Ini Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek Bagi PT

Smartlegal.id -
pajar

Perseroan Terbatas (PT) merupakan subjek hukum yang berhak untuk mendaftarkan merek dan mendapat hak atas merek. Tetapi perlu diketahui bahwa dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) dan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) nama perusahaan tidak secara otomatis mendapatkan hak atas merek, nama tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu sehingga dapat memperoleh hak atas merek terdaftar. Lalu bagaimana caranya agar PT dapat mendaftarkan mereknya?

Pertama, yang harus dilakukan yaitu penelusuran merek di www.dgip.go.id. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penolakan dari Dirjen HKI atas persamaan keseluruhan atau pada pokoknya dengan merek yang terlebih dahulu didaftarkan. Indonesia menganut asas first to file, jadi yang akan mendapat perlindungan yaitu pemilik yang sudah mendaftarkannya terlebih dahulu.

Kedua, lengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan PT untuk mendaftarkan Merek, yaitu :

  1. Foto kopi Akta Pendirian PT yang dilegalisir oleh Notaris
    (Jika ada akta perubahan PT maka juga dilampirkan);
  2. Foto kopi KTP Direktur;
  3. Etiket Merek (etiket berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm);
  4. Formulir Permohonan Pendaftaran Merek
    (formulir diisi dengan data diri Direktur, email PT, Formulir dibubuhi bermaterai dan ditandatangani oleh Direktur serta distempel oleh stempel PT);
  5. Formulir Pernyataan Pendaftaran Merek

    (formulir tersebut menyatakan bahwa pemohon merupakan pemilik merek dan tidak meniru merek milik pihak lain, formulir dibubuhi bermaterai, ditandatangani Direktur dan distempel oleh stempel PT);

    Ketiga, melakukan pendaftaran ke Dirjen HKI. Semua persyaratan yang sudah dilengkapi wajib berbentuk hardcopy dan softcopy (dalam format jpeg dan pdf). Softcopy tersebut akan diinput dan diverifikasi oleh pihak terkait. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap maka pemohon akan diberikan nomor billing untuk membayarkan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Merek di Bank. Biaya PNBP diatur melalui PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Biaya PNBP dapat dilihat juga disitus http://www.dgip.go.id/tarif-merek. Setelah selesai melakukan pembayaran biaya PNBP, Pemohon menunggu kurang lebih tiga jam untuk bisa mengambil bukti permohonan pendaftaran merek.

Author : Indah Dwi Miftachul Jannah
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan asistensi untuk pendaftaran mereka, Anda dapat menghubungi [email protected] atau 0813-1515-8719

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY