4 Hal Yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal!
Smartlegal.id -
Biaya sertifikasi halal masih mengikuti biaya dari LPPOM-MUI.
Kehalalan sebuah produk saat ini sudah menjadi kebutuhan di kalangan masyarakat. Bahkan tidak sedikit penjualan produk makanan yang menurun lantaran makanan tersebut belum melakukan sertifikasi halal. Sebaliknya, penjualan produk menjadi meningkat hanya karena ditambahkan halal di kemasannya. Mindset masyarakat yang menganggap bahwa belum melakukan sertifikasi halal ialah haram mempengaruhi pelaku usaha berlomba- lomba untuk memberikan kepastian halal. Selain itu pemerintah juga mewajibkan sertfikasi halal sejak Oktober 2019. Lalu di lembaga apa sertifikasi halal dilakukan? Dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk melakukan sertifikasi halal?
Pertama, sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelengara Jaminan Sertifikasi (BPJPH) bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan kehalalan produk. Sedangkan berkaitan dengan pangan, obat-obatan dan kosmetik BPJPH bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, kosmetik MUI (LPPOM-MUI).
Kedua, kegiatan pelayanan sertifikasi halal yang dilakukan antara lain, pengajuan permohonan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH. Pemeriksaaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh LPPOM-MUI dan pengkajian ilmiah terhadap pemeriksaan, pengujian dan sidang fatwa produk halal yang dilakukan oleh MUI.
Ketiga, berkaitan dengan pembayaran, biaya permohonan sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan. Besaran tarif layanan sertifikasi halal akan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk menghindari adanya kekosongan hukum/ vacum of law dalam penetapan tarif, untuk sementara waktu tarif layanan sertifikasi halal dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada MUI dan LPPOM-MUI.
Keempat, apabila dalam pelaksanaan layanan tarif sertifikasi halal yang ditetapkan oleh MUI dan LPPOM-MUI lebih rendah atau lebih tinggi dari aturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, maka tarif sertifikasi halal akan mengikuti ketentuan dari aturan perundang-undangan yang dimaksud.
Poin Penting Pelayanan Sertifikasi Halal | Keterangan |
Lembaga Yang Terlibat | 1. Badan Penyelengara Jaminan Sertifikasi Halal (BPJPH) 2. Majelis Ulama Indonesia (MUI) 3.Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, kosmetik MUI (LPPOM-MUI).
|
Alur Fasilitas Pelayanan | 1. Pengajuan permohonan sertifikasi halal 2. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk 3. Pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk 4. Pelaksanaan sidang fatwa halal 5. Penerbitan sertifikasi halal |
Pembayaran Layanan Sertifikasi Halal | Pelaku usaha yang mengajukan permohonan |
Tarif Layanan Sertifikasi Halal | Untuk sementara waktu tarif layanan sertifikasi halal dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada MUI dan LPPOM-MUI sampai dengan dikeluarkannya aturan per undang-undangan yang oleh menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
Kewenangan masing-masing Lembaga Sertifikasi Halal | 1. BPJPH (pengajuan permohonan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikasi halal) 2. LPPOM-MUI (Pemeriksaaan dan/atau pengujian kehalalan produk) 3. MUI (pengkajian ilmiah terhadap pemeriksaan, pengujian dan sidang fatwa produk halal) |
Tanggal Berlaku | 12 November 2019 |
Author : Josua Ginting
Editor : Hasyry Agustin
Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].