Ini Prosedur Izin ASK dan KSP Untuk Driver Online
Smartlegal.id -
Harus memiliki NIB terlebih dahulu
Kebutuhan masyarakat terhadap transportasi online terus meningkat. Untuk memberikan kepastian dan kenyamanan baik kepada konsumen dan pelaku ojek online, Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 118 Tahun 2018 tentang izin Angkutan Sewa Khusus (ASK). Aturan tersebut mewajibkaan semua driver dan pelaku usaha transportasi online untuk memiliki izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP) untuk setiap kendaran yang digunakan. Lalu apa itu ASK dan KEP? Bagaimana cara mendapatkan ASK dan KEP? Simak penjelasan berikut.
Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP) merupakan dokumen perizinan atas kendaraan yang digunakan sebagai transportasi online.. Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP) digunakan untuk satu kendaraan dan diperbaharui setiap satu tahun sekali. Apabila pengemudi online memiliki beberapa kendaraan yang dijadikan transportasi online, maka setiap kendaraan yang dijadikan transportasi online tersebut harus didaftarkan untuk memiliki ASK dan KEP. Tujuannya diadakannya ASK dan KEP ini untuk mengatur operasional transportasi online yang terus berkembang.
Izin ASK dan KEP didapatkan dengan dua cara, yaitu:
- Mengajukan Izin ASK dan KEP secara mandiri sebagai Badan Usaha
Pengemudi online wajib menjalankan prosesnya secara mandiri dan membayar secara mandiri kepada pemerintah. Pengemudi online wajib mendaftarjan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), maka proses pengajuan izin ASK dan KEP dapat dilakukan.
Baca juga : Mengenal Nomor Induk Berusaha
Pengajuan izin ASK dan KSP membutuhkan waktu selama kurang lebih 30 hari kerja. Proses pengajuan Izin ASK & KSP dibagi dua yaitu area jabodetabek dimana mengajukan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) secara online. Sedangkan di luar Jabodetabek, mengajukan izin ASK dan KSP dengan mendatangi langsung ke kantor Dishub Provinsi masing – masing. Langkah terakhir ialah melaporkan dokumen ASK ke Online Single Submission (OSS).
- Bergabung dengan Badan Usaha yang sudah memiliki izin ASK
Apabila memilih bergabung dengan badan usaha transportasi online, maka tidak perlu membayar secara mandiri dan status individu driver tidak akan berubah.
- KEP Berlaku satu tahun untuk setiap kendaraan.
- KEP berbentuk kertas/kartu yang harus selalu dibawa oleh Driver ketika menjalankan order.
- Izin ASK dan KEP sudah berlaku efektif ketika pelaku usaha membayar PNBP.
Untuk diketahui, dalam proses pengajuan izin ASK dan KEP :
Author : Josua Ginting
Editor : Hasyry Agustin
Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].