CEO Miss Universe Indonesia Undur Diri, Buntut Dugaan Pelecehan

Smartlegal.id -
Miss Universe Indonesia
Miss Universe Indonesia

“CEO Miss Universe Indonesia Eldwen Wang dan Direktur Visual Rio Motret memutuskan untuk mengundurkan diri. Cek ketentuan pergantian direksi di perusahaan”

Ajang kompetisi putri kecantikan, Miss Universe Indonesia tengah jadi perbincangan publik lantaran pihaknya diduga telah melakukan tindakan pelecehan kepada para finalisnya. 

Bermula saat sejumlah finalis Miss Universe Indonesia 2023 diminta untuk mengikuti kegiatan body checking. Namun menurut penuturan para finalis, kegiatan body checking tersebut tidak ada dalam rundown yang sebelumnya mereka terima.

Poppy Capella selaku Direktur Miss Universe Indonesia mengaku baru mengetahui isu tersebut dari pemberitaan di media massa. Dia dan timnya akan segera mengambil sikap dan tindakan atas kasus pelecehan. 

Saat ini sejumlah finalis Miss Universe Indonesia 2023 sudah melaporkan peristiwa pelecehan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA dengan PT Capella Swastika Karya sebagai terlapor.

Buntut dari kasus pelecehan, CEO Miss Universe Indonesia Eldwen Wang dan Direktur Visual Rio Motret memutuskan untuk mengundurkan diri. Jauh sebelumnya, National Director Miss Universe Indonesia Jawa Barat, Rizky Ananda Musa, juga menyampaikan hal serupa. 

Pengusaha asal Jawa Barat itu mengaku ini menjadi kali pertama dan terakhirnya ia menjadi National Director Miss Universe Indonesia.

Bagaimana ketentuan petinggi perusahaan dalam proses pengunduran diri?

Dalam menjalankan roda perusahaan, ada kalanya anggota direksi perusahaan ingin mengundurkan diri dari jabatannya karena berbagai alasan. 

Dalam hal seorang direksi mengundurkan diri, maka harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengikuti tata cara pengunduran diri yang diatur di dalam Anggaran Dasar Perusahaan, yang sekurang-kurangnya Anggaran Dasar harus mengatur mengenai (Pasal 107 huruf a UU PT): 

  1. Pengajuan permohonan untuk mengundurkan diri, harus diajukan dalam kurun waktu tertentu;
  2. Dengan dilampauinya kurun waktu tersebut, anggota Direksi yang bersangkutan berhenti dari jabatan tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

Diaturnya ketentuan tersebut bertujuan untuk agar para anggota Direksi memberikan kelonggaran waktu bagi Perseroan untuk mengadakan atau menyelenggarakan RUPS dalam rangka membicarakan permohonan pengunduran diri yang dimaksud.

Baca juga:  Cara Perubahan Anggaran Dasar PT Terbaru 2023!

Setelah seorang Direksi mengundurkan diri, perusahaan wajib menyelenggarakan RUPS dengan agenda perubahan susunan Direksi. Hasil RUPS akan dituangkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan RUPS (Pasal 94 ayat (7) UU PT).

Ketika seorang Direksi mengundurkan diri, perseroan diwajibkan untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan jabatan yang diatur melalui Anggaran Dasar mengenai ketentuan siapa atau pihak mana yang berwenang untuk bertindak menjalankan pengurusan perseroan (Pasal 107 UU PT).

Pertanggungjawaban Direksi Pasca Mengundurkan Diri

Direksi yang telah mengundurkan diri bukan berarti sudah terlepas dari tanggung jawab. Menurut Pasal 97 ayat (3) UU PT, setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Pivot Bisnis: Perlukah Merubah Anggaran Dasar?

Namun hal tersebut dapat dianulir dan tidak dapat dipertanggungjawabkan apabila yang bersangkutan dapat membuktikan (Pasal 97 ayat (5) UU PT):

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk  kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibat kan kerugian;
  4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Pada saat Direksi mengundurkan diri, Direksi memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan (Pasal 66 ayat 1 UUPT). Laporan tersebut akan diperiksa oleh Dewan Komisaris paling lambat 6 (enam) bulan sejak tahun buku berakhir. Setelah diperiksa nantinya akan ada Risalah RUPS Tahunan untuk menyetujui atau menolak laporan tahunan. 

Setelah laporan disetujui, Risalah RUPS Tahunan akan menetapkan pelepasan tanggung jawab Direksi yang dikenal sebagai acquit et de charge. Acquit et de charge adalah dasar bagi Direksi untuk membebaskan diri tanggung jawabnya di suatu perusahaan.

Proses Perubahaan Anggaran Dasar perusahaan bisa dari mana saja? Serahkan saja kepada konsultan Smartlegal.id. Klik tombol di bawah ini sekarang juga!

Author: Yanuar Ramadhana

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY