Bisnis Kopi Bubuk Mesti Belajar Dari Starbucks Soal Pentingnya Izin Edar

Smartlegal.id -
bisnis kopi bubuk

“Bisnis kopi bubuk harus belajar dari kasus yang terjadi pada Starbucks yang produknya harus ditarik dari peredaran karena tidak memiliki izin edar”  

Dalam rangka pengawasan pangan jelang Natal dan Tahun Baru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan investigasi terhadap produk yang beredar di pasaran. 

Hasilnya BPOM menemukan 66.113 pieces (3.955 item) produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), termasuk Kopi saset Starbucks yang diimpor dari Negara Turki. Kopi sasetan merek Starbucks ini disita lantaran tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM

Emang seberapa penting Izin Edar bagi Produk Impor? 

Pada dasarnya, setiap pangan olahan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu (Pasal 2 ayat (1) Peraturan BPOM RI Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia (PBPOM 27/2022)).

Izin Edar didefinisikan sebagai persetujuan hasil Penilaian Pangan Olahan yang diterbitkan oleh kepala badan dalam rangka peredaran Pangan Olahan (Pasal 1 Angka 8 Peraturan BPOM Nomor 27/2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan (PBPOM 27/2017)).

Baca juga: Yuk! Ketahui Jenis Pangan Olahan yang Wajib Memiliki Izin Edar BPOM

Pangan olahan baik yang diproduksi dalam negeri atau impor, yang akan diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar sebelum diedarkan. Karena dengan adanya Izin Edar ini merupakan jaminan untuk menilai Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan Olahan, yang hanya diterbitkan oleh Kepala BPOM (Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan (PP 86/2019)).

Pendaftaran Izin Edar bagi produk pangan olahan yang diproduksi di negara lain dan diimpor ke dalam wilayah Indonesia diajukan oleh importir atau distributor yang mendapat penunjukkan dari perusahaan Negara asal produk dan telah memenuhi persyaratan, antara lain (Pasal 11 ayat (1) dan (2) PBPOM 27/2017):

  1. Memiliki izin di bidang impor pangan (untuk importir) dan/atau izin di bidang distribusi/perdagangan (untuk distributor);
  2. Memiliki surat penunjukan dan/atau surat perjanjian dengan perusahaan Negara asal;
  3. Memenuhi persyaratan cara distribusi pangan olahan yang baik sesuai ketentuan perundang-undangan (audit sarana distribusi yang diterbitkan oleh Kepala BPOM dengan tembusan Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan).

Produsen pangan olahan di Negara asal harus memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan/audit sarana produksi. Hasil audit tersebut nantinya diterbitkan oleh Kepala BPOM dengan tembusan kepada Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan (Pasal 11 ayat (6) jo. Pasal 14 ayat (4) PBPOM Nomor 27/2017)). 

Lebih lanjut, izin edar pangan olahan impor diterbitkan dengan mencantumkan Nomor Izin Edar berupa pencantuman tulisan “BPOM RI ML” yang diikuti digit angka pada label kemasan (Pasal 75 ayat (2) PBPOM 27/2017). 

Selain Izin Edar, produk yang berasal dari luar negeri dan akan diedarkan di wilayah Indonesia terdapat kewajiban bagi importir atau distributor untuk mendapatkan persetujuan Kepala BPOM berupa Surat Keterangan Impor (SKI) (Pasal 3 ayat (1) PBPOM 27/2022)).

Baca juga: Lupa Ngurus Ijin BPOM, Nginep 7 Bulan di Penjara

Persetujuan yang dimaksud bagi Pangan olahan Impor adalah berupa SKI Post Border, untuk pemasukan Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, Kosmetika, dan Pangan Olahan ke dalam wilayah Indonesia (Pasal 3 ayat (2) PBPOM 27/2022). 

Akibat Jika Produk Impor Tidak Memiliki Izin Edar

Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan terkait dengan izin edar, BPOM dapat mengenakan sanksi berupa sanksi denda, penghentian sementara dari kegiatan produksi, penarikan produk, ganti rugi, dan/atau pencabutan izin (Pasal 94 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (UU Pangan)).

Buat pemilik bisnis kopi yang produknya dalam bentuk bubuk atau sachet udah ada izin edarnya belum? Kalau belum dan bingung ngurusnya langsung aja hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Hana Wandari 

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY