Ingin Mendirikan Usaha Bank Digital? Ketahui Persyaratan Pendiriannya!
Smartlegal.id -
“POJK No. 12/2021 mengatur persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendirikan bank digital dan menjalankan kegiatan usahanya.”
Baru-baru ini, OJK mengeluarkan peraturan bank digital yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (“POJK No. 12/2021”). Pasal 1 angka 22 POJK tersebut memberikan definisi bank digital sebagai bank badan hukum Indonesia yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas.
Saat ini, terdapat beberapa bank digital yang telah beroperasi di Indonesia, antara lain Jenius dari Bank BTPN, Digibank dari Bank DBS, Bank Jago, dan sebagainya.
Baca juga: Ingin mendirikan usaha LKM? Harus urus izin ke OJK, ya!
Untuk dapat beroperasi, bank digital wajib memiliki kantor pusat, namun bank digital melaksanakan kegiatan usaha melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas (Pasal 23 ayat (2) dan (3) POJK No. 12/2021).
Selain itu, dalam mendirikan bank digital harus memenuhi persyaratan (Pasal 24 ayat (1) POJK No. 12/2021):
- Memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah;
- Memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan;
- Memiliki manajemen risiko secara memadai;
- Memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
- Menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah; dan
- Memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.
Lebih lanjut, bank digital dapat beroperasi melalui pendirian bank badan hukum Indonesia baru sebagai bank digital atau transformasi dari bank badan hukum Indonesia menjadi bank digital (Pasal 25 POJK No. 12/2021).
Dalam menjalankan usahanya, bank digital dapat menggunakan tenaga kerja asing (TKA) untuk jabatan:
- Direksi;
- Pejabat eksekutif; dan/atau
- Tenaga ahli atau konsultan.
TKA ini dapat digunakan dengan mengecualikan batasan kepemilikan bank badan hukum Indonesia oleh WNA dan/atau badan hukum asing dalam penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan OJK mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing dan program alih pengetahuan di sektor perbankan dan/atau melakukan sinergi perbankan (Pasal 28 POJK No. 23/2021).
Anda punya pertanyaan seputar legalitas usaha anda? Konsultasikan kepada kami! Langsung saja hubungi kami di smartlegal.id melalui tombol di bawah ini
Author: Alyssa Salsabila