Ganti Rugi sebagai Santunan Kecelakaan Pesawat
Smartlegal.id -
Indonesia kembali berduka. Jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di lepas pantai Karawang menambah deretan panjang musibah kecelakaan udara di Indonesia. Warganet senantiasa memanjatkan doa untuk keselamatan para korban dengan berbagai macam cara serta ekspresinya di media sosial.
Kejadian tersebut membuat kita semua terenyuh. Banyak penumpang pesawat tersebut yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak mengejar absen pagi setelah berakhir pekan bersama keluarga yang tinggal di pulau Jawa. Kira-kira apakah para korban dan keluarganya akan mendapatkan santunan? Berikut ulasannya dalam tulisan di bawah ini.
Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 (Permenhub 77/2011) menyatakan bahwa pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara (misalnya maskapai penerbangan) wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap: penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka; hilang atau rusaknya bagasi kabin; hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat; hilang, musnah, atau rusaknya kargo; keterlambatan angkutan udara; dan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Permenhub tersebut menetapkan bahwa ganti kerugian yang diberikan berbeda antara dua kondisi. Kondisi pertama di mana penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.
Sementara pada kondisi kedua di mana penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara. Atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara transit diberikan ganti kerugian sebesar Rp 500 juta per penumpang.
Lalu kadang pula, penumpang mengalami kondisi cacat. Kategori kondisi cacat tetap dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu cacat tetap sebagian dan cacat tetap total. Cacat tetap sebagian adalah kondisi cacat tetap di luar cacat tetap total.
Cacat tetap total adalah kehilangan penglihatan total dari 2 (dua) mata yang tidak dapat disembuhkan, atau terputusnya dua tangan atau dua kaki atau satu tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki, atau kehilangan penglihatan total dari satu mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya 1 satu tangan atau kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki.
Sementara jika penumpang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp 200 juta per penumpang.
Jadi, bagi para penumpang atau keluarga dekat selaku ahli waris dapat meminta ganti kerugian kepada maskapai penerbangan, dalam kasus di atas adalah Lion Air, atas terjadinya kecelakaan tersebut.
BPLawyers dapat membantu Anda
Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui:
E: [email protected]
H: +62821 1000 4741
Author: TC-Thareq Akmal Hibatullah