Belajar Dari Kasus Merek GOTO: Ingat! Prinsip “First to File” dalam Merek

Smartlegal.id -
Merek GoTo

Pada kasus merek GOTO pihak yang mendaftarkan suatu merek terlebih dahulu adalah satu-satunya pihak yang berhak atas merek tersebut”

Dilansir dari Liputan6 (8/11) PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia digugat oleh PT Terbit Financial Technology atas penggunaan merek GOTO. Gugatan ini didaftarkan oleh  PT Terbit Financial Technology kepada Gojek dan Tokopedia pada Selasa, 2 November 2021, dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, PT Terbit Financial Technology selaku penggugat menyatakan bahwa mereka merupakan satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar “GOTO” beserta segala variasinya dibuktikan dengan tercatatnya merek bernomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dan mendapatkan perlindungan hak merek hingga 10 Mei 2030. Sementara status merek GOTO yang didaftarkan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah didaftarkan di berbagai kelas dan masih ada yang berada dalam tahapan pemeriksaan substantif.

PT Terbit Financial Technology pun meminta pengadilan menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,8 triliun dan ganti rugi immateriil sebesar Rp250 miliar rupiah kepada mereka.

Baca juga: Merek “GoTo” Digugat Rp2 T, Terancam Tidak Bisa Pakai Merek “GoTo”? 

Terkait kasus tersebut, Sudaryat dalam bukunya yang berjudul ‘Hak Kekayaan Intelektual’ (Hal.68-69) menjelaskan bahwa Pendaftaran merek di Indonesia menganut Stelsel Konstitutif, yaitu pihak yang mendaftarkan suatu merek terlebih dahulu adalah satu-satunya pihak yang berhak atas merek tersebut dan pihak ketiga harus menghormati hak pendaftar merek sebagai hak mutlak dalam pendaftaran suatu merek.

Masih dari sumber yang sama, sistem konstitutif ini menganut prinsip first to file  yang berarti apabila permohonan yang diajukan telah memenuhi persyaratan minimum sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), pemohon yang permohonannya diajukan lebih dahulu dan terdaftar lebih dahulu, maka pihak tersebutlah yang berhak atas perlindungan mereknya.

Merek yang sudah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan (Pasal 35 UU MIG). 

Sebagai informasi, Pasal 1 angka 5 UU MIG menyebutkan bahwa hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 

Hak atas merek muncul karena pendaftaran, bukan karena pemakaian pertama sebab dari penggunaan sistem konstitutif. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 UU MIG bahwa “Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar”.

Oleh karena itu, pihak yang pertama kali mendaftarkan merek lah yang berhak mendapatkan perlindungan atas merek. Sehingga jika ada pihak lain yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/jasa sejenis, maka pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut (Pasal 83 ayat (1) UU MIG). 

Pada pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek (“Permenkumham 12/2021”) yang mengubah Pasal 16 ayat (2) huruf a Permenkumham 67/2016 menjelaskan bahwa permohonan pendaftaran merek dapat ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) apabila Merek yang dimohonkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain/dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.

Baca juga: Sengketa 2 Surat Kabar Malang, ini Ketentuan “Persamaan pada Pokoknya” Atas Merek

Lebih lanjut, penilaian persamaan pada pokoknya tersebut dilakukan dengan memperhatikan kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut (Pasal 17 ayat (1) Permenkumham 67/2016).

Sehingga apabila terbukti terdapat kesamaan dengan merek yang telah didaftarkan, maka permohonan pendaftaran merek GOTO oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa bisa ditolak. Hal ini juga berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU MIG yang mengatur bahwa permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.

Segera daftarkan merek Anda sebelum ada orang lain yang mendaftarkan. Mau daftar merek tanpa ribet? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY