Sedih Bund Tupperware Terancam Bangkrut, Bedain sama Pailit Ya!
Smartlegal.id -
“Tupperware perusahaan yang menjual berbagai macam peralatan rumah tangga dikabarkan mengalami kebangkrutan. Apakah sama seperti pailit?”
“Pailit” dan “bangkrut” adalah kata yang tidak asing dan sangat dihindari oleh pengusaha. Meskipun sering dianggap memiliki arti yang sama, sesungguhnya keduanya memiliki makna yang berbeda.
Baru-baru ini diberitakan bahwa perusahaan wadah makanan terkenal, Tupperware, terancam bangkrut. Hal ini disebabkan oleh turunnya harga saham yang melesat dari 50% sampai 90% dalam beberapa minggu saja. Aset perusahaan yang semakin kecil dan menurunnya penjualan yang pesat akibat persaingan pasar membuat kondisi finansial Tupperware sudah menyentuh level genting yang dapat berakibat kebangkrutan.
Berdasarkan kasus tersebut apakah kondisi perusahaan Tupperware lebih tepat disebut sebagai kebangkrutan atau kepailitan? Yuk simak penjelasannya!
PERBEDAAN KEBANGKRUTAN DENGAN KEPAILITAN
DEFINISI
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Definisi kebangkrutan tidak diatur dalam undang-undang, namun menurut KBBI, kebangkrutan merupakan kondisi di mana seseorang atau perusahaan tidak mampu membayar hutang-hutang yang jatuh tempo atau kewajiban keuangan lainnya, sehingga terancam mengalami kerugian finansial yang signifikan.
Baca juga: Wajib Tahu! Selamatkan Perusahaanmu Dari Status Pailit Dengan Cara Ini
FAKTOR PENYEBAB
Menurut Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, syarat-syarat suatu perusahaan dapat dianggap pailit adalah sebagai berikut:
- Mempunyai dua atau lebih kreditur.
- Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
- Dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Namun, perusahaan dapat dianggap pailit apabila telah diputus oleh pengadilan niaga berdasarkan pada permohonan pailit yang diajukan oleh debitur maupun kreditur.
Sedangkan terjadinya kebangkrutan dapat disebabkan oleh dua faktor dilihat dari sidang Mahkamah Konstitusi untuk Perkara Nomor 18/PUU-VI/2008, yaitu:
- Faktor internal
Kebangkrutan terjadi dikarenakan kesalahan dalam pengurusan oleh direksi ataupun terjadi mismanagement. - Faktor Eksternal
Kebangkrutan terjadi akibat perubahan di lingkungan bisnis atau diluar kewenangan perusahaan. Contohnya pada kebijakan IMF tahun 1998 yang mendorong Pemerintah menutup sejumlah ban di Indonesia serta perkembangan teknologi yang berdampak pada pengusaha maupun buruh.
FAKTOR KONDISI PERUSAHAAN
Kondisi perusahaan yang pailit tidak selalu mengindikasikan masalah keuangan, tetapi seringkali terjadi karena permohonan perusahaan kepada pengadilan niaga untuk membantu melunasi hutang yang menyebabkan kemampuan keuangan menurun.
Baca juga: Perusahaan Pailit, Hutangnya Banyak, Nasib Kreditur Gimana?
Sedangkan, kondisi perusahaan yang bangkrut dapat dilihat dari penurunan pemasukan, harga saham yang jatuh, kenaikan hutang, dan lain sebagainya yang mengganggu operasional perusahaan tersebut.
PAILIT ATAU BANGKRUT?
Melihat perbedaan kepailitan dan kebangkrutan tersebut, kondisi perusahaan Tupperware lebih disebut sebagai kebangkrutan dikarenakan terdapat masalah keuangan dari faktor internal dan eksternal yang menyebabkan hambatan operasional perusahaan.
Namun terkadang, kepailitan juga dapat berujung pada kebangkrutan perusahaan jika keuangan perusahaan yang sebelumnya digunakan untuk membayar hutang, tidak lagi cukup untuk membiayai operasional mereka.
Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author: Ruth Rotua Agustina
Editor: Dwiki Julio