Kontrak Elektronik dalam Perjanjian Bisnis, Sah Tidak Ya?

Smartlegal.id -
kontrak elektronik
kontrak elektronik

“Keabsahan suatu kontrak elektronik tidak dapat ditentukan dari bentuk kontraknya, melainkan ditentukan dari dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan.”

Seiring perkembangan teknologi semua hal dapat dilakukan dengan mudah. Salah satunya yaitu melakukan transaksi perdagangan. Transaksi perdagangan modern saat ini dapat dilakukan antara penjual dan pembeli tanpa harus bertemu hanya dengan menggunakan teknologi sebagai media. Kontrak elektronik (e-contract) merupakan salah satu bentuk baru dalam perjanjian jual beli maupun transaksi perdagangan lainnya. 

Namun, bagaimana dengan keabsahan dari kontrak elektronik (e-contract) ini?

Kontrak elektronik (e-contract) merupakan perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. (Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)).

Ciri-ciri kontrak elektronik yaitu (Citra Yustisia, Buku Pintar Bisnis Online dan Transaksi Elektronik, hlm.100):

  1. Kontrak elektronik dapat terjadi secara jarak jauh, bahkan melampaui batas-batas negara melalui internet.
  2. Parak pihak dalam kontrak elektronik pada umumnya tidak pernah bertatap muka (faceless nature), bahkan mungkin tidak akan pernah.

Kontrak elektronik dapat dianggap sebagai sebuah perjanjian apabila ditinjau dari definisi perjanjian di dalam Pasal 1313 KUHPerdata yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.  Namun, banyak orang yang masih beranggapan bahwa perjanjian yang sah yaitu perjanjian yang berbentuk tertulis. Padahal keabsahan suatu perjanjian tidak dapat ditentukan dari bentuk fisik dari perjanjian. 

Pada dasarnya, syarat sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. untuk lebih spesifik, perjanjian elektronik atau kontrak elektronik dianggap sah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut, diantaranya (Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)):

  1.   Terdapat kesepakatan para pihak
  2. Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3.   Terdapat hal tertentu
  4. Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Baca juga: Awas Ada Sanksi Jual-Beli Online Jika Tidak Menyediakan Kontrak Elektronik 

Pihak-pihak yang dapat terlibat dalam kontrak elektronik antara lain:

  1. Dalam lingkup publik (Pasal 41 ayat (2) PP PSTE)Instansi pemerintahan;
    1. Institusi yang ditunjuk oleh Instansi;
    2. Antar-Instansi;
    3. Antar-institusi yang ditunjuk;
    4. Antara Instansi dengan institusi yang ditunjuk;
    5. Antara Instansi atau institusi dengan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam lingkup privat (Pasal 41 ayat (3) PP PSTE):
    1. Antar-pelaku usaha;
    2. Antara pelaku usaha dengan konsumen;
    3. Antar orang perorangan.

Dengan demikian, perjanjian adalah sah apabila memenuhi persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya. Pun, kontrak elektronik ini dapat dilakukan dalam ranah publik maupun privat. 

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Intan Faradiba Ayrin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY