Pindah Kewarganegaraan Masih Berhak Jadi Ahli Waris?

Smartlegal.id -
Pindah-Kewarganegaraan-Masih-Berhak-Jadi-Ahli-Waris

Tingginya mobilitas penduduk dari satu negara ke negara lainnya turut menyebabkan terjadinya fenomena perpindahan kewarganegaraan. Begitu pula dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang karena alasan pendidikan, pekerjaan, maupun preferensi lainnya memilih untuk menjadi Warga Negara Asing (WNA).

Namun, perpindahan kewarganegaraan tersebut tidak serta-merta menghilangkan ikatan darahnya dengan keluarga yang masih berada dan menetap di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, sebenarnya apakah seorang ex-WNI masih berhak menjadi ahli waris dari pewaris WNI? Simak ulasannya sebagai berikut.

Perbedaan Kewarganegaraan Bukan Penghalang Waris
Mengenai pewarisan, pada dasarnya terdapat tiga hukum waris yang berlaku di Indonesia, diantaranya hukum waris perdata barat yang diatur melalui KUHPerdata, hukum waris islam, dan hukum waris Adat. Dalam buku “Hukum Waris” oleh Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn, disebutkan bahwa prinsip pewarisan dalam KUHPerdata adalah:

  1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadi suatu kematian.
  2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami dan istri.

Lebih lanjut ditentukan dalam Pasal 852 KUHPerdata bahwa pada dasarnya semua ahli waris mempunyai hak atas warisan untuk bagian yang sama besar dengan tanpa membedakan jenis kelamin, kelahiran maupun kewarganegaraan dari ahli waris. Sedangkan dalam Hukum Islam, terdapat pembedaan persentase warisan yang diperoleh antara ahli waris perempuan dengan laki-laki. Hal ini didasarkan pada Al-quran, Hadist, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).  

Mengenai terhalang atau tidak berhaknya seseorang mendapatkan warisan telah diatur dalam Pasal 838 KUHPer jo Pasal 173 KHI. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa ”Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris; dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.”

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, pada dasarnya tidak terdapat halangan atau hal yang menyebabkan tidak berhaknya seorang WNA untuk menjadi ahli waris. Sehingga meskipun ahli waris yang sebelumnya WNI tersebut telah berpindah kewarganegaraan, ahli waris tersebut tetap berhak menerima warisan dari pewaris yang merupakan seorang WNI.

Namun demikian, perlu diperhatikan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), bahwa “Hanya warga Negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.”

Ketentuan tersebut mengatur bahwa WNA tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah dan/atau bangunan dengan status hak milik.

Alternatif cara apabila yang diwariskan adalah properti

  1. Mewarisi tanah dan/atau bangunan di Indonesia, namun dalam jangka waktu 1 tahun sudah harus dilakukan pengalihan atas properti yang diwarisi.
  2. Hal ini didasarkan pada Pasal 21 ayat (3) UUPA bahwa “Orang asing yang sesudah berlakunya undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula WNI yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.”

  3. Melakukan penjualan atas tanah dan/atau bangunan yang seharusnya diwarisi, untuk selanjutnya atas uang hasil penjualan diberikan kepada ahli waris yang telah berpindah kewarganegaraan tersebut.

Demikian ulasan terkait hak ex-WNI yang telah berpindah kewarganegaraan sebagai ahli waris dari pewaris WNI. Semoga bermanfaat.

Author: Halimah Nur Pratiwi

Jika Anda membutuhkan konsultasi megenai waris, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email [email protected] atau 0812-9797-0522.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY