Bisakah Merek Didaftarkan Oleh Lebih Dari Satu Orang?

Smartlegal.id -
Merek-Didaftarkan-lebih-dari-1-orang

Merek merupakan suatu bentuk perlindungan kekayaan intelektual dari negara untuk pemilik merek. Bagi pelaku usaha, merek merupakan hal yang penting, salah satunya guna untuk mempromosikan serta memasarkan barang dan/jasa produk dalam kegiatan perdagangan agar lebih dikenal oleh masyarakat luas. Lalu apakah merek hanya dapat dimiliki oleh satu orang saja? Bagaimana dengan orang yang menemukan mereka secara bersama- sama, apakah mereka dapat mendaftarakan merek tersebut atau hanya salah satu diantara mereka yang dapat mendaftarkan merek?

Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) diatur bahwa pemohon pendaftaran merek dapat dilakukan oleh:

  1. Perorangan
  2. Beberapa orang secara bersama-sama
  3. Badan hukum

Jadi mengenai pertanyaan apakah permohonan pendaftaran merek dapat didaftarkan lebih dari satu orang maka jawabannya bisa. Lalu apa saja syarat dan bagaimana tata cara pendaftaran merek yang pemohonnya lebih dari satu orang itu?

Syarat-syarat yang perlu disiapkan sebelum mendaftarkan merek yaitu:

  1. Formulir Permohonan Pendaftaran Merek
    Semua nama pemohon dicantumkan dalam formulir permohonan dan memilih satu alamat sebagai alamat pemohon. Selanjutnya formulir permohonan ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakilkan.
  2. Formulir Pernyataan Kepemilikan Merek
  3. KTP para Pemohon
  4. Menyiapkan Etiket Merek (etiket berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm)

Tata cara pendaftaran merek yaitu:

  1. Melakukan Penelusuran Merek
    Penelusuran merek dapat dilakukan di www.dgip.go.id. Kegunaannya penelusuran merek ialah untuk menghindari penolakan dari pihak terkait atas merek barang dan/ atau jasa yang sudah terdaftar sebelumnya.

  2. Menyiapkan syarat untuk mendaftarkan merek. Berkas tersebut berbentuk hard copy dan soft copy (format jpeg dan pdf), karena dari pihak terkait akan menggunakan file tersebut untuk registrasi dan verifikasi ke Dirjen HKI.
  3. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap maka Pemohon akan diberikan kode billing untuk melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Merek di bank. Biaya PNBP diatur melalui PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Biaya PNBP dapat dilihat juga disitus http://www.dgip.go.id/tarif-merek.
  4. Setelah selesai melakukan pembayaran biaya PNBP, Pemohon menunggu kurang lebih tiga jam untuk bisa mengambil bukti permohonan pendaftaran merek. Bukti permohonan pendaftaran merek ini dapat secara sah digunakan sebagai bukti kepemilikan merek selama belum ada penolakan pendaftaran merek oleh Dirjen HKI.
  5. Terbitnya sertifikat merek akan diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan persyaratan formalitas, Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek, dan Pemeriksaan Substantif dengan kurun waktu kurang lebih dua tahun.

Author : Indah Dwi Miftachul Jannah
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan asistensi pendaftaran merek, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tombol dibawah ini.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY