Hati-Hati! Perusahaan Melakukan Monopoli Bisa Kena Sanksi Ini

Smartlegal.id -
Perusahaan Melakukan Monopoli

“KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang melakukan monopoli usaha”

Memiliki produk yang terkenal dan laris di pasaran memang menguntungkan, tapi jangan sampai hal ini tercapai karena adanya praktek monopoli. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Monopoli), monopoli adalah kondisi dimana satu pelaku/kelompok pelaku usaha tertentu menguasai produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa. 

Pemusatan penguasaan pasar akan membuat pelaku usaha tersebut menentukan harga barang dan/atau jasa atas kemauannya. Dampak buruknya, hal ini akan menutup kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil lainnya. Sehingga iklim usaha di pasar menjadi tidak kondusif (Pasal 3 UU Monopoli). 

Pelaku usaha patut diduga melakukan monopoli apabila (Pasal 17 ayat (2) UU Monopoli):

  1. Barang dan/atau jasa yang bersangkutan belum ada substansinya;
  2. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan/atau jasa yang sama; atau
  3. Satu pelaku/kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu

Baca juga: Wajib Tahu! Tindakan Merger Perusahaan Bisa Mengakibatkan Monopoli Usaha

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada perusahaan yang melakukan monopoli usaha. Dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha (PP 44/2021), tindakan administratif tersebut berupa:

  1. Penetapan pembatalan perjanjian;
    Perjanjian yang dimaksud merupakan perjanjian dilarang yang mendasari timbulnya praktek monopoli. Misalnya terkait penguasaan produksi/pemasaran, penetapan harga, pembagian wilayah pasar, kerjasama untuk mengontrol produksi/pemasaran, pembelian tunggal, baik dengan pihak di dalam atau di luar negeri. Pembatalan perjanjian dapat dijatuhkan pada sebagian perjanjian atau keseluruhan perjanjian.
  2. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan;
    Penghentian kegiatan yang berakibat pada kondisi (Pasal 9 ayat (2) PP 44/2021):
    1. Penguasaan atas produksi atau pemasaran barang/jasa;
    2. Penguasaan penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang/jasa;
    3. Menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama;
    4. Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaing dalam melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu;
    5. Membatasi peredaran atau penjualan barang/jasa di pasar bersangkutan;
    6. Diskriminasi;
    7. Jual rugi atau penetapan harga jual yang sangat rendah;
    8. Kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi komponen barang/jasa;
    9. Persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender;
    10. Persekongkolan untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pelaku usaha pesaing yang diklasifikasi sebagai rahasia perusahaan;
    11. Persekongkolan untuk menghambat produksi dan/atau pemasaran pelaku usaha pesaing;
    12. Memberhentikan direksi atau komisaris yang berjabat rangkap; dan/atau
    13. Pelaku usaha terafiliasi untuk melepaskan kepemilikan saham silang.

Baca juga: Emang Boleh Satu Orang Mewakili Beberapa PT Dalam Perjanjian? Perhatikan Risikonya!

  1. Pembatasan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham;
    Misalnya merger atau akuisisi yang menimbulkan terjadinya monopoli usaha.
  2. Penetapan pembayaran ganti rugi; atau
  3. Pengenaan denda, paling sedikit Rp1 Miliar. 
    Pengenaan denda dilakukan berdasarkan ketentuan (Pasal 12 ayat (1) PP 44/2021):
    1. Paling banyak sebesar 50% dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran; atau
    2. Paling banyak sebesar 10% dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran.

Besaran denda dapat dipengaruhi dengan faktor yang memberatkan, seperti adanya pelanggaran sejenis yang dilakukan dalam waktu kurang dari 8 tahun berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau pelaku usaha berperan sebagai inisiator dalam pelanggaran.

Meskipun telah dijatuhi sanksi, pelaku usaha dapat mengajukan keberatan pada Pengadilan Niaga sesuai domisili selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU (Pasal 19 ayat (1) PP 44/2021).

Selama proses pengajuan keberatan, apabila terdapat pengenaan denda dalam putusan KPPU, pelaku usaha wajib menyerahkan jaminan bank yang cukup. Dengan ketentuan paling banyak 20% dari nilai denda, paling lama 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU. Namun kewajiban ini tidak diperlukan apabila pelaku usaha tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga atau Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Jangan sampai kelangsungan bisnis Anda terhambat akibat terjerat hukum. Memiliki masalah hukum seputar bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY