Kenaikan PPN Jadi 11%, Pengusaha Fashion Kena Dampaknya?

Smartlegal.id -
Kenaikan PPN
Kenaikan PPN

“Kenaikan PPN 11% kemungkinan akan berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat”

Pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya 10% menjadi 11%. Rencana itu akan mulai berlaku saat menjelang puasa ramadhan tanggal 1 April 2022. 

Kenaikan tarif pajak tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pajak yang dikenakan pada setiap transaksi/perdagangan jual beli produk/jasa dalam negeri tertentu kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha maupun pemerintah.

Setiap pengusaha yang telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak,  wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN (Pasal 3A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Baca juga: Awas! Pelaku Usaha di Marketplace Tetap Wajib Hukumnya Bayar Pajak

Menurut Pasal 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU HPP terdapat jenis barang yang tidak dikenai PPN :

  1. Makanan dan Minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
  2. Makanan dan Minuman baik yang dikonsumsi ditempat atau take away;
  3. Makanan dan Minuman dari katering;
  4. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga

Sehingga barang-barang fashion seperti baju, celana, dan lainnya merupakan barang yang dikenai pajak PPN jika diperjual belikan.

Kenaikan PPN menurut banyak pihak akan berdampak ke pengusaha dan konsumen, tak terkecuali para pengusaha fashion yang saat bulan ramadhan hingga menjelang hari raya idul fitri banyak dicari. 

Akankah kenaikan PPN 11% akan berdampak kerugian bagi pengusaha fashion? 

Pada tahun 2019 saja dua minggu menjelang ramadhan omzet penjualan bisnis fashion bisa sampai 40%. Bahkan satu minggu menjelang puasa omzet yang bisa didapat oleh pengusaha fashion sudah bisa mencapai 100%.

Kenaikan PPN 11% kemungkinan akan mempengaruhi pertumbuhan bisnis fashion menjelang bulan puasa pada tahun ini.

Karena menurut Ekonom CORE, Piter Abdullah, kenaikan nilai PPN 11% akan berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat dan apalagi saat ini inflasi dalam tren meningkat dan kenaikan PPN akan menambah tekanan inflasi tersebut.

Dengan menurunnya daya beli masyarakat, hal itu akan berdampak pada pertumbuhan bisnis fashion di bulan ramadhan nanti.

Punya pertanyaan terkait Legalitas Usaha atau perlu bantuan dalam mendaftarkannya? Yuk konsultasikan kepada kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Muhammad Aliefuddin Sayyaf 

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY