Syarat Lengkap Pendaftaran Merek untuk UMKM, Dapat Potongan Harga!

Smartlegal.id -
syarat pendaftaran merek umkm

“Syarat pendaftaran merek UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) ada dokumen khusus yang harus dipersiapkan, apa saja syaratnya?”

Pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kian masif saat ini. Tentu hal ini merupakan pertanda baik bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang semakin maju pesat.

Keberadaan merek atau brand berperan penting dalam mendukung berjalannya sebuah UMKM. Merek diibaratkan sebagai identitas dari sebuah produk yang diperjualbelikan, serta sebagai pembeda dari produk yang satu dengan yang lainnya.

Namun, dilansir dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),  Kementerian Hukum dan HAM menilai bahwa saat ini masih banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya.

Padahal, jika belum terdaftar, maka merek para pelaku usaha tersebut belum mendapatkan perlindungan.

Dengan mendaftarkan merek kepada pihak berwenang, maka pelaku usaha dapat menerima perlindungan hukum atas merek dagang yang dimilikinya.

Salah satu perlindungan hukum atas merek terdaftar yang dapat diterima oleh UMKM  adalah mengerdilkan peluang penggunaan merek oleh pihak lain yang tidak memiliki hak yang sah.

Ketentuan mengenai pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Sedangkan, mengenai UMKM saat ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).

Bagaimana tahapan untuk mengurus pendaftaran merek bagi UMKM?

Sebelumnya, simak terlebih dahulu siapa saja pelaku usaha yang termasuk dalam kategori UMKM pada pembahasan berikut ini.

Definisi dan Kriteria UMKM

Berikut adalah definisi dan kriteria pelaku usaha yang dapat dikatakan sebagai UMKM, di antaranya sebagai berikut (PP 7/2021):

Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Kriteria usaha mikro yang dimaksud adalah sebagai berikut (Pasal 35 ayat (3) huruf a dan Pasal 35 ayat (5) huruf a PP 7/2021):

  1. Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha); atau
  2. Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.

Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.

Kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut (Pasal 35 ayat (3) huruf b dan Pasal 35 ayat (5) huruf b PP 7/2021):

  1. Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha); atau
  2. Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar. 

Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha menengah.

Baca juga: Cara Daftarin Merek Lokal Ke Luar Negeri 

Kriteria usaha menengah yaitu meliputi (Pasal 35 ayat (3) huruf c dan Pasal 35 ayat (5) huruf c PP 7/2021):

  1. Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha); atau
  2. Usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar. 

Fasilitas dan Syarat Khusus Pendaftaran Merek bagi UMKM

Khusus bagi usaha mikro dan usaha kecil (UMK), terdapat fasilitas dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan kemudahan pendaftaran merek.

Fasilitas yang dimaksud adalah keringanan biaya pada saat proses pendaftaran merek bagi UMK, sehingga berbeda dengan biaya permohonan merek untuk umum.

Oleh karena itu, perlu dicatat bahwa usaha menengah tidak mendapatkan fasilitas khusus tersebut.

Ketentuan khusus terkait kemudahan pendaftaran merek bagi UMK dicantumkan dalam Surat Edaran Nomor HKI.4-TI-04.01 Tahun 2023 tentang Permohonan Pendaftaran Merek dengan Fasilitas Usaha Mikro dan Usaha Kecil (SE HKI.4-TI-04.01/2023).

Dalam SE HKI.4-TI-04.01/2023, terdapat syarat untuk pendaftaran merek UMKM untuk dapat menikmati fasilitas khusus, yaitu dengan melampirkan Surat Keterangan atau Surat Rekomendasi sebagai usaha mikro dan usaha kecil.

Surat tersebut wajib diterbitkan oleh salah satu pihak pemerintah berikut:

  1. Kementerian Koperasi dan UKM; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; atau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; atau
  2. Dinas Koperasi dan UKM; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; atau Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Surat Keterangan atau Surat Rekomendasi sebagai usaha mikro dan usaha kecil tersebut memuat hal-hal berikut:

  1. Nama, jabatan, dan unit organisasi dan yang menandatangani surat keterangan;
  2. Nama pemohon pendaftaran merek
  3. Alamat pemohon pendaftaran merek.

Dalam hal ini, Surat Rekomendasi atau Surat Keterangan hanya berlaku untuk satu merek dalam satu kali pengajuan, serta ditandatangani pada tahun yang sama dengan pengajuan permohonan pendaftaran merek.

Berikut adalah format surat yang dimaksud, dapat dilihat dengan cara klik di sini.

Langkah Pendaftaran Merek UMKM

Proses pendaftaran merek usaha UMKM tetap mengacu pada UU 20/2016.

Secara garis besar, berikut adalah langkah atau tahapan untuk melakukan pendaftaran merek, yang meliputi:

  1. Periksa merek yang akan dipakai
    Hal ini untuk meminimalisir terjadinya penolakan merek dari pihak DJKI.
    Pelaku usaha dapat mengacu pada ketentuan Pasal 20 UU 20/2016 untuk mengetahui kriteria-kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan (penolakan absolut) atau Pasal 21 UU 20/2016 terkait dengan kriteria merek yang harus ditolak (penolakan relatif).

Baca juga: Cara Banding Merek karena Daftarin Merek Ditolak

  1. Menyiapkan data dan dokumen persyaratan
    Data yang diperlukan adalah sebagai berikut:
    • Nama dan alamat pemohon sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    • Nomor telepon dan alamat email pemohon.
    • Sedangkan, dokumen syarat pendaftaran merek UMKM meliputi:
      • Etiket atau logo merek yang sudah dibuat dan yang akan didaftarkan
      • Tanda tangan pemohon
      • Surat Keterangan UMK/rekomendasi dari Dinas yang dibuat dalam format PDF (penjelasan dokumen ini ada pada sub judul sebelumnya).
      • Surat Pernyataan UMK, yang berisi bahwa pemohon membuat surat yang menyatakan bahwa usahanya termasuk kategori UKM dan telah ditandatangani. Unduh format Surat Pernyataan UMK di sini.
  2. Membuat akun pada laman DJKI
    Pemohon harus melakukan registrasi atau membuat akun pada laman DJKI Merek.DJKI Merek.
  1. Mengajukan permohonan atas pendaftaran merek
    • Pilih “Permohonan Online” untuk membuat permohonan baru.
    • Masukkan Data Pemohon dengan lengkap.
    • Kemudian, juga mengisi data kuasa jika memakai jasa Konsultan Kekayaan Intelektual dan data lain yang diperlukan.
    • Masukkan Data Merek dan Data Kelas.
    • Unggah dokumen persyaratan.
    • Pembuatan Kode Billing pada menu “Billing”. Lakukan pembayaran PNBP ini melalui ATM/internet banking/m-banking.
    • Pastikan seluruh data dan dokumen sudah terisi dengan benar.
    • Cetak Tanda Terima dan klik tombol “Selesai”.
  2. Pengumuman Berita Resmi Merek
    Setelah kelengkapan sudah terpenuhi, maka DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas selama kurang lebih 15 hari kerja.
    Kemudian, DJKI akan mengumumkan permohonan merek dalam Berita Resmi Merek, yang membutuhkan waktu sekitar 2 bulan.

Keuntungan Mendaftarkan Merek bagi UMKM

Ada banyak keuntungan yang dapat diperoleh bila pelaku usaha mendaftarkan mereknya, antara lain sebagai berikut:

  1. Membangun Kepercayaan bagi Konsumen
    Produk hasil UMKM dengan merek yang telah terdaftar dapat membangun dan meningkatkan kepercayaan bagi calon pembeli.
    Sebab, pembeli cenderung lebih yakin dengan produk yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
  2. Menghindari Celah Pelanggaran terkait Merek
    Dinamika perkembangan dunia usaha yang semakin mudah diakses dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat menimbulkan berbagai pelanggaran dalam penggunaan merek.
    Beberapa pelanggaran yang dimaksud adalah pembajakan merek, pemalsuan merek, dan lain sebagainya.
  3. Meningkatkan Daya Saing di Dunia Usaha
    Dengan adanya perlindungan merek, maka pelaku UMK dapat bersaing secara percaya diri di pasar yang lebih luas. Sebab, merek yang telah mendapat perlindungan otomatis memiliki keunikan tersendiri.
  1. Mendapatkan Perlindungan Hukum
    Saat pelaku usaha mendaftarkan mereknya, maka merek akan mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun ke depan sejak tanggal penerimaan (Pasal 35 ayat (1) UU 20/2016).
    Melihat betapa pentingnya merek yang terdaftar bagi UMKM, para pelaku UMKM perlu mendaftarkan perlindungan atas mereknya kepada DJKI.
    Kemudian, merek yang telah didaftarkan tersebut akan menjadi hak eksklusif yang tidak boleh digunakan oleh pihak lain tanpa seizin pemilik resmi sebagaimana yang diatur dalam UU 20/2016.

Anda pelaku UMKM dan ingin mendaftarkan merek usaha anda, akan tetapi khawatir salah langkah dalam memenuhi persyaratan dan menjalankan tahapannya?

Konsultan Kekayaan Intelektual dari Smartlegal.id dapat membantu Anda. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Richa Aulia Rosniawaty

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi     

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY