Texas Fried Chicken Katanya Tutup, Kok Masih Ada Yang Buka?

Smartlegal.id -
Texas Fried Chicken
Texas Fried Chicken

“Texas Fried Chicken yang dikelola oleh PT. Cipta Selera Murni TBK mengumumkan akan segera menutup seluruh gerainya di Indonesia.”

Gerai makanan cepat saji, Texas Fried Chicken tengah menjadi perbincangan publik lantaran dikabarkan bakal menutup gerainya di Indonesia. Kabar ini datang dari PT Cipta Selera Murni TBK (CSMI) selaku pemegang hak waralaba restoran Texas Chicken di Indonesia. Alasan utama Texas Chicken ditutup karena perusahaan terus mengalami kerugian.

Penutupan gerai Texas Fried Chicken sendiri sudah dimulai pada bulan Februari 2023 lalu. Hal tersebut secara praktis memutuskan kerja sama antara PT Cipta Selera Murni TBK dengan Cajun Global LLC, selaku pemilik brand Texas Chicken di Amerika Serikat. .

Namun para penggemar Texas Fried Chicken  tak perlu khawatir tidak dapat bertemu menu favoritnya lagi.

Baca juga: Belajar Bisnis Waralaba Breadtalk: Nasib Bisnis Bila Perjanjian Berakhir

Pasalnya Texas Chicken yang berada di bawah naungan PT. Quick Serve Indonesia, yang kini menjadi satu-satunya pemegang waralaba Texas Chicken di Indonesia, masih tetap beroperasi.

Sebagai informasi, Texas Chicken sebelumnya memiliki dua manajemen berbeda. Awal masuk di Indonesia pada 1983 dipegang PT CSMI, lalu pada 2018 ada PT QSI yang juga mendapat izin dari principal pemilik brand. 

Meski begitu, PT CSMI dengan PT QSI memiliki outlet dan aset yang berbeda. Sehingga, keputusan PT CSMI untuk menutup semua gerai tidak akan berdampak pada operasional Texas Chicken Indonesia yang dipegang PT QSI.

Ketentuan Mendirikan Bisnis Waralaba di Indonesia

Jika mengacu pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP 42/2007), franchise atau waralaba merupakan suatu hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

Baca juga: Tertarik Mendirikan Usaha Waralaba? Baca Ini Dulu Biar Prosesnya Lancar

Singkatnya, bisnis waralaba adalah bisnis yang dijalankan oleh seseorang atau badan usaha yang dapat memberikan haknya kepada pihak lain untuk menggunakan atau memanfaatkan Kekayaan Intelektual (KI) atau ciri khas usaha yang dimilikinya. 

Pemberian hak tersebut disertai dengan imbalan berupa royalti serta persyaratan lainnya yang kemudian harus dituangkan dalam perjanjian waralaba.

Namun sebelum mengalihkan haknya, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pihak. Pertama, pemberi waralaba wajib untuk menyampaikan prospektus waralaba kepada penerima waralaba paling lambat 2 minggu sebelum membuat perjanjian waralaba (Pasal 5 ayat (1) Permendag 71/2019).

Kemudian setelah itu diikuti dengan pemberi waralaba mendaftarkan prospektus waralaba tersebut (Pasal 7 ayat (1) Permendag 71/2019). 

Namun jika prospektus waralaba yang akan didaftarkan menggunakan bahasa asing, maka wajib untuk diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam bahasa Indonesia (Pasal 5 ayat (3) Permendag 71/2019).

Kewajiban pendaftaran dokumen terkait waralaba pada dasarnya tidak hanya berlaku bagi pemberi waralaba, melainkan juga penerima waralaba. Penerima waralaba juga wajib mendaftarkan perjanjian waralaba setelah membuat perjanjian waralaba (Pasal 11 ayat (1) PP 42/2007).

Mengingat para pihak dalam penyelenggaraan waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), maka untuk mendapatkannya para pihak harus melakukan pendaftaran prospektus waralaba dan perjanjian waralaba melalui pengajuan permohonan STPW melalui lembaga OSS yang diterbitkan untuk dan atas nama Menteri Perdagangan atau Bupati/Walikota (Pasal 11 ayat (1) dan (2) Permendag 71/2019). 

STPW itu sendiri merupakan bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran (Pasal 1 angka 10 Permendag 71/2019). 

Jika didapati para pihak melanggar kewajiban pendaftaran prospektus penawaran dan perjanjian waralaba, maka dapat mengenakan sanksi administratif berupa (Pasal 16 PP 42/2007): 

  1. peringatan tertulis;
  2. denda; dan/atau
  3. pencabutan STPW.

Jika para pihak tidak menghiraukan peringatan sebanyak tiga kali, maka konsekuensi yang harus diterima adalah sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 18 ayat (1) dan (2) PP 42/2007). 

Sedangkan apabila didapati pemberi waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada penerima waralaba setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis sebanyak tiga kali, maka akan dikenakan sanksi pencabutan STPW (Pasal 18 ayat (3) PP 42/2007). 

Punya pertanyaan seputar bisnis waralaba, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Yuk, segera hubungi kami di Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Yanuar Ramadhana

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY