Taco Bell Digugat 75 Miliar Gara-Gara Menu Gak Sesuai Iklan

Smartlegal.id -
taco bell

“Taco Bell digugat sebesar 5 juta dollar AS atau senilai Rp75 miliar karena dianggap melakukan praktik perdagangan yang tidak adil dan menipu”

Perusahaan restoran cepat saji asal Amerika Serikat, Taco Bell, tengah menjadi perbincangan publik lantaran salah satu konsumennya yang mengaku ditipu oleh iklan pemasarannya

Frank Siragusa, Pria asal New York, Amerika Serikat mengklaim bahwa Pizza Meksiko yang dibelinya pada September 2022 pada restoran cepat saji tersebut hanya berisi kira-kira setengah daging sapi dan kacang dibandingkan yang ditampilkan iklan.

Pada tampilan iklan restoran menampilkan menu Pizza Meksiko yang berisi daging sapi berbumbu dan kacang refried di antara dua cangkang pizza dengan saus, keju, dan tomat di atasnya. Iklan tersebut menunjukkan daging, keju, dan salad berwarna cerah keluar dari taco yang dikemas rapat. Namun pada foto pelanggan terlihat berbeda, makanan tersebut terlihat kusam dan lemas.

Baca juga: Buat Iklan Billboard, Le Minerale Ditegur Karena langgar Etika, Kok Bisa?

Atas dasar tersebut, Frank Siragusa kemudian mengajukan tuntutan kepada pihak Taco Bell untuk membayar ganti rugi sebesar 5 juta dollar AS atau setara Rp75,8 miliar atas dugaan praktik perdagangan yang dianggap tidak adil dan menipu. Pihaknya juga menuturkan tidak akan rela membayar harga 5,49 dollar AS seandainya mengetahui hal ini dari awal.

Berdasarkan kasus tersebut, bagaimana bentuk perlindungan konsumen jika mengalami hal yang serupa di Indonesia?

Saat ini, banyak pelaku usaha yang menggunakan iklan sebagai media untuk mempromosikan produknya.

Dalam prakteknya, periklanan tidak bergerak sendiri namun berada dibawah pengawasan termasuk di dalamnya menegaskan pelaksanaan kode etik periklanan yang mengatur tentang kelayakan informasi bagi setiap masyarakat di Indonesia. 

Hal tersebut diatur pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), yang salah satu ketentuannya menyebutkan bahwa pelaksanaan penyiaran di Indonesia harus memuat informasi yang benar dan tidak menyesatkan masyarakat (Pasal 5 huruf i UU Penyiaran). 

Baca juga: Hati-Hati! Buat Iklan Produk Terlalu Overclaim Bisa Terjerat Pidana

Terkait dengan perlindungan konsumen, penyiaran iklan makanan di Indonesia menghendaki periklanan yang tidak menyimpangi hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar sesuai dengan yang diatur pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain hak tersebut, terdapat hak-hak konsumen lainnya yang diatur dalam undang-undang tersebut, di antaranya (Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen): 

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Penyelesaian Sengketa

Terkait penyelesaian secara perdata, konsumen dapat melakukan penuntutan kompensasi/ganti rugi/penggantian dengan menempuh 2 mekanisme penyelesaian sengketa yakni dengan menggugat pelaku usaha melalui (Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen): 

  1. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”); atau
  2. Peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum

Selain sanksi perdata, pelaku usaha yang terbukti melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi, dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar (Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen). 

Daripada bingung legalitas apa saja yang harus bisnis Anda lengkapi langsung konsultasikan saja kepada yang berpengalaman. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Yanuar Ramadhana

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY