Tag Along dan Drag Along sebagai Hak Pemegang Saham
Smartlegal.id -
Posisi pemegang saham (shareholders) dalam sebuah perusahaan tak bisa dianggap remeh. Jika tak ada pemegang saham di awal, tak akan ada perusahaan yang berdiri. Untuk perusahaan yang sudah lama berdiri, keberadaan pemegang saham di dalam forum rapat umum pemegang saham (RUPS) menjadi penting untuk menentukan keberlangsungan perusahaan.
Sebagai pemegang saham dalam suatu perusahaan, Anda harus mengetahui apa saja hak dan kewajiban yang Anda miliki. Dalam praktiknya, ketentuan tersebut tercantum dalam Perjanjian Pemegang Saham yang biasanya dibuat sebelum pembuatan akta pendirian perusahaan.
Hal ini menjadi penting karena perjanjian tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi para pihak. Terkhusus apabila terjadi sengketa di antara mereka. Salah satu yang dapat diatur dalam perjanjian tersebut adalah hak para pemegang sahamyakni tag along (ikut serta) dan drag along (menarik serta). Apa maksudnya? Silakan baca ulasannya di bawah ini.
Hak untuk ikut serta (Tag Along)
Sebagai pemegang saham minoritas seringkali terpikirkan bahwa tidak mungkin ia memiliki hak dalam kelangsungan usaha. Nyatanya, terdapat hak yang justru khusus dimiliki mereka yakni hak untuk ikut serta.
Ketika pemegang saham mayoritas hendak menjual saham yang dimilikinya, hak tag along ini akan menjamin kepentingan pemegang saham minoritas dalam turut serta menjual saham mereka dengan harga yang setara. Sehingga apabila prosedur tag along ini tidak dijalankan dengan baik, dapat berimplikasi pada tidak validnya upaya pembelian saham tersebut. Selain itu transaksi tidak dapat didaftarkan.
Maksud adanya hak ini untuk mengantisipasi tertinggalnya kepentingan pemegang saham minoritas apabila terjadi penjualan saham perusahaan. Contohnya, pihak ketiga hendak membeli seluruh saham perusahaan. Apabila si pemegang saham minoritas hanya memiliki 1% dari keseluruhan saham, ia beresiko dipaksa menjual saham dengan harga yang jauh lebih rendah dari pemegang saham mayoritas. Bahkan tidak memiliki hubungan dengan nilai perusahaan yang sebenarnya.
Tanpa hak ini pemegang saham minoritas sama saja memegang saham yang nantinya akan terdevaluasi (menurunnya nilai saham). Dimana hal tersebut tentu akan merugikan dirinya sendiri.
Hak untuk menarik serta (Drag Along)
Berbeda dengan hak sebelumnya, drag along atau hak untuk menarik serta merupakan hak yang dimiliki oleh pemegang saham mayoritas. Hak ini dapat digunakan dalam kondisi pemegang saham mayoritas hendak menjual sahamnya kepada pihak ketiga. Mereka berhak menarik pemegang saham minoritas untuk turut menjual saham yang dimilikinya.
Pemegang saham mayoritas akan menawarkan kepada pemegang saham minoritas dengan harga dan kondisi yang sama dengan mereka. Sehingga dapat memungkinkan pihak ketiga untuk membeli keseluruhan perusahaan.
Hak ini merupakan pilihan yang menguntungkan pemegang saham mayoritas apabila hendak menjual keseluruhan saham perusahaan pada pihak ketiga. Dimana cukup ampuh untuk menghindari adanya hambatan berupa penahanan penjualan atau tidak kooperatifnya pemegang saham minoritas. Klausul ini juga sangat berguna apabila digunakan dalam kasus merger, akuisisi, dan perubahan direksi perusahaan.
Berdasarkan kedua penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa dalam menjalankan suatu perusahaan tiap pemegang saham memiliki haknya masing-masing. Namun perlu diingat bahwa seluruh ketentuan mengenai hak dan kewajiban tersebut perlu dicantumkan dalam perjanjian pemegang saham. Agar nantinya lebih jelas bagi para pemegang saham dan bisa dijadikan opsi apabila dihadapkan dengan kondisi-kondisi tertentu.
SMART Legal Consulting adalah perusahaan Jasa Hukum Korporasi Indonesia. SMART telah membantu Klien dalam menangani hal-hal yang terkait dengan Hukum Investasi, seperti membantu Klien untuk mendirikan Perusahaan Langsung Asing dan Kantor Perwakilan. Kami juga membantu Klien mengenai Kepatuhan dan Layanan Hukum Korporasi.
Hubungi Kami Sekarang untuk mendapatkan solusi hukum Anda untuk tujuan bisnis Anda, dan tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
E: [email protected]
H: + 62821-1234-1235
Author: Dhea Prayitno