Mengulik Bisnis L By Laudya Cynthia Bella, Ini Legalitas Yang Diperlukan

Smartlegal.id -
Bisnis Cynthia Bella
Bisnis Cynthia Bella

Bisnis di bidang fashion muslim memerlukan beberapa perizinan tertentu, apalagi jika ditambah penjualan Al-Quran seperti bisnis yang dilakukan oleh cynthia Bella.

Siapa yang tak kenal Laudya Cynthia Bella? Ia adalah seorang model, pemeran film, dan penyanyi yang sempat tergabung dalam grup musik Bukan Bintang Biasa (BBB). Selain aktif di dunia industri hiburan, Bella juga ternyata sedang menggeluti bisnis.

Bisnis Cynthia Bella ini bernama “L by LCB”. L by LCB ini merupakan usaha di bidang fashion wanita muslimah. L by LCB menjual pakaian mulai dari hijab, dress muslim, aksesoris, tas, hingga Al-Quran. Saat ini, Bisnis L by Cynthia Bella telah memiliki offline store di 4 kota, yaitu Jakarta, Jambi, Padang, dan Bandung.

Dengan model bisnis yang demikian, yuk cari tau apa aja si legalitas yang diperlukan untuk menjalankan bisnis seperti Bella!

BADAN USAHA

Badan usaha yang dipilih bisa beragam bentuknya. Sesuaikan bentuk badan usaha yang dipilih dengan bisnis dan kondisi Anda. Beberapa bentuk badan usaha yang cocok digunakan oleh bisnis industri diantaranya adalah:

  1. Badan Usaha Perorangan

Sesuai namanya, badan usaha ini dibentuk oleh satu orang pengusaha yang mempunyai cukup modal. Pengusaha tersebut dapat mempekerjakan orang dan mengangkatnya menjadi karyawan. Badan usaha ini tidak membutuhkan akta pendirian, namun tetap harus memenuhi perizinan yang dibutuhkan. 

  1. Persekutuan Komanditer (CV)

CV merupakan bentuk badan usaha yang terdiri atas 2 sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu pasif merupakan sekutu yang hanya menyertakan modalnya saja, dan tidak boleh ikut mengurusi operasional CV. Sementara sekutu aktif merupakan sekutu yang menjalankan CV dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga.

Jika digambarkan secara sederhana, sekutu pasif layaknya investor, dan sekutu aktif adalah pengusaha yang didanai investor tersebut. Pendirian CV perlu diwujudkan melalui Akta Pendirian Notaris, dan harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

  1. Perseroan Terbatas (PT)

Tidak seperti yang sebelumnya, PT merupakan badan usaha berbadan hukum. Sehingga harta perusahaan sudah terpisah dengan harta para pendirinya. PT diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Ada beberapa ketentuan yang menjadi ciri khas PT, diantaranya adalah:

  1. PT didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, dan jika didirikan oleh sepasang suami-istri, harus dilakukan pemisahan harta (perjanjian perkawinan);
  2. PT didirikan dengan suatu modal yang terbagi dalam saham, dimana para pendiri wajib mengambil bagian saham;
  3. PT didirikan dengan Akta Pendirian Notaris, dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM; dan
  4. Pengurusan PT terdiri atas Direksi, Komisaris, serta bawahannya.

MEREK

Menjamurnya bisnis fashion di Indonesia, ditambah adanya brand dari luar negeri, maka kepemilikan Merek menjadi penting. Merek berperan sebagai unsur pembeda produk Anda dengan produk orang lain. Dalam mendaftarkan Merek, maka terlebih dahulu perhatikan model bisnis Anda. Sehingga bisa memilih kelas merek yang tepat.

Untuk bisnis seperti L by LCB, maka model bisnisnya cocok dengan Kelas 25 (Pakaian, alas kaki, tutup kepala) dan Kelas 35 (Penjualan Pakaian, tas, dan lainnya). L by LCB sendiri sudah terdaftar sebagai Merek di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) sejak tahun 2015.

Baca juga: Mau Daftarkan Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Gak Ditolak DJKI!

PERJANJIAN PERALIHAN HAK CIPTA

Bisnis L by LCB yang menjual produk seperti hijab, dress, hingga Al-Quran tentu mempunyai desainer di belakangnya. Desain yang diterapkan dalam suatu produk seperti itu, dikategorikan sebagai karya seni terapan. Karya seni terapan sendiri dilindungi sebagai salah satu bentuk hak cipta, berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC)

Dengan demikian, L by LCB perlu membuat perjanjian pengalihan hak cipta dengan karyawannya atau desainer luar. Tujuannya agar hak cipta dari karya seni terapan dalam produk L by LCB jatuh kepada Perusahaan, bukan kepada karyawan atau desainer tersebut. Hal ini karena telah ditentukan dalam Pasal 36 UUHC, yang berbunyi:

Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.” 

Baca juga: Hati-Hati! Bagi Startup Hak Cipta Aplikasi Bisa Menjadi Milik karyawannya

PERIZINAN BERUSAHA

Jika melihat model bisnis yang dijalankan oleh L by LCB, maka ada cukup banyak perizinan yang perlu dipenuhi oleh Perusahaan. Perizinan-perizinan tersebut diantaranya adalah:

1.   Izin Usaha Industri (IUI)

IUI perlu diperoleh bagi setiap usaha industri, yaitu usaha yang mengolah bahan baku sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi (Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko). Dalam bisnis L by LCB, berupa bahan baku seperti kain menjadi dress dan hijab.

Kode KBLI bagi bisnis seperti L by LCB sendiri yaitu Kode KBLI 14111 (Industri Pakaian Jadi dari Tekstil) dan 15121 (Industri Barang dari Kulit dan Kulit Buatan untuk Keperluan Pribadi). IUI dapat diperoleh melalui Online Single Submission (OSS). Kemudian, IUI baru berlaku efektif setelah Perusahaan memenuhi komitmen diantaranya adalah:

  1. Memiliki akun SIINas (max. 10 hari kerja sejak IUI diperoleh);
  2. Memiliki Surat Keterangan (bagi perusahaan industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri);
  3. Menyampaikan data industri (melalui akun SIINas);
  4. Telah dilakukan verifikasi teknis.   

2.   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Bagi setiap bisnis yang melakukan jual-beli pakaian seperti L by LCB, maka wajib memiliki SIUP. Kode KBLI yang digunakan adalah 47711 (perdagangan eceran pakaian), 47713 (perdagangan eceran pelengkap pakaian), dan 47714 (perdagangan eceran tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya. SIUP termasuk izin usaha tipe 1, yaitu izin usaha tanpa pemenuhan komitmen (Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan).

3.   Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

L by LCB memiliki website sendiri, yaitu https://www.lbylcb.com/. Dikarenakan memiliki website sendiri, maka L by LCB perlu terdaftar sebagai PSE oleh Kementerian komunikasi dan Informatika (Kominfo). L by LCB tergolong sebagai PSE sektor Privat karena memiliki situs pribadi yang dipergunakan untuk perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat). PSE dapat diperoleh melalui OSS, dengan mengajukan permohonan yang memuat sebagai berikut:

a)    Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik;
b)   Kewajiban memastikan keamanan informasi;
c)    Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi;
d)    Kewajiban melakukan uji kelaikan sistem.

Baca juga: Gawat! Belum Daftarin PSE Bisa Kena Sanksi! Ini Prosedur Pendaftaran PSE 2021

4.   Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)

Seperti yang telah disebutkan, L by LCB memiliki website tersendiri yang dapat digunakan untuk transaksi jual-beli online. Sehingga, L by LCB juga perlu memiliki izin berupa SIUPMSE. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020), salah satu pelaku usaha yang diwajibkan memiliki SIUPMSE adalah pelaku usaha yang melakukan transaksi perdagangan di dalam jejaring internet, melalui website pribadinya.

SIUPMSE diperoleh melalui OSS, dengan memenuhi komitmen yaitu: (i) Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik; (ii) Alamat situs web dan/atau nama aplikasi; (iii) Layanan pengaduan bagi konsumen berupa nomor kontak atau alamat email; (iv) Layanan pengaduan konsumen berupa informasi kontak pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

 5.   Surat Tanda Tashih (STT)

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Quran, STT merupakan surat pengesahan yang dikeluarkan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) untuk setiap Mushaf Al-Qur’an dalam negeri yang sudah ditashih dan diizinkan untuk diterbitkan di Indonesia. Untuk itu, jika ingin menjual dan mengedarkan Al-Quran, maka wajib memiliki STT. Namun STT tidak diperlukan jika Anda hanya sebagai reseller dari pihak Penerbit Al-Quran.

Untuk mendapatkan STT, dapat dilakukan melalui website http://tashih.kemenag.go.id/. Persyaratan yang diperlukan diantaranya adalah:

  1. Surat Pendaftaran Akun Penerbit Mushaf Al-Qur’an
  2. Akta Notaris
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Profil perusahaan
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Anda juga ingin mendirikan bisnis seperti Laudya Cynthia Bella? Bingung sama legalitas apa saja yang harus dipenuhi? Serahkan saja kepada kami. Kami dapat membantu bisnis Anda jadi legal. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY