Gojek Didenda KPPU, Ingat! Setelah Akuisisi Jangan Telat Lakukan Notifikasi

Smartlegal.id -
gojek akuisisi
gojek akuisisi

Keterlambatan notifikasi seperti Gojek setelah melakukan akuisisi dapat mengakibatkan pelaku usaha dikenakan sanksi denda”

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Hal itu berdasarkan putusan KPPU nomor 30/KPPU-M/2020 akibat keterlambatan notifikasi.  

Baca juga: Ramai Perusahaan Merger, Jangan Lupa Notifikasi Ke KPPU!

Kabar keterlambatan notifikasi ini berasal dari akuisisi yang dilakukan oleh Gojek pada PT Global Loket Sejahtera (LOKET) pada tahun 2017 lalu. Namun, notifikasi ini baru disampaikan oleh Gojek setelah 347 hari kepada KPPU. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha, Atau Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan terjadinya Praktek Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PKPPU 3/2019) notifikasi terhadap tindakan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), atau pengambilalihan saham dan/atau aset (akuisisi) wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU dalam jangka waktu 30 hari semenjak tindakan tersebut berlaku efektif secara yuridis. 

Baca juga: Hati-Hati! Sanksi Menanti Apabila Perusahaan Terlambat Menyampaikan Notifikasi Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi ke KPPU

Keterlambatan notifikasi yang dilakukan oleh Gojek telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 57/2010).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap tindakan akuisisi, merger, atau konsolidasi yang mengakibatkan nilai aset melebihi jumlah tertentu wajib melakukan notifikasi kepada KPPU sejak tindakan tersebut berlaku efektif secara yuridis. Jumlah tertentu berlaku pada tindakan akuisisi, merger, dan konsolidasi yang memiliki nilai aset sebesar Rp2.5 triliun dan/atau nilai penjualan sebesar Rp5 triliun.

Kewajiban notifikasi diperlukan oleh KPPU untuk menyelidiki apakah tindakan akuisisi, merger, maupun konsolidasi yang telah dilakukan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini dilakukan demi memberikan kebebasan berusaha dan menjaga agar setiap pelaku usaha, baik yang berukuran mikro, kecil, menengah, atau besar sekalipun agar tetap berada pada level playing field yang sama. Pasal 6 PP 57/2010 menjelaskan, bagi setiap pelaku usaha yang terlambat melakukan notifikasi kepada KPPU akan dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1 miliar rupiah untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi adalah Rp25 miliar. 

Anda memiliki pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha, atau masalah hukum bisnis Anda lainnya? Tenang saja! Smartlegal.id dapat membantu bisnis Anda jadi legal. Hubungi kami sekarang juga melalui tombol di bawah ini.

Author Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY