Mau Laporkan SPT Tahunan? Baca Ini Dulu
Smartlegal.id -
Pajak adalah salah satu kewajiban dari warga negara dengan memberikan bagian dari harta penghasilannya kepada negara dengan jumlah yang ditentukan dalam tiap-tiap aturan yang berlaku.
Untuk pemungutan pajak, Indonesia menganut asas yang self asessment, yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sarana untuk pelaksanaan asas tersebut di Indonesia adalah Surat Pemberitahuan Pajak.
Menurut UU Ketentuan Umum Perpajakan, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban.
SPT digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak yang telah dilakukan dalam suatu masa tertentu, melaporkan harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama, dan melaporkan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan objek pajak.
SPT terbagi menjadi dua, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.
SPT Masa merupakan SPT yang dilaporkan setiap bulan, seperti misalnya PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPN bagi Pemungut, PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Selanjutnya, SPT Tahunan merupakan SPT yang dilaporkan pada setiap akhir tahun pajak. SPT Tahunan terbagi menjadi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Badan.
Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi, formulir yang digunakan berjumlah tiga buah, yaitu:
- SPT 1770 yang digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang tidak memiliki ikatan kerja tertentu;
- SPT 1770 S yang digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang memiliki penghasilan maksimal Rp60 juta per tahun; dan
- SPT 1770 SS yang digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak, yang tahun ini jatuh pada 31 Maret 2019.
Kemudian, untuk SPT Tahunan Badan Usaha, formulir yang digunakan haya satu jenis, yaitu SPT 1771 yang digunakan oleh badan usaha seperti PT, CV, Usaha Dagang, Yayasan, Koperasi, dan Perkumpulan.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan Usaha adalah pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak, yang pada tahun ini jatuh pada 30 April 2019.
Adapun batas waktu pembayaran pajak baik untuk orang pribadi maupun badan usaha adalah sebelum SPT Tahunan keduanya disampaikan.
Perlu dicatat bahwa sanksi yang didapat untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah sebesar Rp100 ribu dan untuk SPT Tahunan Badan Usaha dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Oleh karena itu, segera laporkan SPT Tahunan Anda ataupun Badan Usaha yang Anda miliki agar Anda ataupun Badan Usaha Anda tidak dikenai sanksi.
Demikian artikel dari kami, semoga dapat bermanfaat.
Author: Amanda Lauza Putri
Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum mengenai hukum perpajakan, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email: [email protected].