanye, mereka harus melakukan cuti terlebih dahulu, kecuali dalam hari libur. Bagi pejabat pemerintahan yang tidak disebut diatas berhak melakukan kampanye tanpa harus cuti, baik sebagai anggota partai politik maupun bukan.

Dengan demikian, pejabat negara pada dasarnya berhak melakukan kampanye dengan batasan dan syarat tertentu. Tetapi terdapat beberapa pejabat negara yang dilarang melakukan kampanye, demi menjaga netralitas dan lancarnya penyelenggaraan pemerintahan.

Jika ada hal yang ingin anda konsultasikan, silahkan email pertanyaan Anda ke [email protected].

Author: Muhammad Fajrianto Rahmansyah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY