Sewa Rahim, Legalkah Menurut Hukum Indonesia?

Smartlegal.id -
Sewa-Rahim,-Legalkah-Menurut-Hukum-Indonesia

Salah satu tujuan dari perkawinan ialah untuk mendapatkan keturunan. Namun sayangnya, tidak semua pasangan suami-istri mudah untuk mendapatkan buah hati. Seiring majunya teknologi, muncul berbagai upaya di bidang kedokteran sebagai jawaban bagi pasangan yang sulit memiliki keturunan, yaitu dengan ditemukannya pembuahan di luar rahim salah satunya dengan cara sewa rahim.

Apa itu Sewa Rahim?
Menurut Desriza Ratman dalam bukunya yang berjudul: Surrogate Mother dalam Perspektif Etika dan Hukum: Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia? Sewa rahim adalah terjadinya penyatuan pembuahan benih laki-laki terhadap benih wanita pada suatu cawan petri, yang mana setelah terjadinya penyatuan tersebut akan diimplantasikan atau ditanam kembali di rahim wanita lain yang tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan sumber benih tersebut, dilakukan dengan suatu perjanjian sewa (surrogacy) yang dikenal dengan istilah surrogate mother.

Penyatuan benih laki-laki (suami) dan wanita (istri) yang kemudian ditanam kembali di rahim ibu pengganti terikat melalui perjanjian yang dibuat dengan pihak suami isteri dengan imbalan tertentu bagi wanita penyewa rahim. Setelah melahirkan, ibu pengganti diwajibkan untuk memberikan bayi yang ia kandung kepada orangtua yang telah menyewakan rahim berdasarkan perjanjian yang telah dibuat.

India merupakan salah satu negara yang telah menjadi negara favorit bagi mereka yang menginginkan anak dengan cara sewa rahim kepada ibu pengganti. Hal ini sudah menjadi sebuah tren yang meningkat pesat dengan omset pendapatan mencapai lebih dari 400 juta dollar dengan lebih dari 3000 klinik kesuburan.

Sejak tahun 2002, praktik sewa rahim di India dilegalkan oleh Dewan Riset Medis India (ICMR). Namun setelah tahun 2015, pemerintah India melarang praktik sewa rahim dengan pengecualian hanya dibolehkan bagi pasangan yang telah melangsungkan pernikahan minimal selama 5 (lima) tahun serta telah divonis oleh dokter mengalami kesulitan mendapatkan anak secara alamiah.

Untuk menjadi ibu pengganti dibatasi hanya diperbolehkan 1 (satu) kali dan hanya menyewakan rahimnya kepada kerabat yang sudah kenal secara dekat. Tren sewa rahim ini telah meluas ke negara-negara lainnya terutama negara-negara barat yang memperbolehkan donasi sel spermaatau bank sperma di negaranya.

Lalu bagaimana pengaturannya di Indonesia?
Indonesia sendiri belum memiliki aturan dasar yang pasti untuk mengatur keberlakuan dan status dari  praktik sewa rahim atau Surrogate Mother. Namun dapat dilihat dari beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan pada permasalahan tersebut.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan misalnya. Dalam Pasal 42 UU Perkawinan mengatakan bahwa yang dimaksud anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.  Muncul berbagai kontroversi, dimana anak yang dilahirkan dari praktik sewa rahim dapat berstatus menjadi anak luar kawin apabila ibu pengganti tidak terikat dalam suatu perkawinan.

Selain itu di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) juga menyebutkan bahwa kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan hasil pembuahan sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.

Sedangkan dalam praktik sewa rahim, hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan tidak ditanamkan pada rahim sang Istri. Melainkan pada rahim perempuan lain yang kelak akan mengandung benih pasangan suami istri tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 26 Mei 2006 juga telah memfatwakan praktik transfer embrio ke rahim titipan merupakan praktik yang haram, karena menyangkut pada permasalahan nasab dan warisan pada sang anak.

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].

Author : Safira Ayudia

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY