Monopoli Pasar Diduga Banyak Dilakukan Oleh Minimarket, Emang Iya?

Smartlegal.id -
monopoli pasar

“Monopoli pasar terjadi karena adanya penguasaan yang dilakukan oleh satu perusahaan terhadap produksi atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa”

Sempat ramai, netizen twitter yang mentweet terkait produk – produk milik minimarket yang banyak di underestimate ternyata punya kualitas setara dengan produk bermerek lainnya.

Dari cuitan tersebut memicu opini dari salah satu warganet yang menyatakan minimarket tersebut patut diduga melakukan monopoli pasar, karena mereka melakukan produksi sendiri dengan perusahaan yang berafiliasi dengan minimarket tersebut kemudian menjual sendiri di toko mereka. 

Memang Monopoli Pasar itu apa sih?

Monopoli merupakan penguasaan terhadap produksi dan/atau pemasaran suatu barang atau jasa oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha (Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Larangan Praktek Monopoli). 

Singkatnya, praktek monopoli ini terjadi apabila terdapat penguasaan pasar yang dilakukan oleh satu pelaku usaha sehingga mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum (Pasal 1 angka 2 UU Larangan Praktek Monopoli). 

Konsep Monopoli Pasar

Pasar Monopoli ini timbul karena adanya praktek monopoli yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa. 

Mengutip pendapat Ida Nuraini dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ekonomi Mikro” menganggap bahwa Pasar monopoli terjadi apabila terdapat kondisi hanya ada satu atau sedikit penjual di dalam pasar sehingga tidak ada pihak lain yang bersaing, dimana hanya ada satu produsen yang berhadapan dengan banyak konsumen.

Baca juga: Hati-Hati! Perusahaan Melakukan Monopoli Bisa Kena Sanksi Ini

Tak hanya berhenti sampai disitu, pasar monopoli tergolong sebagai kondisi yang mengakibatkan pesaing tidak masuk, diantaranya karena: 

  1. Akibat dari superior skill

Dapat terwujud dari pemberian hak eksklusif oleh negara kepada satu perusahaan untuk memproduksi barang dan/atau jasa. 

Misalnya: produksi alat utama sistem senjata (Alutsista) atau manufaktur pertahanan yang hanya diproduksi oleh PT Pindad. 

  1. Sumber daya tertentu yang dikuasai oleh satu perusahaan tunggal

Maksudnya barang utama untuk memproduksi barang tersebut hanya dikuasai oleh satu perusahaan saja, sehingga tidak ada kemungkinan bagi perusahaan lain untuk memperolehnya. 

  1. Adanya amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Menghendaki negara untuk menguasai bumi dan air berikut kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak (Pasal 33 UUD RI 1945).

Misalnya: produksi dan pemasaran listrik oleh PT PLN, penyediaan layanan air bersih berbayar oleh PDAM di daerah-daerah, pengadaan (impor) dan distribusi beras oleh Bulog. 

Ciri – Ciri Pasar Monopoli 

Mengutip Modul Teori Pasar I: Pasar Monopoli terdapat beberapa ciri praktek pasar monopoli, antara lain:

  1. Pasar Monopoli terdiri dari satu perusahaan yang menguasai industri

Dengan adanya praktek tersebut, barang dan/atau jasa tidak dapat dibeli atau ditemukan di tempat lain, sehingga pembeli tidak mempunyai pilihan lain dan harus membeli dari perusahaan yang melakukan praktek monopoli tersebut. 

  1. Tidak adanya kemungkinan untuk masuk ke dalam industri

Seperti penjelasan diatas, timbulnya praktek ini bisa terjadi karena sesuatu yang legal misalnya dibatasi oleh Undang – Undang. Ataupun, dalam produksinya dibutuhkan sesuatu yang bersifat teknologi canggih sehingga tidak mudah dicontoh.

  1. Tidak terdapat barang pengganti yang mirip

Barang dan/atau jasa yang dihasilkan tidak dapat digantikan dengan barang yang beredar di pasar dan merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu.

  1. Dapat mempengaruhi penentuan harga

Karena perusahaan monopoli tersebut sebagai satu – satunya perusahaan yang menguasai pasar, maka dapat melakukan penentuan harga.

Sehingga untuk menutup celah adanya praktek monopoli di Indonesia, pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dapat menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat (Pasal 36 huruf l UU Larangan Praktek Monopoli). 

Jangan sampai kelangsungan bisnis Anda terhambat akibat terjerat hukum. Memiliki masalah hukum seputar bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY