Kinder Joy Ditarik Sementara Dari Peredaran Oleh BPOM, Kok Bisa?
Smartlegal.id -
“Mengantisipasi tercemar bakteri Salmonella, Badan POM (BPOM) melakukan penghentian peredaran sementara produk cokelat Kinder Joy.”
Belum lama ini terbit peringatan publik (food alert) oleh Food Standard Agency/FSA Inggris terkait penarikan produk cokelat merek Kinder Surprise.
Produk cokelat merek Kinder Surprise ini diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) dengan gejala ringan yang mengakibatkan diare, demam, dan kram perut. Namun tidak sampai menyebabkan kematian.
Akibat dari adanya peringatan oleh FSA Inggris, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik sementara keseluruhan produk Kinder Joy dari peredaran.
Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut ada yang terdaftar dan tidak terdaftar di Badan POM.
Akan tetapi untuk melindungi masyarakat, Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (PP 86/19), bahwa terhadap produk yang terkena cemaran pangan dapat dilakukan penghentian peredaran sementara.
Adapun penghentian sementara ini berkaitan dengan pelanggaran terhadap keamanan pangan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Yuk! Ketahui Jenis Pangan Olahan yang Wajib Memiliki Izin Edar BPOM
Sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (PP 86/19) agar produk pangan bisa dipasarkan secara bebas dan aman, maka pelaku usaha pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan.
Yang dimaksud dengan keamanan pangan adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah produk pangan dari kemungkinan mengandung cemaran biologis, kimia, dan lain-lain.
Adanya standar keamanan pangan ini untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang berbahaya bagi kesehatan.
Jaminan keamanan pangan diberikan oleh BPOM dengan diterbitkannya izin edar atau sertifikat produksi pangan (Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penarikan Pangan dari Peredaran (Perka-BPOM)).
Untuk mendapatkan izin edar ataupun sertifikat produksi pangan maka pelaku usaha pangan harus melakukan pendaftaran produk pangan ke BPOM.
Produk yang telah memenuhi penilaian terhadap aspek keamanan, mutu, gizi, dan label produk pangan (pre-market evaluation) akan mendapatkan surat persetujuan pendaftaran produk dari BPOM berupa Izin edar.
Baca juga: Hati-Hati! Buat Iklan Produk Terlalu Overclaim Bisa Terjerat Pidana
Dengan begitu, artinya produk telah terjamin keamanannya oleh BPOM sehingga aman untuk dipasarkan secara bebas dan layak dikonsumsi.
Sementara, produk yang belum terdaftar di BPOM tidak ada jaminan yang membuktikan jika produk pangan yang dijual adalah aman untuk dikonsumsi.
Karena produk pangan yang tidak terdaftar, tidak mendapat pengawasan langsung oleh BPOM baik sebelum maupun saat sedang beredar dipasaran.
Sehingga, sebagai upaya melindungi masyarakat dari produk pangan berbahaya, BPOM berhak untuk melakukan penarikan terhadap peredaran produk pangan yang tidak terdaftar (Pasal 3 ayat (1) Perka-BPOM).
Daripada bingung legalitas apa saja yang harus bisnis Anda lengkapi langsung konsultasikan saja kepada yang berpengalaman. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Suci Afrimardhani
Editor: Dwiki Julio