Mengulik Nama Beauty by Luna Maya, Ini Legalitas yang Diperlukan Loh

Smartlegal.id -
Luna Maya
Luna Maya

“Bisnis kosmetik seperti luna maya perlu mengurus izin edar, izin usaha, sampai didaftarkan ke berbagai klasifikasi merek” 

Siapa yang tak kenal dengan Luna Maya? Salah satu publik figur yang serba bisa, mulai dari menjadi presenter, model, aktris, dan bernyanyi pernah dilakukan oleh Luna Maya.

Nah tahukah Anda? Ternyata saat ini Luna Maya juga menjalankan beberapa bisnis loh. Salah satu bisnis yang ia tekuni saat ini adalah bisnis kosmetik. Luna Maya menjalankan bisnis kosmetik dengan “Nama Beauty”.

Menjalankan bisnis kosmetik, seperti yang dilakukan oleh Luna Maya tidaklah mudah. Banyak hal yang perlu dipersiapkan, mulai dari pemilihan bahan dan perpaduan warna yang sesuai untuk kulit konsumen hingga dokumen legalitas perizinan. 

Mau tau legalitas apa saja yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnis kosmetik seperti Luna Maya? Simak penjelasan berikut. 

Badan Usaha Bisnis Luna Maya

Bisnis Nama Beauty dijalankan oleh Luna Maya dengan menggunakan badan usaha Perseroan Terbatas (PT), dengan nama PT Nama Cantik Abadi. Untuk pendirian PT memerlukan beberapa hal yang harus dipersiapkan, mulai dari data PT, Akta Pendirian, Domisili PT, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Izin usaha dan/atau Izin Komersial/Operasional.

Nah memilih badan usaha PT untuk menjalankan bisnis, seperti Luna Maya, memiliki keuntungan sendiri daripada memilih badan usaha lainnya. Karena usaha yang dijalankan dengan PT terlihat lebih profesional dan bonafide. Itu baru salah satu keuntungan menjalankan usaha dengan PT.

Selain itu, berikut keuntungan memilih PT untuk menjalankan bisnis sebagai berikut:

  1. Harta dan Aset Pribadi Lebih Aman
    Harta dan Aset dipandang lebih aman karena PT merupakan badan hukum yang dianggap sebagai entitas sendiri. Pendiri PT hanya bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang dimilikinya saja. Sehingga harta pribadi pendiri PT akan lebih aman jika PT mengalami kerugian. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang menyatakan bahwa tanggung jawab pemegang saham hanyalah sebatas pada jumlah saham yang dimiliki.
  2. Pengalihan Kepemilikan Saham dapat dilakukan dengan Mudah
    Modal yang dimasukkan ke dalam PT akan terbagi dalam bentuk saham, sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU PT. Jika pemegang saham ingin mengalihkan kepemilikan sahamnya, maka pemegang saham dapat mengirimkannya ke pihak lain.  Namun, peralihan hak atas saham harus memperhatikan anggaran dasar PT.
  3. Jangka Waktu Tidak Terbatas
    Keunggulan PT lainnya sebagai badan hukum, PT memiliki jangka waktu yang tidak terbatas (Pasal 6 UU PT). Artinya, sebagai pendiri PT dapat menentukan sendiri apakah PT yang didirikan akan memiliki jangka waktu tertentu atau memiliki waktu yang tidak terbatas hingga dibubarkan.
    Apabila pendirian PT untuk jangka waktu tertentu, maka lama jangka waktu itu harus disebutkan dengan jelas. Misalnya untuk waktu 10 tahun, 20 tahun, dan seterusnya. Hal itu juga berlaku jika mendirikan PT untuk jangka waktu tidak tertentu, harus disebutkan pula dalam anggaran dasar. 
  4. Lebih Mudah Mendapatkan Pendanaan
    Dalam hal jika perusahaan membutuhkan modal tambahan untuk mengembangkan usaha, maka pelaku usaha dapat lebih mudah untuk mendapatkan modal usaha dari Bank maupun investor. Bank dan investor akan lebih percaya terhadap usaha berbentuk PT dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Karena PT dianggap sebagai entitas yang terpisah dengan pendiri PT. Selain itu, pendanaan juga dapat diperoleh dari tambahan modal melalui penerbitan saham baru kepada investor.
  5. Memiliki Kebebasan dalam Menjalankan Bisnis dan Mengembangkan Perusahaan secara Luas
    PT memiliki kebebasan dalam menjalankan berbagai aktivitas bisnis maupun usaha di wilayah yang cakupannya beragam. Selain itu, dengan didirikannya PT pengusaha berpeluang untuk mengembangkan usahanya semakin besar dan berpartisipasi dalam berbagai tender dan membuka kantor cabang.
  6. Dilindungi secara Hukum 
    Jika Anda mendirikan badan usaha berbadan hukum, seperti PT, untuk usaha Anda, maka usaha Anda akan memiliki izin usaha yang jelas. Dengan adanya izin usaha membuat usaha Anda mendapat perlindungan secara hukum.
  7. Meningkatkan Kredibilitas dan Profesionalitas
    Keuntungan mendirikan PT yang terakhir adalah memberikan jaminan dan kepercayaan kepada masyarakat sebagai suatu usaha profesional. Dengan sudah terdaftar secara resmi di kementerian, tentu perusahaan itu akan terlihat profesional. 

Selain itu, PT memiliki struktur dan organ PT yang terbentuk secara rapi, membuat perusahaan akan berjalan lebih efektif, profesional, dan terjamin penanggung jawabannya.

Baca juga: Pendirian PT 2021, Begini Syarat dan Prosedurnya!

Perizinan Bisnis Kosmetik Luna Maya

  1. Izin Edar BPOM
    Setiap produk kosmetik yang akan dijual dan beredar di masyarakat wajib memiliki izin edar. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang menyatakan “sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.” Adapun yang termasuk ke dalam ruang lingkup sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
    Agar dapat menjual produk kosmetik di masyarakat, terdapat 2 hal yang harus dimiliki oleh pelaku usaha, baik itu perseorangan maupun badan usaha, diantaranya:
    1. Izin edar
      Pasal 4 ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (PBPOM 12/2020) menjelaskan “setiap pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik wajib memiliki izin edar berupa notifikasi”. Ketentuan ini berlaku bagi:
      • Industri kosmetika di wilayah Indonesia;
      • Usaha perorangan/badan usaha lainnya yang melakukan kontrak dengan industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia; dan
      • Kosmetika impor yang diperdagangkan oleh importir.
    2. Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)
      Nah, untuk dapat menjalankan usaha seperti Nama Beauty by Luna Maya yang tergolong sebagai perusahaan kosmetik dalam negeri, maka berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan (PBPOM 26/2018) harus juga memiliki Sertifikat CPKB. 
      Sertifikat CPKB diperlukan untuk menjamin bahwa pembuatan kosmetik dilakukan dengan memenuhi persyaratan kelayakan dasar agar suatu industri kosmetik mampu menghasilkan produk yang aman, bermanfaat, dan bermutu. 
  2. Perizinan Berusaha
    Pada bagian ini akan difokuskan untuk dokumen perizinan yang diperlukan untuk pemasaran produk Anda. Nah adapun perizinan berusaha yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnis kosmetik seperti Nama Beauty milik Luna Maya, sebagai berikut:
    1. Surat Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
      Luna Maya dalam memasarkan produknya memanfaatkan sistem elektronik, yakni situs web dengan alamat namabeauty.co. Dikarenakan memiliki situs web sendiri, maka Nama Beauty termasuk kategori Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Oleh karena itu, perlu mengurus mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Permendag 50/2020”) menyebutkan “surat izin perdagangan melalui sistem elektronik adalah izin usaha untuk melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.”
      Permohonan SIUPMSE dilakukan melalui laman Online Single Submission (OSS). Kemudian, para pelaku usaha juga harus melakukan pemenuhan komitmen sebagai berikut: (Pasal 10 ayat (2) Permendag 50/2020)
      • Surat Tanda Terdaftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE); 
      • Alamat situs web dan/atau nama aplikasi;
      • Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email); dan
      • Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Baca juga: Intip Prosedur Pengajuan Izin Usaha SIUPMSE Untuk Bisnis Online Anda

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    Selain memasarkan produknya melalui sistem elektronik (online), Luna Maya juga memasarkan produknya secara offline dengan membuka beberapa store yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Bali, dan Pekanbaru. 
    Oleh karena itu, Nama Beauty juga memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sama halnya dengan SIUPMSE, pengurusan SIUP juga dilakukan melalui sistem OSS. 

Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Pelaku usaha yang mengurus SIUPMSE pastinya harus melakukan pendaftaran PSE juga Hal ini dikarenakan salah satu pemenuhan komitmen SIUPMSE adalah Surat Tanda Terdaftar PSE. Selain itu, kenapa Nama Beauty juga harus mengurus pendaftaran PSE, karena bisnis Nama Beauty termasuk salah satu kategori PSE Privat. 

PSE privat sendiri merupakan orang, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun  bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau pihak lain.

Adapun yang termasuk bentuk dari PSE Privat, yakni PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

  • Perdagangan barang/jasa (marketplace, toko online);
  •  Layanan transaksi keuangan (fintech, payment gateway);
  • Pengiriman muatan digital berbayar (layanan on demand berbayar);
  • Pengoperasian layanan komunikasi (media sosial, platform komunikasi);
  •  Layanan mesin pencari (search engine); dan
  • Pemrosesan data pribadi (fintech, marketplace, media sosial).

Untuk dapat mendaftarkan halaman web Anda, permohonannya dilakukan melalui laman OSS dengan mengajukan data-data berikut:

  • Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;
  • Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Kewajiban melakukan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Gawat! Belum Daftarin PSE Bisa Kena Sanksi! Ini Prosedur Pendaftaran PSE 2021

Klasifikasi Merek

Luna Maya menjalankan bisnis kosmetiknya dengan menggunakan nama merek “Nama Beauty”. Menurut Luna Maya semangat dari merek ”Nama Beauty” adalah beauty in your own way. No more hiding, we are bold, alive but responsible at the same. 

Tentunya bukan hal yang mudah memilih nama merek yang sesuai dengan semangat bisnis yang dibangun. Selain itu, merek juga sebagai bentuk identitas bisnis agar suatu bisnis mudah dikenal oleh masyarakat. 

Baca juga: Mau Daftarkan Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Gak Ditolak DJKI!

Perlindungan merek harus dilakukan pendaftaran terlebih dahulu. Dalam hal mendaftarkan merek harus memperhatikan klasifikasi merek yang terdiri dari 45 kelas. Dimana pemilihan klasifikasi merek harus menyesuaikan dengan model bisnis yang dijalankan. 

Merek “Nama Beauty” sendiri telah didaftarkan oleh Luna Maya di kelas 3 untuk produk kosmetik dengan nomor pendaftaran IDM000786920. Kemudian di kelas 5 untuk produk seperti suplemen makanan diet. 

Selain kedua kelas tersebut, untuk bisnis kosmetik dapat didaftarkan di kelas 35 untuk kategori merek toko “Nama Beauty”. 

Ingin buka bisnis kosmetik seperti Luna Maya? Urus juga legalitasnya ya. Smartlegal.id bisa bantuin bisnismu jadi legal. Hubungi kami sekarang juga melalui tombol di bawah ini. 

Author: Olivia Nabila Sambas/Dwiki julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY