Hati-Hati! Menyebarluaskan Konten Milik Orang Lain di Sosial Media Bisa Kena Sanksi

Smartlegal.id -
Menyebarluaskan Konten Orang

“Menyebarluaskan konten pribadi milik orang lain yang dilakukan tanpa persetujuan dapat dikenakan pidana penjara dan denda hingga milyaran.”

Penggunaan media sosial merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu untuk berbagi segala hal yang dikehendakinya termasuk pula sebagai sarana untuk bercerita. Keleluasaan ini diiringi dengan kesediaan berbagai fitur untuk menyeleksi konten sesuai dengan keinginan pengguna.

Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang menyalahgunakan kemudahan tersebut, seperti anggapan bahwa segala yang ada di media sosial sudah menjadi konsumsi publik dan lazim untuk disebarluaskan 

Baru-baru ini, kita digemparkan dengan permasalahan seorang public figure yang postingan (konten) pribadi miliknya di media sosial tersebar luas. Hal ini dengan cepat menjadi perbincangan di masyarakat, karena berbagai konten tersebut mengandung hal-hal yang kontroversial serta melibatkan public figure lainnya.

Sejatinya konten tersebut merupakan hasil postingan di sosial media dengan fitur close friend. Artinya, konten tersebut tidak ditujukan untuk masyarakat luas, melainkan hanyalah untuk orang-orang yang dipercayanya.

Menilik hal ini, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa setiap media sosial memiliki kebijakannya masing-masing untuk kenyamanan penggunanya. Layaknya, Instagram yang memiliki kebijakan terkait cara yang tidak diperbolehkan dalam menggunakan Instagram seperti:

  1. Menyamar atau memberikan informasi yang tidak akurat;
  2. Melakukan pelanggaran hukum, perbuatan yang menyesatkan, menipu, maupun perbuatan untuk tujuan ilegal atau dilarang;
  3. Mengganggu atau merusak operasi Layanan sebagaimana mestinya;
  4. Mencoba untuk membuat akun atau mengakses maupun mengumpulkan informasi secara tidak sah;
  5. Menjual, melisensikan, atau membeli akun atau data apa pun yang diperoleh dari kami atau Layanan kami;
  6. Memposting informasi pribadi atau rahasia orang lain tanpa izin atau melakukan apa pun yang melanggar hak orang lain, termasuk hak kekayaan intelektual;
  7. Anda tidak boleh mengubah, menerjemahkan, membuat karya turunan, atau melakukan rekayasa balik terhadap produk-produk kami atau komponen-komponennya; dan
  8. Anda tidak boleh menggunakan nama domain atau URL di dalam nama pengguna Anda tanpa persetujuan tertulis dari kami.

Terlihat jelas bahwa pada kebijakan Instagram untuk semua pengguna tidak diperbolehkan untuk memposting atau menyebarluaskan informasi/rahasia maupun konten orang lain tanpa seizin orang yang bersangkutan.

Baca juga: Bolehkah Mengunduh Film untuk Konsumsi Pribadi? 

Konten yang dipublikasikan public figure di atas dapat dikategorikan sebagai suatu informasi pribadi dan bersifat rahasia, sebab kehadiran konten tersebut di masyarakat bukan merupakan keinginannya. Hal ini juga telah melanggar hak public figure untuk dijaga kerahasiaannya. Meskipun Instagram tidak memiliki sanksi tegas atas pelanggaran tersebut, akan tetapi hukum indonesia memilikinya.

Setiap individu masyarakat Indonesia memiliki hak untuk merasa aman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Rasa aman tersebut di era digital seperti sekarang ini diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE).

Tidak hanya itu, pelanggaran terhadap menyebarluaskan konten orang lain ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap data pribadi. Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (Permenkominfo 20/2016) menjelaskan definisi data pribadi sebagai data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya. Namun, Permenkominfo 20/2016 tidak mengklasifikasikan lebih lanjut mengenai apa saja yang termasuk ke dalam data pribadi. 

International Association of Privacy Professionals mengklasifikasikan berbagai jenis data pribadi yang diantaranya adalah data pribadi external dan sosial. Berdasarkan klasifikasi tersebut terhadap seksualitas, perilaku, dan kehidupan sosial public figure yang termuat dalam konten tersebut dapat dikategorikan sebagai data pribadi.

Terlebih melalui penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU ITE, data pribadi merupakan hak pribadi untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, dapat berkomunikasi tanpa tindakan memata-matai, dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Baca juga: Begini Perlindungan Data Pribadi Konsumen Agar Tidak Disalahgunakan! 

Untuk itu, setiap orang yang dilanggar haknya akibat seseorang menggunakan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi tanpa persetujuan orang yang bersangkutan, dapat mengajukan tuntutan ganti rugi (Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU ITE).

Sanksi yang dapat dikenakan diantaranya:

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi kepada banyak orang yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 Miliar.

Berdasarkan Pasal 36 UU ITE dan Pasal 51 ayat (2) UU ITE

Apabila terhadap perbuatannya berdasarkan Pasal 27 UU ITE di atas memberikan kerugian, maka orang tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp12 Miliar.

Dengan demikian, dalam menggunakan media sosial kita harus lebih berhati-hati dengan mengetahui batasan dan menghargai privasi milik orang lain, sebab apabila tidak, sanksi pidana penjara dan denda miliaran menjadi ganjarannya. 

Berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 36 Permenkominfo 20/2016

Apabila pengguna/penyedia platform menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau membuka akses data pribadi dilakukan tidak atas   Persetujuan tidak sesuai dengan  keakuratan   dan   kesesuaian  tujuan  perolehan  dan  pengumpulan data pribadi tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pengumuman pada website.

Sedang mengalami suatu permasalahan hukum? atau memiliki pertanyaan seputar legalitas usaha atau ketentuan hukum lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY