Klasifikasi UKM dan UMKM di Indonesia
Smartlegal.id -
Ketika krisis moneter melanda Indonesia di tahun 1998 usaha berskala kecil dan menengah relatif mampu bertahan dibandingkan perusahaan besar. Hal tersebut dapat terjadi karena mayoritas usaha berskala kecil tidak terlalu tergantung pada modal besar atau pinjaman dari luar dan menggunakan mata uang asing yang paling berpotensi mengalami pengaruh krisis.
Sampai saat ini, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau disingkat UMKM memiliki peran penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pada tahun 2018 jumlah pelaku UMKM di Indonesia diprediksi mencapai 58,97 juta oleh Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik, dan United Nation Population Fund. Kebanyakan pelaku UMKM telah memanfaatkan platform market place maupun media sosial untuk memasarkan produk atau jasanya.
World Bank mengklasifikasikan UMKM menjadi tiga jenis dengan menggunakan pendekatan berdasarkan jumlah karyawan, pendapatan dan aset yang dimilikinya yaitu seperti di bawah ini:
- Usaha Mikro
- Jumlah karyawan < 10 orang
- Pendapatan setahun < $100 ribu
- Kepemilikan aset < $100 ribu.
- Usaha Kecil
- Jumlah karyawan < 30 orang
- Pendapatan setahun < US $3 juta
- Kepemilikan aset < US $3 juta
- Usaha Menengah
- Jumlah karyawan maksimal 300 orang
- Pendapatan setahun US$15 juta
- Kepemilkan aset mencapai US $15 juta
Bagaimana di Indonesia? Ada beberapa pengklasifikasian UMKM dari beberapa perspektif atau pendekatan yang dilakukan oleh lembaga atau instansi bahkan undang-undang.
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008
UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM memberikan pengertian dan klasifikasi berdasarkan aset dan omset tiap skala usaha sebagai berikut:
Skala Usaha | Kriteria | |
Kekayaan Bersih/Aset (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) | Hasil Penjualan/Omset | |
Usaha Mikro | Maksimal Rp50 juta | Maksimal Rp300 juta |
Usaha Kecil | > Rp50 juta-Rp500 juta | > Rp300 juta-Rp2,5 Milyar |
Usaha Menengah | > Rp500 juta-Rp10 Milyar | > Rp2,5 Milyar-Rp50 Milyar |
Menurut Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik (BPS) mengklasifikasikan berdasarkan kuantitas tenaga kerja yang digunakan pada setiap unit usaha yaitu:
- Usaha Kecil: tenaga kerja 5-19 orang.
- Usaha Menengah: tenaga kerja 20-99 orang.
Menurut Perspektif Perkembangan Usaha
Dalam perspektif perkembangan usaha, UMKM diklasifikasikan menjadi empat, yaitu:
- UMKM sektor informal. Seperti pedagang kaki lima
- UMKM Mikro: UMKM dengan kemampuan sifat pengrajin namun kurang memiliki jiwa kewirausahaan untuk mengembangkan usahanya.
- UMKM Kecil Dinamis: UMKM yang sudah mampu berwirausaha dengan menjalin kerjasama (menerima pekerjaan sub kontrak) dan ekspor.
- Fast Moving Enterprise: UMKM yang sudah berwirausaha dengan cakap dan telah siap bertransformasi menjadi usaha besar.
Karakteristik Umum Tiap Skala Usaha
Skala Usaha | Karakteristik |
Usaha Mikro |
|
Usaha Kecil |
|
Usaha Menengah |
|
Author: Fahira Nabila
Bagaimana dengan usaha Anda, masuk ke dalam kelompok mana? Konsultasikan bentuk badan usaha dan segala perizinan yang usaha Anda butuhkan kepada kami. Hubungi kami di 0813-1515-8719 atau email ke [email protected]