Hati-Hati! Buat Iklan Produk Terlalu Overclaim Bisa Terjerat Pidana
Smartlegal.id -
“Buat iklan produk makanan dengan tagline berlebihan pengennya untung malah harus berakhir dipidana”
Membuat Iklan menjadi salah satu bagian terpenting pada penjualan produk, namun kadang kala narasi yang digunakan saat mempromosikan produk menggunakan klaim yang berlebihan.
Hal tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan persepsi akan kegunaan suatu produk.
Baca juga: Kini Mengurus Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga Bisa Melalui OSS
Melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan, mengatur beberapa batasan dalam iklan tentang klaim bagi setiap produknya:
- Klaim Gizi/Non Gizi
- Klaim Kandungan Zat Gizi/Zat Non Gizi;
- Klaim Perbandingan Zat Gizi/Zat Non Gizi;
- Klaim tanpa penambahan gula;
- Klaim tanpa penambahan garam;
- Klaim laktosa; dan
- Klaim gluten.
- Klaim Kesehatan
- Klaim Fungsi Zat Gizi/Zat Non Gizi;
- Klaim Penurunan Risiko Penyakit; dan
- Klaim glikemik.
- Klaim isotonik
- Klaim vegan
- Klaim terkait mikroorganisme.
Informasi berupa klaim yang disampaikan melalui iklan harus sesuai dengan label yang telah disetujui pada saat mendapatkan izin edar (Pasal 4 PBPOM 1/2022).
Syarat Pencantuman Klaim Buat Iklan Produk
Menurut Pasal 23 PBPOM 1/2022 Klaim dapat dicantumkan dalam iklan apabila telah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Kepala BPOM.
Untuk mendapatkan surat persetujuan tersebut Anda dapat mengajukan permohonan pengkajian klaim kepada kepala BPOM melalui laman resmi layanan publik Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Syarat Klaim Yang Diajukan Permohonan
Menurut Pasal 26 PBPOM 1/2022, Klaim yang diajukan permohonan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Wajib mendukung kebijakan gizi dan/atau kesehatan nasional
- Tidak dihubungkan dengan pengobatan dan pencegahan penyakit
- Tidak mendorong pola konsumsi yang salah
- Wajib memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan
Bagi Anda pelaku usaha yang produk pangan olahannya telah mendapatkan izin edar sebelum adanya peraturan BPOM ini, maka wajib menyesuaikan dalam jangka waktu 30 bulan sejak peraturan ini diundangkan.
Sanksi Bagi Klaim Produk Berlebihan
Jika terdapat Iklan pangan olahan yang memuat keterangan yang tidak benar dan berlebihan, maka menurut Pasal 106, 144, dan 145 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan akan mendapatkan sanksi berupa:
- Sanksi Administratif (Denda, Penghentian Sementara Kegiatan, Penarikan Pangan dari Konsumen, Ganti Rugi)
- Pidana (Pidana Penjara Paling Lama 3 Tahun atau Denda Paling Banyak Rp. 6 miliar)
- Pidana Tambahan Bagi Korporasi (Pencabutan Hak Tertentu)
Jika Anda ingin melakukan klaim terhadap produk Anda, maka penuhi syarat dan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan agar tidak kena sanksi.
Daripada bingung legalitas apa saja yang harus bisnis Anda lengkapi langsung konsultasikan saja kepada yang berpengalaman. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Muhammad Aliefuddin Sayyaf
Editor: Dwiki Julio