Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Bantuan Pemerintah Sampai 28 Juni 2021, Begini Ketentuannya!

Smartlegal.id -
Bantuan pemerintah
Bantuan pemerintah

“BLT atau BPUM merupakan bantuan pemerintah diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp 1.200.000,00 secara sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria”

Pandemi Covid-19 memberikan dampak menurunnya pemasukan bagi banyak pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro. Sebagai upaya membantu dan menjaga keberlangsungan pelaku usaha mikro yang terdampak, pemerintah mengadakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Untuk mendapatkan BPUM, pelaku usaha mikro harus mengajukan usulan secara mandiri. Sebelum mengajukannya, pastikan dahulu bahwa Anda termasuk kriteria pelaku usaha mikro. 

Pelaku usaha mikro merupakan pelaku usaha yang modal usahanya maksimal Rp 1 Miliar dan hasil penjualan tahunannya maksimal Rp 2 Miliar (Pasal 35 ayat (3) jo. ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau PP UMKM). 

Baca juga: PP UMKM SAH! Ini Kriteria UMKM Yang Baru

Kepala Bagian Humas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop), Anang Rachman menyebutkan kesempatan mengajukan BPUM tahap 2 masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021.

BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp 1.200.000,00 secara sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria (Pasal 3 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Covid-19 atau Permenkop 2/2021)

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, pelaku usaha mikro juga belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya (Pasal 4 Permenkop 2/2021). 

Baca juga: UMKM Mau Mendapatkan Pendanaan? Pahami Dulu Beda Equity Crowdfunding dan Penawaran Saham 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima BPUM adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya. Pengusul penerima BPUM adalah dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah kabupaten/kota. Terakait format usulan dapat diakses pada lampiran Permenkop 2/2021;
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Badan Usaha Minik Negara (BUMN), atau pegawai Badan Usaha Milik daerah (BUMD);

Ketika mengurus surat usulan, dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten/kota melakukan proses pembersihan data, melalui (Pasal 9 ayat (2) Permenkop 2/2021):

  1. Verifikasi identitas kependudukan calon penerima BPUM; dan 
  2. Pengecekan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan.

Apabila dalam proses verifikasi terdapat data yang memiliki identitas sama, ganda, atau duplikasi dengan calon penerima BPUM lainnya dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak sesuai format administrasi kependudukan, maka dilakukan penghapusan data calon penerima BPUM

Terhadap data yang sudah lengkap dan sesuai, pengusul BPUM akan menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi (Pasal 8 ayat (1) Permenkop 2/2021). Usulan tersebut memuat (Pasal 8 ayat (2) Permenkop 2/202):

  1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik;
  2. Nomor Kartu Keluarga;
  3. Nama Lengkap;
  4. Alamat;
  5. Bidang Usaha; dan
  6. Nomor Telepon

Selanjutnya usulan tersebut akan diteruskan kepada Kementerian cq. deputi penanggungjawab program BPUM (Pasal 8 ayat (1a) Permenkop 2/2021).

Kementerian cq. deputi penanggungjawab program BPUM akan melakukan validasi data usulan calon penerima BPUM. Validasi data dilakukan terhadap usulan calon penerima BPUM yang tidak sedang menerima KUR melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dan NIK (Pasal 9B ayat (2) Permenkop 2/2021). 

Setelah melalui proses validasi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan pelaku usaha mikro yang berhak menerima BPUM. Tekait pencairan dana BPUM, dilakukan secara langsung ke rekening penerima BPUM atau melalui penyalur BPUM. Adapun penyalur BPUM yang dimaksud adalah BUMN, BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA. 

Mengalami kesulitan dalam mengurus legalitas bisnis Anda? Segera konsultasikan kepada kami. Hubungi Smartlega.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY