Mau Bisnis Minuman Boba? Cek Legalitasnya Yuk!
Smartlegal.id -
“Bisnis minuman boba akhir-akhir ini lagi menggiurkan banget. Sebelum ikut terjun di dalamnya, ada beberapa legalitas yang harus dipenuhi dulu nih.”
Bisnis minuman boba beberapa tahun terakhir semakin menggeliat. Minuman ini memang sedang digemari oleh berbagai kalangan, khususnya bagi generasi milenial dan generasi Z. Tercatat, ada 11,6 kali kenaikan penelusuran boba di mesin pencari Google Search.
Usaha minuman boba di Indonesia sendiri semakin berkembang, dengan makin banyaknya penjual. Sebut saja brand-brand seperti Xiboba, Gulu Gulu, dan Kokumi. Bahkan CEO Kokumi mengatakan jika mereka bisa menjual 30.000 – 90.000 gelas per bulannya. Wah, sungguh bisnis yang menggiurkan ya.
Eh tapi sebelum Anda berandai-andai memulai bisnis minuman, cek dulu yuk legalitas yang dibutuhin apa aja!
MENDIRIKAN BADAN USAHA
Tidak perlu langsung mendirikan badan usaha besar seperti Perseroan Terbatas (PT). Beberapa bisnis minuman pun dimulai dari modal yang kecil. Anda bisa mendirikan badan usaha berupa Perusahaan Dagang atau Usaha Dagang (UD), Persekutuan Perdata, atau bisa juga Persekutuan Komanditer (CV). Berbagai badan usaha tersebut harus Anda sesuaikan dengan keadaan ketika ingin memulai bisnis minuman Boba, sebagai berikut:
- Persekutuan Komanditer (CV). Nah kalo CV ini cocok untuk Anda yang ingin berjualan, tapi ga punya modal yang cukup. Anda bisa mencari investor. Investor tersebut nantinya sebagai sekutu pasif, dan Anda sebagai sekutu aktif.
- Perseroan Terbatas (PT). Kalo badan usaha ini, sudah berbadan hukum. Artinya harta pribadi Anda dengan Perusahaan sudah terpisah. Sehingga jika terjadi kerugian, harta pribadi Anda tidak disentuh.
Baca juga: Mau Bikin Coffee Shop? Ini yang Harus Dipersiapkan
MENDAFTARKAN MEREK (BRAND)
Karena banyaknya usaha minuman boba di Indonesia, maka merek ini menjadi penting. Fungsinya agar konsumen dapat membedakan usaha minuman boba Anda dengan milik pihak lain. Jadi jangan sepelekan merek ya. Sebelum memulai berjualan, pastikan merek Anda belum digunakan pihak lain. Untuk usaha minuman boba, Anda dapat mendaftarkan merek di Kelas 29 (minuman berbahan dasar susu dengan toping boba), Kelas 30 (minuman berbahan dasar teh, coklat, dan kopi dengan toping boba), dan Kelas 35 (jasa penjualan dengan minuman toping boba) nih.
Baca juga: Begini 4 Tipe Penerbitan Izin Usaha Melalui OSS
PERIZINAN BISNIS MINUMAN BOBA
Ada beberapa izin usaha yang harus Anda penuhi nih, supaya bisnis minuman Anda benar-benar aman dijalankan. Keamanan bisnis tentu akan meningkatkan trust dari konsumen nantinya. Yuk simak berikut ini:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB diwajibkan oleh Pemerintah bagi setiap usaha berbentuk PT, CV, maupun perseorangan sekalipun. NIB berlaku sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan. NIB menjadi landasan untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial/operasional.
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Sertifikat Usaha Pariwisata (SUP)
TDUP merupakan tanda daftar berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata. Sementara SUP adalah izin operasional untuk berbagai jenis usaha pariwisata. Salah satu jenis usaha adalah usaha jasa makanan dan minuman. Usaha minuman boba ini perlu mengurus TDUP dan SUP karena biasanya berbentuk cafe (Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Bagi minuman boba yang dijual-belikan dengan cara membuka semacam kedai atau booth, maka termasuk ke dalam Kode KBLI 56304. Sehingga, salah satu izin yang perlu dimiliki adalah SIUP. Untuk mendapatkannya, Anda harus memiliki NIB sebagaimana dijelaskan di atas. Hal ini karena, SIUP diurus melalui Online Single Submission (OSS).
- Izin Edar
Setiap produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, harus mendapatkan izin untuk diedarkan. Produk minuman juga butuh Izin Edar nih, karena dikategorikan sebagai pangan olahan. Namun jika usaha minuman Anda hanya memadukan beberapa bahan dari produsen, maka Anda ga perlu Izin Edar. Berbeda halnya jika Anda memproduksi sendiri bahan-bahan dalam minuman boba tersebut, maka Izin Edar wajib adanya.
Perhatikan dengan baik legalitas-legalitas yang harus dimiliki usaha minuman. Sehingga bisnis Anda tidak hanya membawa cuan, tetapi memberikan keamanan dan kenyamanan dari sisi legalitas bisnis.
Jangan lupa yaa mengurus legalitas bisnis Boba Anda sebelum terjerat “jebakan hukum.” Masalah mengurus legalitas bisnis bisnis Boba Anda biarkan kami memberikan kemudahan mengurusnya untuk Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Farhan Izzatul Ulya