Perpres Kenaikan Iuran BPJS Terbit, Simak Rincian Kenaikannya!

Smartlegal.id -
Perpres Kenaikan Iuran BPJS Terbit, Simak Rincian Kenaikannya

Kenaikan 100% untuk setiap kelas.

Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan mulai berlaku tahun 2020. Kenaikan iuran tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk mengetahui berapa kenaikan iuran BPJS, yuk simak ulasan di bawah ini.

Dalam Perpres Terbaru, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang saat ini sebesar Rp25.500 meningkat menjadi Rp42.000. Khusus kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah, akan berlaku surut sebelum perpres ini terbit yaitu 1 Agustus 2019.

Dapat dipastikan bahwa kenaikan iuran BPJS terjadi bagi seluruh segmen peserta. Dalam pasal 34 Perpres terbaru ini, iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Iuran Peserta Mandiri kelas 2 akan meningkat dari Rp51.000 menjadi Rp110.000. dan Iuran Peserta Kelas I akan meningkat dar Rp80.000 menjadi Rp160.000. Besar iuran tersebut mulai akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2020.

Selain itu, terdapat perubahan perhitungan iuran peserta Pekerja Penerimah Upah (PPU) yang terdiri dari Apratur Sipil Negara (ASN, Prajurit dan Polri. Pada Pasal 30 Perpres No. 75/2019 kenaikan iuran yang diberikan sebesar 5% dari gaji perbulan yang pembayarannya terdiri dari 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Sedangkan sebelumnya pembayaran iuran PPU sebesar 3% dari pemberi kerja dan 2 % oleh peserta. Pada Pasal 32 Perpres No 75/2019 juga mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU. Besar PPU akan meningkat menjadi Rp12 juta yang sebelumnya dalam Perpres No. 82/2018 sebesar Rp8 juta

Selain itu, Pada Pasal 33  Perpres No 75/2019 mengatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU  terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja. Yang sebelumnya dalam Perpres No 82/2018 hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga yang dijadikan dasar perhitungan. Berdasarkan Pasal 33A  perubahan ketentuan komposisi presentase tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2019.

Tidak hanya itu, dalam pasal 103A  pemerintah pusat akan memberikan bantuan pendanaan iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp 19.000 per orang tiap bulannya bagi penduduk yang di daftarkan oleh pemerintah daerah. Bantuan itu akan diberikan sejak Agustus 2019 sampai dengan Desember 2019.

 

Rincian Perubahan Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
KeteranganPerpres No 82/2018Perpres No 75/2019Tanggal Berlaku
Iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)Rp25.500Rp42.0001 Agustus 2019
iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3Rp25.500Rp42.000 

 

1 Januari 2020

Iuran Pesrta Mandiri kelas 2Rp51.000Rp110.000
Iuran Peserta Kelas IRp80.000Rp160.000
Iuran peserta Pekerja Penerimah Upah (PPU) yang terdiri dari Apratur Sipil Negara (ASN, Prajurit dan Polri.  5 % dari gaji perbulan terdiri dari   3% oleh  pemberi kerja dan 2 % oleh peserta 5% dari gaji perbulan terdiri dari 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta 

 

 

 

 

 

 

 

1 Oktober 2019

Batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU.Rp8 jutaRp10 Juta
Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPUgaji pokok dan tunjangan keluargagaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum , tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja
Bantuan pendanaan iuran kepada pemerintah daerah bagi penduduk yang di daftarkan oleh pemerintah daerah Rp19.000 

Agustus 2019 – Desember 2019

 

Author: Josua Ginting

Editor: Hasyry Agustin

 

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].

 

Baca juga: Pemindahan Ibu Kota, Payung Hukum Terbit Tahun Depan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY